KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 16 September 2026, Sementara empat tersangka lainnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlefi (pihak swasta). Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri bersama-sama Arif Sugiyanto sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Keterangan yang tercatat menyebut Selanjutnya, ERW [Erwin] menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON [Sontang] di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," kata Taufik. Taufik mengatakan selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon itu, sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," kata Taufik. Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," kata Taufik.
Data lain dalam laporan menunjukkan Empat dari delapan orang tersangka itu diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid. SON [Sontang Coin Manurung] tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam. Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi Yaser dan Rizal Pahlevi, diperoleh informasi untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut. Taufik menjelaskan pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama Summarecon melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya telah ditahan oleh KPK. Sebagian dari tanah itu diduga masih bermasalah atau sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut. Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi itu berawal dari pengajuan perpanjangan HGB (Hak Guna Bangunan) atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor. Lalu, kata dia, pihak-pihak pemilik tanah (ahli waris) mengajukan gugatan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor. Taufik mengatakan saat itu terjadi komunikasi Yaser Alfarisi (pihak swasta atau perantara pihak Summarecon) dan Erwin selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron yang menyebut Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut. Taufik menambahkan Arif Sugiyanto juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin ataupun Muhammad Fakhry selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung. Selanjutnya, Yaser dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati Erwin agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut. Di antaranya perihal proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA Bela Parahyangan (PT BPA). PT BPA diduga melakukan pemberian "uang pengurusan" kepada Erwin sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, Erwin menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. Kemudian, kata Taufik, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Fahd A Rafiq yang merupakan politikus Partai Golkar sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif Sugiyanto.













