banner 728x250
Hukum  

Penanganan Karhutla: 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka

Penanganan Karhutla: 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto memaparkan perkembangan penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Jumat, 23 Oktober 2026. Paparan tersebut mencakup proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, baik pelaku perorangan maupun korporasi. Penindakan terhadap kedua kategori itu menunjukkan bahwa penyelidikan tidak hanya diarahkan kepada individu di lapangan, tetapi juga dapat menyasar badan usaha apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang mendukung. Penyampaian data ini memberi gambaran tentang skala perkara yang ditangani aparat serta pentingnya pertanggungjawaban atas kebakaran yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat.

Dalam paparan itu, luas areal yang terbakar disebut mencapai lebih dari 35.390 hektare. Angka tersebut menggambarkan cakupan keseluruhan kebakaran yang disampaikan, bukan angka khusus untuk perkara yang melibatkan orang perorangan atau korporasi. Kapolri juga menyebut jumlah tersangka yang terdiri atas 243 orang dan 13 korporasi. Dengan demikian, angka tersangka merangkum dua kelompok subjek hukum yang berbeda. Penyebutan jumlah tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan bahwa setiap tersangka berkaitan dengan seluruh luas lahan terbakar, ataupun bahwa luas kebakaran terbagi rata di perkara-perkara yang sedang diproses.

banner 325x300

Penting membedakan luas keseluruhan tersebut dari rincian luas dalam laporan perkara perorangan dan korporasi. Luas yang terkait dengan masing-masing kelompok perkara merupakan informasi tersendiri dan tidak dapat disimpulkan hanya dari angka agregat lebih dari 35.390 hektare. Begitu pula, jumlah tersangka menunjukkan pihak-pihak yang telah ditetapkan dalam proses hukum, bukan penetapan bersalah oleh pengadilan. Status dan tanggung jawab setiap pihak tetap harus diuji melalui tahapan penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan. Karena itu, data dalam paparan Kapolri sebaiknya dibaca sebagai gambaran penanganan perkara pada saat disampaikan, dengan membedakan luas kebakaran, jumlah tersangka, dan rincian kasus yang ditangani.

Penanganan perkara perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan oleh 13 Polda. Dalam keterangannya, Suyudi menyampaikan bahwa kepolisian mencatat 286 laporan polisi terkait kelompok perkara tersebut. Data ini menggambarkan sejumlah status penanganan yang berbeda, mulai dari laporan yang masih berada pada tahap penyelidikan hingga perkara yang dinyatakan selesai.

Dari keseluruhan laporan, 32 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, penyelidikan terhadap sembilan laporan dihentikan. Sebanyak 189 perkara telah berlanjut ke tahap penyidikan, sedangkan 56 perkara dinyatakan selesai. Angka-angka tersebut merupakan rincian status yang disampaikan Suyudi untuk penanganan perkara perorangan oleh 13 Polda.

Jumlah pada masing-masing status itu mencakup seluruh 286 laporan polisi yang disebutkan. Namun, keterangan tersebut tidak merinci alasan penghentian penyelidikan terhadap sembilan laporan. Suyudi juga tidak menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai bentuk atau proses penyelesaian atas 56 perkara yang dinyatakan selesai. Karena itu, status tersebut dapat dicatat sebagaimana disampaikan, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai pertimbangan di balik setiap keputusan.

Untuk kelompok laporan perorangan ini, luas areal yang terbakar tercatat mencapai 5.856 hektare. Kepolisian juga menetapkan 243 orang sebagai tersangka. Data luas kebakaran dan jumlah tersangka tersebut disampaikan bersama dengan perkembangan penanganan laporan, sehingga memberikan gambaran mengenai cakupan perkara yang ditangani oleh jajaran Polda. Angka-angka itu merujuk pada kelompok laporan perorangan yang dijelaskan Suyudi, bukan rincian terpisah untuk setiap status perkara.

Dengan demikian, pembaruan yang disampaikan mencakup tiga hal utama: jumlah laporan polisi, posisi penanganan perkara, serta luas areal terbakar dan jumlah tersangka. Dari 286 laporan, bagian terbesar telah berlanjut ke penyidikan, sementara laporan lainnya masih diselidiki, penyelidikannya dihentikan, atau telah dinyatakan selesai. Keterangan tersebut menyajikan status perkara secara agregat, tanpa memberikan rincian individual untuk tiap laporan.

Penindakan terhadap korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Berdasarkan laporan terakhir yang disampaikan per 20 Oktober pukul 18.00, aparat mencatat 100 laporan polisi dengan total luas area terbakar 29.534,99 hektare. Dalam penanganan tersebut, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 100 laporan polisi itu, penyelidikan terhadap enam laporan telah dihentikan. Sementara itu, 94 laporan lainnya masih berada dalam tahap penyidikan. Perkembangan perkara menjadi dasar bagi Polri untuk menyampaikan rekomendasi administratif, termasuk usulan pencabutan izin terhadap korporasi yang terkait dengan kasus karhutla. Rekomendasi tersebut dibagi berdasarkan status penanganan laporan dan penetapan tersangka.

Untuk 23 laporan yang telah mendapat rekomendasi pencabutan izin, 11 korporasi berstatus tersangka, sedangkan 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Adapun terhadap 71 laporan lain, rekomendasi pencabutan izin belum diberikan. Dari kelompok ini, dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 69 belum berstatus tersangka. Data tersebut menunjukkan bahwa penyidikan dan proses penetapan tersangka masih berlangsung, sementara rekomendasi izin tidak otomatis mencerminkan putusan akhir dalam perkara pidana.

Suyudi juga menyebut terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing. Dari sisi penguasaan lahan, 11 korporasi tersangka menguasai konsesi seluas 209.933 hektare, dengan area terbakar mencapai 11.105,39 hektare. Sementara itu, 12 korporasi yang belum berstatus tersangka menguasai konsesi seluas 166.756 hektare, dengan area terbakar 8.849 hektare. Angka konsesi dan kebakaran ini menggambarkan skala lahan yang terkait dalam laporan, tetapi status hukum setiap pihak tetap ditentukan melalui proses penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari 11 korporasi yang telah berstatus tersangka dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sebaran terbanyak berada di Kalimantan Barat. Sebanyak delapan perusahaan ditetapkan sebagai tersangka di provinsi tersebut. Dua korporasi lainnya berada di Kalimantan Tengah, sedangkan satu perusahaan berlokasi di Kalimantan Selatan. Rincian ini menunjukkan bahwa perkara yang melibatkan korporasi tersebar di tiga provinsi di Kalimantan, dengan jumlah terbesar tercatat di Kalimantan Barat.

Dalam acara Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sikap tegas terhadap perusahaan yang berulang kali melanggar aturan terkait karhutla. Ia menyatakan bahwa izin perusahaan yang terus melakukan pelanggaran dapat dicabut. Prabowo juga menyebut adanya indikasi perusahaan asing turut bertanggung jawab dalam persoalan tersebut. Pernyataannya menyoroti dugaan pelanggaran yang bukan hanya terjadi sekali, tetapi berulang kali, bahkan disebut mencapai belasan kali.

Menurut Prabowo, pelanggaran berulang semacam itu tidak dapat ditoleransi. Ia menyampaikan pandangan bahwa izin usaha semestinya dicabut setelah perusahaan melakukan pelanggaran sebanyak dua kali. Pernyataan tersebut menegaskan keberatan Presiden terhadap praktik yang tetap berlanjut meskipun aturan telah dilanggar berulang kali. Dalam konteks penanganan karhutla, sikap itu menggarisbawahi pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku dan konsekuensi atas pelanggaran berulang. Namun, pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai sikap yang disampaikan Presiden dalam acara itu, bukan sebagai keterangan bahwa pencabutan izin telah diputuskan atau diberlakukan secara otomatis. Data sebaran tersangka korporasi dan pandangan mengenai sanksi merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam pembahasan penegakan aturan: satu menggambarkan lokasi perusahaan yang telah berstatus tersangka, sementara yang lain menekankan perlunya tindakan terhadap pelanggaran yang terus terjadi. Rincian yang disampaikan tetap terbatas pada jumlah korporasi di masing-masing provinsi serta pandangan Prabowo mengenai pelanggaran dan izin. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan adanya keputusan baru di luar pernyataan tersebut.

Baca juga: Inovasi Baru untuk Penanganan Bayi Kuning di Wilayah Terpencil | Bupati Bolaang Mongondow Utara Jadi Tersangka Pemerasan | Tim Penyuluh Mabes TNI Edukasi Karhutla kepada Tomas dan LSM Samarinda Utara

banner 325x300