Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menargetkan persoalan sampah di Indonesia dapat ditangani hingga tuntas pada 2028. Target tersebut menempatkan pengelolaan sampah sebagai agenda nasional yang membutuhkan koordinasi dan upaya terarah, bukan sekadar penanganan rutin di tingkat daerah. Pemerintah ingin mendorong penyelesaian masalah secara menyeluruh, mulai dari pengumpulan hingga pengolahan, agar sampah tidak terus menumpuk dan membebani lingkungan maupun masyarakat.
Untuk mendukung sasaran itu, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mendapat penugasan untuk ikut menangani persoalan sampah. Peran lembaga tersebut mencakup dukungan terhadap pengembangan teknologi pengolahan sampah. Pemanfaatan teknologi diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas pengelolaan, sehingga sampah dapat diproses dengan lebih baik dan tidak hanya dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain. Penugasan ini juga menunjukkan bahwa penanganan sampah melibatkan berbagai instrumen pemerintah, termasuk badan investasi negara.
Informasi mengenai target Presiden dan tugas Danantara itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia berbicara dalam acara Kearney 100 Years of Impact yang mengangkat tema “Jakarta Towards 500: Shaping the Next Global City Together” di Jakarta pada Rabu (28/10/2026). Dalam forum tersebut, isu pengelolaan sampah disampaikan sebagai salah satu agenda yang berkaitan dengan arah pembangunan dan masa depan kota.
Target 2028 memberi batas waktu bagi pemerintah untuk mendorong kemajuan yang terukur dalam penanganan sampah. Pelaksanaannya akan memerlukan kerja lintas sektor serta dukungan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pengolahan. Penugasan kepada Danantara menjadi salah satu langkah yang disebut untuk mendukung agenda tersebut, meski rincian pelaksanaan dan bentuk teknologi yang akan dikembangkan belum dijabarkan dalam keterangan itu. Dengan demikian, perhatian publik berikutnya tertuju pada penerjemahan target nasional menjadi program yang nyata, termasuk bagaimana pengembangan teknologi dapat mendukung sistem pengelolaan sampah di Indonesia.
Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mempercepat penanganan sampah, sejalan dengan target penyelesaian yang dicanangkan. Salah satu tahapan yang disebut telah dilakukan adalah tender teknologi. Keterangan ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah tidak hanya berhenti pada penetapan sasaran, tetapi juga mulai diarahkan pada kesiapan pelaksanaan. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan program tidak dapat diukur semata-mata dari dimulainya pembangunan fasilitas pengolahan. Ada aspek lain yang perlu dipastikan sejak awal agar proyek dapat berfungsi sesuai tujuan dan memberikan dampak nyata terhadap pengelolaan sampah.
Menurut Airlangga, pembangunan fasilitas perlu disertai kesiapan teknologi yang tepat. Teknologi merupakan bagian penting dari sistem pengolahan, sebab fasilitas fisik saja tidak otomatis menjamin sampah dapat ditangani secara efektif. Karena itu, penyiapan teknologi perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan proyek, bersama dengan pembangunan infrastrukturnya. Pernyataan mengenai tender teknologi menandai adanya langkah dalam menyiapkan aspek tersebut, tetapi tidak mengubah prinsip utama yang ia sampaikan: proyek harus dirancang dengan memperhatikan keseluruhan kebutuhan, bukan hanya konstruksi bangunan atau sarana. Pendekatan menyeluruh dibutuhkan supaya infrastruktur yang dibangun dapat menjalankan fungsi yang direncanakan.
Airlangga juga menyoroti perlunya kepastian mengenai pihak yang akan memanfaatkan hasil pengolahan atau layanan dari proyek. Aspek ini berkaitan dengan keberlanjutan penggunaan fasilitas setelah dibangun. Dengan demikian, perencanaan harus mencakup bukan saja lokasi dan sarana, tetapi juga kecocokan teknologi serta kejelasan pemanfaatan hasil atau layanan. Ia memaknai pembangunan infrastruktur secara lengkap sebagai pekerjaan yang menghubungkan seluruh unsur tersebut dalam satu pelaksanaan. Tanpa kesiapan teknologi dan kepastian pemanfaatan, fasilitas berisiko tidak mencapai manfaat yang diharapkan. Pesan ini menegaskan bahwa percepatan penanganan sampah menuntut persiapan yang terpadu: pembangunan fisik perlu berjalan bersama kesiapan sistem dan pihak yang menggunakan hasilnya. Keterangan tersebut memberi penekanan pada mutu pelaksanaan, bukan hanya pada kecepatan membangun fasilitas.
Airlangga menyoroti bahwa pembangunan infrastruktur tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila layanan yang dihasilkan tidak benar-benar digunakan. Ia memberi contoh proyek infrastruktur air di wilayah timur Indonesia: fasilitas dapat dibangun, tetapi manfaatnya terbatas jika masyarakat atau pengguna lain tidak memanfaatkan pasokan tersebut, atau tidak ada pihak yang menyerap layanan. Dengan kata lain, keberhasilan proyek tidak cukup diukur dari selesainya konstruksi. Pengoperasian, keterjangkauan, kesinambungan layanan, dan kesesuaian dengan kebutuhan setempat juga menentukan dampak yang dirasakan.
Contoh itu menjadi pengingat bagi perencanaan penanganan masalah perkotaan. Ketersediaan sarana harus diikuti pengelolaan yang berfungsi dan keterlibatan pihak yang dapat menggunakan atau mendukung layanan. Dalam konteks air, misalnya, jaringan dan fasilitas hanya akan efektif ketika pasokan tersalurkan kepada pengguna secara konsisten. Prinsip serupa berlaku untuk upaya mengatasi persoalan lingkungan: kebijakan, infrastruktur, dan tata kelola perlu berjalan beriringan, bukan diperlakukan sebagai langkah yang terpisah.
Jakarta sendiri masih menghadapi pekerjaan rumah berupa sampah, banjir, dan akses terhadap air bersih. Ketiganya berkaitan erat dengan kualitas hidup warga serta kemampuan kota menjalankan aktivitas sehari-hari. Sampah yang tidak tertangani dapat menambah tekanan pada lingkungan dan sistem drainase, sementara banjir mengganggu mobilitas, kegiatan usaha, dan layanan publik. Pada saat yang sama, pemenuhan kebutuhan air bersih memerlukan pengelolaan sumber daya dan pelayanan yang dapat diandalkan. Karena itu, penyelesaian masalah tersebut membutuhkan perhatian menyeluruh, dari penyediaan fasilitas hingga pemanfaatan dan pemeliharaannya.
Menurut Airlangga, penanganan persoalan-persoalan itu diperlukan untuk memperkuat posisi Jakarta sebagai kota global. Status tersebut tidak hanya ditentukan oleh gedung, konektivitas, atau aktivitas bisnis, tetapi juga oleh kemampuan kota menyediakan lingkungan yang layak dan layanan dasar yang berfungsi. Upaya mengurangi sampah, menekan risiko banjir, serta meningkatkan layanan air bersih dapat mendukung daya tarik Jakarta bagi warga, pelaku usaha, dan pengunjung. Perbaikan ini sekaligus menopang perkembangan ibu kota sebagai pusat kegiatan ekonomi dan jasa, sehingga pertumbuhan kota dapat berlangsung dengan fondasi yang lebih baik.
Penugasan kepada Danantara berkaitan dengan upaya pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik, atau PSEL. Skema ini dirancang untuk menangani sampah melalui proses pengolahan yang menghasilkan listrik, sehingga persoalan penumpukan sampah dapat ditangani sekaligus membuka peluang pemanfaatan energi. Keterlibatan Danantara diharapkan mendukung pengembangan proyek, termasuk koordinasi dan pembiayaan, sesuai penugasan pemerintah. Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda untuk memperluas kapasitas pengolahan sampah dan mendorong penyelesaian masalah persampahan secara lebih terencana.
Pemerintah telah menetapkan tiga proyek fasilitas PSEL sebagai proyek strategis nasional (PSN), yaitu fasilitas di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya. Ketiga lokasi tersebut masuk dalam gelombang pertama pelaksanaan proyek PSEL. Penetapan itu memberi kerangka prioritas bagi proyek-proyek awal, yang diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengembangan fasilitas serupa di wilayah lain. Setiap proyek tetap membutuhkan tahapan persiapan dan pelaksanaan, termasuk perencanaan teknis, kesiapan lokasi, serta pengaturan kerja sama antarpihak yang terlibat.
Status PSN menandakan pembangunan fasilitas PSEL di ketiga wilayah tersebut merupakan bagian dari agenda prioritas nasional, bukan sekadar inisiatif daerah yang berjalan sendiri. Dengan status tersebut, proyek diharapkan memperoleh perhatian dan dukungan lintas lembaga agar proses persiapan hingga pembangunan dapat berlangsung lebih terkoordinasi. Penugasan Danantara ditempatkan dalam konteks percepatan itu, seiring target pemerintah untuk memperkuat penanganan sampah. Namun, penetapan sebagai PSN tidak dengan sendirinya berarti fasilitas telah beroperasi; keberhasilan tetap bergantung pada penyelesaian tahapan proyek, kepastian pendanaan, teknologi yang sesuai, dan pengelolaan berkelanjutan. Fokus pada tiga proyek gelombang pertama juga memungkinkan pemerintah menilai pelaksanaan di lapangan sebelum memperluas pendekatan PSEL.
Baca juga: Dugaan Korupsi dalam Penanganan Fasilitas Mewah di Lapas | Peringatan HUT TNI yang Sederhana di Tengah Penanganan Bencana | Presiden Prabowo Ucapkan Selamat kepada Rahmat Erwin atas Emas Asian Games 2026











