Batam | Irjen Pol Eko Hadi Santoso masuk dalam daftar mutasi terbaru yang ditetapkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, Eko mendapat penugasan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri. Perubahan tersebut menjadi bagian dari kebijakan rotasi dan penataan jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam penempatan barunya, Eko akan menjalankan jabatan fungsional sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I. Posisi itu berada di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri, yakni sekolah staf dan pimpinan yang menjadi bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan Polri. Jabatan widyaiswara berkaitan dengan fungsi pendidikan, pengajaran, serta pengembangan kompetensi personel kepolisian sesuai bidang dan tingkat penugasannya.
Penempatan tersebut sekaligus menandai berakhirnya Eko Hadi Santoso dalam jabatan struktural yang sebelumnya diemban. Dengan tidak lagi memegang posisi struktural, perwira tinggi itu masuk dalam kategori nonjob. Status tersebut merujuk pada kondisi ketika seorang pejabat tidak ditempatkan pada jabatan struktural tertentu, meskipun tetap berada dalam organisasi Polri dan memperoleh penugasan sebagai pejabat fungsional. Mutasi ini tercantum dalam surat telegram yang memuat perubahan sejumlah posisi perwira tinggi dan perwira menengah di lingkungan Polri.
Nama Eko Hadi Santoso kembali menjadi sorotan publik setelah tercantum dalam daftar mutasi Kapolri dan ditempatkan sebagai Widyaiswara. Perhatian terhadap dirinya tidak terlepas dari rekam jejak ketika masih berpangkat brigadir jenderal polisi dan menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dalam posisi tersebut, ia dikenal memimpin rangkaian penggerebekan di sejumlah tempat hiburan malam.
Operasi yang dipimpinnya berlangsung di Batam dan Bali. Salah satu aksi yang paling banyak menarik perhatian menyasar tempat hiburan malam terbesar di Batam, Kepulauan Riau. Keterlibatan Eko dalam memimpin langkah penindakan tersebut membuat sosoknya lebih dikenal oleh masyarakat, terutama karena operasi itu menjadi perhatian luas dan diperbincangkan di ruang publik.
Sorotan terhadap Eko tidak semata-mata berkaitan dengan jabatan barunya. Publik kembali mengingat kiprahnya ketika memimpin penanganan terhadap tempat-tempat hiburan malam dalam kapasitasnya sebagai pejabat di lingkungan Bareskrim Polri. Rangkaian aksi di Batam dan Bali kemudian menjadi bagian penting dari perjalanan kariernya yang kembali dibicarakan setelah kabar mutasi tersebut muncul.
Dengan demikian, nama Eko Hadi Santoso menjadi viral bukan hanya karena masuk dalam daftar perubahan penugasan di tubuh Polri, melainkan juga karena pernah tampil dalam operasi penegakan hukum yang menyita perhatian. Penggerebekan sejumlah tempat hiburan malam, termasuk salah satu lokasi terbesar di Batam, membuat publik mengenal namanya sebelum ia kini ditempatkan sebagai Widyaiswara.
Perjalanan jabatan Eko Hadi Santoso mengalami beberapa perubahan setelah periode yang membuat namanya dikenal publik. Perubahan tersebut menunjukkan adanya penataan tugas di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus memperlihatkan perkembangan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya. Sebelum mutasi terbaru, ia tidak langsung ditempatkan sebagai widyaiswara, melainkan terlebih dahulu menjalankan tugas pada bidang penyidikan di Bareskrim Polri.
Pada 30 Agustus 2026, Eko dipindahkan ke jabatan Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri. Posisi ini berkaitan dengan fungsi penyidikan dan penanganan perkara tindak pidana pada tingkat utama. Penempatan tersebut menjadi salah satu tahap penting dalam perjalanan kariernya setelah periode sebelumnya yang membuatnya mendapat perhatian masyarakat. Dengan demikian, jabatan itu berbeda dari penugasan yang kemudian diterimanya dalam mutasi berikutnya.
Perubahan jabatan pada 30 Agustus 2026 juga disertai kenaikan pangkat. Eko menyandang pangkat inspektur jenderal polisi, yang dikenal sebagai pangkat bintang dua. Kenaikan tersebut menempatkannya dalam jenjang perwira tinggi yang lebih tinggi dibandingkan pangkat sebelumnya. Dalam pemberitaan mengenai mutasi, jabatan dan pangkat perlu dibedakan: jabatan menunjukkan posisi serta tugas yang dijalankan, sedangkan pangkat menunjukkan tingkat kepangkatan dalam struktur kepolisian.
Selanjutnya, melalui mutasi tertanggal 10 Oktober 2026, posisi Eko kembali berganti. Ia ditempatkan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Penugasan ini berfokus pada fungsi pendidikan, pengajaran, dan pengembangan kompetensi di lingkungan lembaga pendidikan Polri, bukan pada penyidikan perkara seperti jabatan sebelumnya di Bareskrim. Kronologinya dapat diringkas sebagai berikut: pada 30 Agustus 2026 ia menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri dan memperoleh pangkat bintang dua, kemudian pada 10 Oktober 2026 beralih menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi yang dilakukan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari dinamika organisasi. Kebijakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perpindahan jabatan, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan karier bagi setiap personel. Melalui proses ini, Polri berupaya memastikan kebutuhan organisasi dapat dipenuhi sekaligus memberikan ruang bagi anggota untuk mengembangkan pengalaman, kemampuan, dan tanggung jawabnya.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Minggu, 11 Oktober 2026, Johnny menyebut penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting. Pertimbangan itu mencakup kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, serta integritas personel. Dengan demikian, keputusan mutasi diharapkan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan administratif, melainkan juga pada kesesuaian kemampuan anggota dan tantangan tugas pada jabatan yang dipercayakan.
Johnny menegaskan bahwa prinsip meritokrasi menjadi salah satu landasan penting dalam kebijakan tersebut. Setiap personel yang menerima amanah jabatan harus dipilih berdasarkan kualitas dan kelayakan yang dimiliki, sehingga dapat menjalankan tugas secara profesional serta bertanggung jawab. “Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier. Penempatan personel mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas,” ujar Johnny dalam keterangan tertulis tersebut.
Penerapan prinsip itu juga dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengelolaan sumber daya manusia di tubuh Polri. Penempatan yang sesuai dengan kapasitas personel diharapkan memperkuat kinerja institusi, mendukung kesinambungan pelayanan, dan memastikan setiap pejabat mampu melaksanakan amanah secara optimal. Dengan penjelasan tersebut, mutasi dipandang sebagai langkah organisasi untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas sekaligus membangun jenjang karier yang berlandaskan prestasi, profesionalisme, dan tanggung jawab.












