JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pemerintah mempercepat restrukturisasi sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) karya melalui dua skema konsolidasi. Kebijakan tersebut mencakup penggabungan PT Nindya Karya dengan PT Brantas Abipraya (Persero), serta PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan PT PP (Persero) Tbk. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan portofolio perusahaan negara sekaligus memperkuat kondisi keuangan dan kapasitas usaha di sektor konstruksi.
Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria mengatakan, keputusan mengenai merger perlu segera ditetapkan karena jumlah BUMN karya saat ini cukup banyak. Menurut dia, konsolidasi diperlukan agar struktur perusahaan menjadi lebih efektif, tidak terjadi tumpang tindih kegiatan usaha, dan pengelolaan sumber daya dapat dilakukan secara lebih efisien. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Melalui penggabungan itu, pemerintah menargetkan terbentuknya perusahaan yang memiliki skala usaha lebih kuat, tata kelola lebih terarah, serta kemampuan yang lebih baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menjalankan proyek strategis. Penataan ini juga diharapkan dapat mengurangi tekanan keuangan yang selama ini dihadapi sebagian BUMN karya, tanpa mengabaikan keberlanjutan proyek dan kepentingan para pemangku kepentingan.
Dony menyampaikan bahwa seluruh proses konsolidasi ditargetkan selesai paling lambat pada akhir November 2026. Target tersebut mencakup penyelesaian keputusan korporasi, aspek administratif, serta penyesuaian pengelolaan setelah merger. Pemerintah akan mengawal tahapan tersebut agar pelaksanaan penggabungan berlangsung sesuai ketentuan dan memberikan dasar yang lebih sehat bagi pengembangan perusahaan hasil konsolidasi.
Agenda konsolidasi BUMN karya berjalan bersamaan dengan penanganan terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Pemerintah menempatkan persoalan kedua perusahaan tersebut dalam perhatian khusus karena kondisi keuangannya memiliki tingkat kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan entitas lain dalam kelompok BUMN karya. Penanganannya membutuhkan proses yang cermat, terukur, dan mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan struktur keuangan serta keberlanjutan usaha.
Menurut Dony Oskaria, Waskita Karya dan Wijaya Karya memerlukan perlakuan khusus. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak menyamaratakan langkah penanganan seluruh perusahaan. Setiap entitas memiliki karakteristik, tantangan, dan kondisi keuangan yang berbeda sehingga pendekatan konsolidasinya perlu disesuaikan. Fokus pemerintah adalah memastikan proses berjalan berdasarkan prioritas dan pertimbangan yang jelas, tanpa mengabaikan penanganan terhadap dua perusahaan tersebut.
Di tengah proses itu, pemerintah tetap melanjutkan rencana merger Nindya Karya dengan Brantas Abipraya serta Adhi Karya dengan PP. Kedua proses merger tersebut didahulukan karena agenda konsolidasi tidak dapat menunggu hingga seluruh persoalan Waskita Karya dan Wijaya Karya selesai ditangani. Dengan demikian, konsolidasi dilakukan secara bertahap dan paralel, bukan dengan menunda seluruh agenda sampai satu persoalan terselesaikan sepenuhnya.
Urutan prioritas tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat penataan BUMN karya. Merger Nindya Karya-Brantas Abipraya dan Adhi Karya-PP diproses terlebih dahulu, sementara Waskita Karya dan Wijaya Karya tetap ditangani melalui jalur khusus sesuai kompleksitas persoalan keuangannya. Pembagian tahapan ini memungkinkan pemerintah menjaga kesinambungan agenda reformasi tanpa mencampurkan proses merger perusahaan lain dengan penanganan dua entitas yang membutuhkan perhatian berbeda.
Dengan pola tersebut, pemerintah menegaskan bahwa konsolidasi BUMN karya tidak dilakukan melalui satu langkah seragam. Ada proses merger yang dapat segera dijalankan dan ada pula penanganan perusahaan yang memerlukan kehati-hatian lebih besar. Prioritasnya adalah melanjutkan merger yang telah dipersiapkan, sekaligus memastikan penanganan Waskita Karya dan Wijaya Karya tetap berlangsung secara terarah sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan.
Setelah proses merger BUMN karya terealisasi, pemerintah akan melanjutkan agenda konsolidasi melalui evaluasi menyeluruh terhadap aset yang dimiliki perusahaan. Penilaian tersebut terutama diarahkan pada aset noninti, yakni aset yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan bisnis utama maupun strategi operasional perusahaan hasil penggabungan. Langkah ini diperlukan agar struktur usaha menjadi lebih fokus, efisien, dan mampu mendukung pencapaian kinerja yang berkelanjutan.
Aset noninti yang dinilai tidak lagi memberikan kontribusi strategis berpotensi didivestasikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan. Hasil divestasi tersebut akan dimanfaatkan untuk mengurangi beban utang perusahaan. Dengan berkurangnya kewajiban, ruang keuangan perusahaan diharapkan menjadi lebih longgar sehingga arus kas dapat diarahkan untuk mendukung kegiatan inti, meningkatkan produktivitas, serta memenuhi kebutuhan investasi yang benar-benar penting bagi keberlangsungan usaha.
Pengurangan utang bukan merupakan tahap akhir dari penyehatan keuangan. Setelah hasil divestasi digunakan untuk menekan kewajiban, sisa utang akan ditata melalui langkah restrukturisasi yang terukur. Penataan tersebut dapat mencakup penyesuaian skema pembayaran, pengelolaan jatuh tempo, dan penyelarasan kewajiban dengan kemampuan arus kas perusahaan. Tujuannya adalah membentuk struktur keuangan yang realistis, sehat, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam jangka panjang.
Dony menekankan bahwa restrukturisasi tidak dimaksudkan sebagai solusi sementara atau sekadar memperbaiki tampilan perusahaan di hadapan publik dan pemangku kepentingan. Proses tersebut harus dilakukan secara mendasar dan tuntas dengan menyentuh akar persoalan keuangan, tata kelola, serta pengelolaan aset. Tanpa pembenahan yang menyeluruh, penurunan utang hanya berisiko menjadi langkah sesaat yang tidak menyelesaikan masalah. Karena itu, setiap keputusan perlu disertai pengawasan dan evaluasi berkala agar persoalan serupa tidak kembali muncul dan menimbulkan beban baru bagi perusahaan.
Kondisi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menjadi salah satu persoalan yang memerlukan perhatian dalam penataan portofolio badan usaha milik negara (BUMN) karya. Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria menyampaikan bahwa perusahaan tersebut masih membutuhkan kajian yang lebih mendalam sebelum pemerintah menetapkan langkah penyehatan. Kajian itu diperlukan agar keputusan yang diambil tidak hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi juga mampu memperbaiki keberlanjutan usaha dan kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya.
Salah satu tantangan utama WIKA adalah besarnya beban utang. Total kewajiban perusahaan disebut berada di kisaran Rp34 triliun. Pada saat yang sama, aset penyokong yang dimiliki dinilai belum memadai untuk mengurangi beban tersebut secara signifikan. Kesenjangan nilai kewajiban dan kapasitas aset membuat pemerintah perlu menghitung secara cermat pilihan restrukturisasi, dukungan permodalan, maupun penataan kegiatan usaha yang dapat diterapkan.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, pemerintah belum menetapkan formulasi akhir untuk menyehatkan WIKA. Setiap opsi perlu diuji berdasarkan dampaknya terhadap arus kas, operasional perusahaan, pemenuhan kewajiban kepada kreditur, serta keberlangsungan proyek strategis yang sedang dikerjakan. Pendekatan yang terukur juga penting untuk memastikan penggunaan dukungan negara dilakukan secara akuntabel dan memberikan manfaat bagi perekonomian.
Langkah penanganan WIKA merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas untuk membenahi BUMN sesuai arahan Presiden sekaligus memperkuat fundamental ekonomi nasional. Dalam menata portofolio, pemerintah mempertimbangkan sektor usaha, kinerja keuangan, struktur organisasi, dan prospek industri masing-masing perusahaan. Berdasarkan penilaian tersebut, perusahaan dapat diarahkan untuk disehatkan, didivestasikan, dikonsolidasikan, atau dilikuidasi. Proses ini ditujukan untuk membangun struktur BUMN yang lebih efisien, sehat, dan mampu menjalankan peran strategis secara berkelanjutan.







