KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 17 September 2026, Pada bulan ini, sejumlah pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, dan kafe di Surabaya mengajukan laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas pengangkutan sampah. Keluhan ini diajukan oleh berbagai pelaku usaha yang merasa terbebani oleh biaya-biaya yang dikenakan, yang mereka nilai tidak sesuai dengan prosedur resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah kota.
Salah satu pelaku usaha mengungkapkan bahwa mereka dikenakan biaya tinggi untuk layanan pengangkutan sampah tanpa adanya transparansi mengenai penggunaan biaya tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan petugas dalam menjalankan tugas mereka dan penerapan sistem yang seharusnya sudah ada untuk memastikan keadilan dalam pelayanan publik. Selain itu, dugaan pungli ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan kontrol yang perlu segera diperbaiki.
Kasus ini mulai mendapat perhatian luas setelah beberapa pengaduan disampaikan melalui kanal hotline yang disediakan oleh pemerintah Kota Surabaya. Wali Kota Eri Cahyadi menanggapi dengan serius laporan tersebut dan langsung berkomitmen untuk menginvestigasi lebih lanjut. Dalam pernyataannya, dirinya juga menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan kondusif. Komitmen yang ditunjukkan oleh wali kota terhadap penyelesaian masalah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah serta menekan praktik pungli yang merugikan berbagai pihak.
Pemerintah setempat berencana untuk melakukan audit dan review terhadap mekanisme penarikan biaya layanan pengangkutan sampah, guna memastikan bahwa tidak ada lagi praktik pungli yang terjadi di masa mendatang. Konsekuensi dari temuan ini bisa berujung pada tindakan disipliner terhadap oknum petugas yang terlibat, serta perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang. Dengan demikian, laporan pungli ini menjadi titik awal untuk reformasi dalam pengelolaan layanan publik di Surabaya.
Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah tegas dalam menanggapi laporan mengenai praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dari Dinas Lingkungan Hidup. Tindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah kota untuk memberantas praktik yang tidak sesuai dengan peraturan dan menjaga integritas layanan publik.
Kedua pegawai yang dipecat terlibat dalam praktik penarikan biaya pengangkutan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Laporan mengenai pungli tersebut diterima oleh pihak berwenang, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut terhadap tindakan mereka. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi fakta-fakta yang relevan serta mengevaluasi dampak dari tindakan yang dilakukan oleh pegawai tersebut.
Keputusan untuk mengeluarkan kedua pegawai dari jabatan mereka diambil setelah dilakukan klarifikasi menyeluruh oleh atasan di Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan bahwa semua proses yang dilakukan sudah mengikuti prosedur yang berlaku. Proses pemecatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur di lingkungan pemerintahan.
Langkah pemecatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera tidak hanya kepada pegawai lainnya tetapi juga kepada pihak-pihak lain yang mungkin mempertimbangkan untuk terlibat dalam praktik pungli. Dengan tindakan ini, pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, serta menciptakan sistem yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya dan layanan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari program reformasi dalam manajemen aparatur sipil negara, tindakan ini mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan sejarah integritas dalam pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintahan. Pengawasaan yang lebih ketat diharapkan akan mencegah terulangnya masalah serupa di masa yang akan datang. Melalui langkah-langkah ini, pemerintah bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik baik bagi pegawai maupun masyarakat yang dilayani.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa pihaknya bertindak tegas setelah menerima laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan dua pegawai P3K. Langkah awal yang diambil adalah memanggil kedua pegawai tersebut untuk menjalani proses klarifikasi. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai kejadian yang dilaporkan dan untuk mendalami lebih lanjut tindakan yang telah mereka lakukan.
Saat menjalani pemeriksaan, kedua pegawai tersebut mengakui bahwa tindakan mereka tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dijalankan dalam lingkungan kerja. Pengakuan ini menunjukkan adanya kesalahan serius dalam pelaksanaan tugas mereka, yang berpotensi merugikan pelaku usaha lain. Dalam pengakuan mereka, keduanya mengungkapkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah yang tidak direkomendasikan dalam menjalankan kewajiban mereka sebagai pegawai negeri. Hal ini menjadi sorotan utama dalam proses klarifikasi, di mana pihak Dinas Lingkungan Hidup ingin memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh pegawai adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, M. Fikser menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur kerja dalam rangka menjaga integritas dan profesionalisme pegawai negeri. Penegakan disiplin dan tindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk pemecatan, menjadi langkah strategis untuk mencegah terulangnya kasus yang sama di masa mendatang. Proses klarifikasi ini bukan hanya sekadar langkah untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memberikan pelajaran bagi seluruh pegawai agar melakukan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab.
Melalui proses tersebut, Dinas Lingkungan Hidup berharap dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah, khususnya dalam hal pelayanan publik. Pengakuan dari kedua pegawai ini menjadi bagian dari langkah perbaikan dalam organisasi, memastikan bahwa setiap pegawai memahami dan menjalankan tugasnya sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
Sebelumnya, pemecatan dua pegawai P3K di Surabaya akibat kasus pungutan liar (pungli) menimbulkan dampak signifikan baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah daerah. Wali Kota Eri Cahyadi mengakui bahwa insiden ini telah merusak kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan yang ada. Dalam jangka pendek, dampak ini dapat menyebabkan ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan publik, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah kota Surabaya telah merancang beberapa langkah strategis. Salah satu yang utama adalah memperkuat pengawasan terhadap setiap bentuk pelayanan publik. Menerapkan sistem yang lebih ketat diharapkan dapat meminimalisir potensi pungli yang dapat muncul dari kelemahan dalam proses administrasi. Selain itu, peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) juga akan dilakukan agar mereka bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan menjunjung tinggi norma etik.
Dialog yang konstruktif pemerintah dan pelaku usaha juga ditekankan sebagai langkah penting untuk menciptakan transparansi. Melalui komunikasi yang terbuka, kedua belah pihak dapat saling memahami kepentingan masing-masing serta mencari solusi terbaik dalam pelaksanaan program-program pelayanan publik. Koordinasi yang berkesinambungan ini diharapkan akan mampu membuka jalan bagi kepercayaan masyarakat, yang penting untuk kinerja pemerintah ke depan.
Adanya langkah-langkah preventif yang sistematis ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik yang lebih kuat. Pemerintah berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran, sehingga setiap individu yang terlibat dalam pelayanan publik memiliki tanggung jawab yang jelas. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang berkualitas tanpa adanya intervensi yang tidak semestinya, memberikan harapan baru bagi perbaikan sistem pelayanan di masa mendatang.







