Probolinggo, 25 Februari 2025 – LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro) memberikan apresiasi terhadap Inspektorat Kabupaten Probolinggo yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Kropak, Kecamatan Bantaran.
Ketua LSM JakPro, Badrus Seman, mengungkapkan bahwa Inspektorat telah menanggapi laporan tersebut dengan serius. Melalui komunikasi via telepon, Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, memastikan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi dalam penggunaan Dana Desa Kropak dan tengah melakukan perincian atas hasil audit anggaran tahun 2024.
“Alhamdulillah, Pak Imron merespons dengan baik. Beliau menyampaikan bahwa Inspektorat sudah mendapatkan temuan terkait penggunaan Dana Desa Kropak dan saat ini masih dalam tahap perhitungan serta perincian lebih lanjut atas hasil audit DD 2024,” ujar Badrus Seman kepada awak media.
Lebih lanjut, Badrus menambahkan bahwa Inspektorat juga berencana melakukan audit ulang terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan 2022. Audit ini direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Ramadan mendatang, mengingat saat ini instansi terkait masih dalam persiapan teknis.
“Kepala Inspektorat menegaskan bahwa akan dilakukan audit ulang untuk anggaran tahun sebelumnya. Karena bulan ini bertepatan dengan persiapan menyambut Ramadan, Insyaallah audit akan dilaksanakan di bulan Ramadan nanti,” imbuhnya.
Dengan langkah tegas yang diambil Inspektorat Kabupaten Probolinggo, LSM JakPro berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan teliti agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan anggaran desa.
“Kami berharap Inspektorat benar-benar menjalankan audit secara menyeluruh dan terbuka. Ini penting demi menjaga transparansi dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” pungkas Badrus Seman.
LSM JakPro juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar hasil audit benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Mereka juga mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawasi penggunaan Dana Desa guna mencegah praktik-praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.
(Tim/Red/**)