banner 728x250

BGN Minta Seluruh SPPG Perbarui Kerja Sama untuk Menutup Celah Calo MBG

BGN Minta Seluruh SPPG Perbarui Kerja Sama untuk Menutup Celah Calo MBG
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui surat perjanjian kerja sama (SPK). Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus mencegah praktik percaloan dalam hubungan kerja sama. Kepala BGN Sudaryono menyampaikan kebijakan tersebut di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dengan ketentuan ini, pembaruan dokumen berlaku bagi seluruh SPPG, bukan hanya unit tertentu yang dinilai memerlukan penyesuaian.

SPK menjadi landasan formal yang mengatur hubungan dan tanggung jawab para pihak dalam penyelenggaraan layanan. Karena itu, kewajiban memperbaruinya dipandang sebagai langkah untuk menertibkan kerja sama dalam program, bukan semata-mata memenuhi kebutuhan administrasi. Penegasan kembali perjanjian memberi ruang bagi para pihak untuk memastikan bahwa hubungan yang dijalankan tercatat secara resmi dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga membantu mengurangi peluang pihak perantara mengambil keuntungan dari proses kerja sama atau mengaku memiliki kewenangan yang tidak dimilikinya.

banner 325x300

BGN menempatkan pembaruan SPK sebagai bagian dari upaya menjaga pelaksanaan MBG agar berjalan lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh SPPG perlu menindaklanjuti kewajiban ini dengan memperbarui dokumen kerja sama sesuai arahan yang ditetapkan. Penertiban tersebut penting karena pelaksanaan program melibatkan hubungan kerja sama yang perlu memiliki dasar jelas, sehingga peran setiap pihak tidak bergantung pada klaim informal. Dengan dasar tertulis yang diperbarui, pengelolaan kerja sama diharapkan lebih transparan dan risiko percaloan dapat ditekan. Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa integritas tata kelola merupakan bagian penting dari penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat. Pembaruan SPK, dengan demikian, menjadi instrumen pengendalian yang mendukung keteraturan program, bukan sekadar proses mengganti atau memperbarui berkas.

Sudaryono menjelaskan bahwa isu mengenai jual beli titik dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah ia dengar bahkan sebelum menjabat. Menurut keterangannya, sejumlah pihak menyebut titik dapur diperjualbelikan dengan nilai yang dapat mencapai ratusan juta rupiah. Informasi tersebut menjadi salah satu latar belakang perhatian Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap tata kelola kemitraan dan penyaluran bantuan program.

Setelah menjabat, BGN memperbarui perjanjian kerja sama dengan para mitra. Sudaryono menyampaikan bahwa langkah itu diambil setelah ditemukan praktik yang ia gambarkan sebagai penggunaan yayasan calo. Perubahan perjanjian dimaksudkan untuk menutup celah dalam proses kerja sama, sekaligus memastikan pihak yang terlibat memiliki peran nyata dalam penyediaan dan pengelolaan dapur, bukan sekadar menguasai atau menitipkan titik.

Dalam pola yang dipaparkan Sudaryono, skema yang semestinya berjalan adalah mitra atau investor membangun dapur, kemudian membentuk yayasan yang berfungsi menyalurkan bantuan pemerintah. Namun, ia menyebut ada oknum yang diduga membuat banyak yayasan tanpa menyiapkan dana untuk pembangunan maupun operasional dapur. Yayasan tersebut kemudian menitipkan titik dapur kepada pihak lain dan meminta potongan sebesar Rp500 hingga Rp1.500 untuk setiap ompreng yang disalurkan. Dengan demikian, pihak yang tidak menanggung biaya atau melakukan pekerjaan dapat memperoleh bagian dari aliran dana program.

Sudaryono juga merujuk catatan Kejaksaan Agung yang, menurut penjelasannya, mencatat sekitar 600 dapur MBG terafiliasi dengan dapur fiktif. Praktik itu disebut dapat menghasilkan hingga Rp1 miliar per hari tanpa pelaku melakukan pekerjaan. Angka dan uraian tersebut merupakan keterangan yang disampaikan narasumber dengan merujuk pada catatan tersebut, bukan penilaian independen dalam uraian ini. Pembaruan kerja sama BGN, dalam konteks itu, diarahkan untuk memperjelas tanggung jawab mitra, mengurangi perantara yang tidak berkontribusi, serta mencegah penguasaan titik dapur yang tidak disertai kemampuan nyata untuk menjalankan layanan MBG.

Pembaruan kerja sama Badan Gizi Nasional (BGN) dan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, serta keterbukaan data. Langkah ini ditujukan untuk memastikan setiap kerja sama memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menutup celah bagi praktik percaloan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menyebut proses tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Dengan pemeriksaan yang seragam, kelengkapan administrasi dan status operasional masing-masing SPPG dapat dinilai sebelum kerja sama diperbarui.

Seluruh SPPG diwajibkan membuat surat perjanjian kerja sama (SPK) baru. Dokumen tersebut akan diperiksa oleh biro hukum dan kemudian dilegalisasi oleh notaris. Penandatanganan SPK secara elektronik direncanakan berlangsung secara bertahap mulai akhir Oktober 2026. Sebelum dapat melanjutkan pembaruan kerja sama, SPPG perlu memastikan dokumen administrasinya lengkap, memiliki surat penetapan sementara (SPS) 2, tidak sedang dikenai penghentian sementara operasional atau suspend, serta tertib menyampaikan laporan harian. Persyaratan ini menjadi bagian dari tahapan pemeriksaan, bukan sekadar kelengkapan formal, karena turut menunjukkan kesiapan dan kepatuhan SPPG dalam menjalankan layanan.

Data yang dihimpun hingga 16 Oktober 2026 menunjukkan bahwa sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data. Namun, dari jumlah tersebut, baru 3.479 berkas atau sekitar 16 persen yang dinyatakan lengkap. Angka itu menggambarkan bahwa masih terdapat banyak berkas yang perlu ditinjau atau dilengkapi sebelum tahapan berikutnya dapat dilaksanakan. BGN menggunakan data yang disampaikan melalui formulir sebagai bahan pemeriksaan dan verifikasi administrasi. Karena itu, pengisian formulir saja belum berarti pembaruan kerja sama otomatis disetujui. Kelengkapan berkas, kesesuaian dokumen, dan pemenuhan persyaratan operasional akan menjadi dasar verifikasi sebelum SPPG melanjutkan proses pembaruan SPK. Keterbukaan informasi dalam proses ini juga diharapkan membuat tahapan penilaian lebih terukur serta mengurangi ruang bagi perantara yang menawarkan jalan pintas.

Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan tidak akan memberi ruang bagi praktik percaloan, pemberian tip, maupun pengadaan yang bermasalah dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sikap tersebut menjadi penegasan bahwa kerja sama dengan pihak terkait harus dijalankan melalui mekanisme yang jelas, bukan melalui perantara yang menawarkan akses atau keuntungan di luar ketentuan. BGN juga meminta seluruh proses berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sudaryono menegaskan tidak boleh ada tip proyek MBG. Ia juga menyampaikan komitmen untuk memberantas yayasan calo dan menghentikan pengadaan bermasalah. Penegasan itu menempatkan kepatuhan pada aturan sebagai bagian penting dari pelaksanaan program, termasuk dalam pemilihan mitra dan proses pengadaan barang maupun jasa. Dengan demikian, pihak yang terlibat diharapkan memahami bahwa hubungan kerja sama tidak dapat dibangun melalui pembayaran tidak resmi atau praktik yang mengaburkan tanggung jawab.

Dalam proses pengadaan dan pembaruan kerja sama, setiap tahapan perlu mengikuti ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai persyaratan, mekanisme, serta pihak yang berwenang perlu disampaikan dengan terang agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang mengaku dapat meloloskan atau mempercepat proses. Kejelasan prosedur juga membantu para calon mitra mengetahui jalur resmi yang harus ditempuh tanpa bergantung pada perantara.

BGN menekankan bahwa keterbukaan dan akuntabilitas perlu dijaga oleh seluruh pihak dalam pelaksanaan MBG. Calon mitra, yayasan, dan penyedia barang atau jasa perlu menggunakan saluran resmi serta melaporkan proses kerja sama secara sesuai ketentuan. Pemberian tip atau imbalan di luar mekanisme resmi tidak sejalan dengan prinsip tersebut. Begitu pula pengadaan yang tidak mengikuti prosedur harus dihentikan dan ditangani sesuai aturan yang berlaku. Melalui penegasan ini, BGN mengingatkan bahwa pelaksanaan program harus mengutamakan proses yang tertib, transparan, dan dapat diperiksa, tanpa memberi ruang bagi calo maupun praktik pengadaan yang menyimpang.

Baca juga: Perluasan Kerja Sama: Bank BJB Akuisisi Piutang Mobil dari MNC Finance

banner 325x300