Tulungagung, Sabtu 23 Mei 2026 — Aroma panas aspal dari lintasan praktik SIM-C bercampur suara deru sepeda motor terdengar sejak pagi di halaman Satpas Polres Tulungagung. Di bawah terik matahari, puluhan warga tampak bergantian menunggu panggilan ujian. Sebagian duduk sambil memegang map berisi berkas administrasi, sebagian lain mondar-mandir menghafal pola lintasan angka delapan dan jalur zig-zag yang menjadi penentu kelulusan.
Namun di balik rutinitas pelayanan itu, muncul cerita yang belakangan ramai diperbincangkan warga. Sejumlah pemohon SIM mengaku mendapat tawaran bantuan agar lebih mudah lolos ujian praktik dengan membayar uang hingga Rp800 ribu. Dugaan pungutan liar tersebut kini memicu sorotan <a href="https://kupasberita.net/koramil-karanganyar-gandeng-komponen-dan-elemen-masyarakat-tasyakuran-hut-ke-78-tni/”>masyarakat karena nominal yang diminta jauh di atas biaya resmi penerbitan SIM-C yang telah ditetapkan pemerintah.
Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan antrean pelayanan sudah padat sejak loket dibuka. Pemohon datang silih berganti menuju meja administrasi, ruang tes teori, hingga area praktik kendaraan roda dua. Aktivitas tampak berjalan normal seperti pelayanan pada umumnya. Petugas terlihat mengatur antrean dan mengarahkan peserta ujian praktik satu per satu.
Meski demikian, pembicaraan soal adanya “jalur cepat” terdengar di beberapa sudut area Satpas. Sejumlah warga yang sedang menunggu giliran ujian saling bertukar cerita mengenai dugaan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Seorang pemohon yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku dirinya sudah tiga kali mengikuti ujian praktik SIM-C namun belum juga dinyatakan lulus. Ia mengaku mulai merasa ada yang janggal ketika seseorang tiba-tiba menghampirinya usai menjalani tes praktik.
“Awalnya saya pikir memang kemampuan saya kurang. Tapi setelah gagal terus, ada orang yang bilang bisa bantu meluluskan asal siap biaya,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu siang.
Menurut pengakuannya, orang tersebut bukan petugas yang berada di loket resmi pelayanan. Namun pria itu mengetahui dirinya gagal ujian dan kemudian menawarkan bantuan agar proses penerbitan SIM bisa lebih cepat selesai.
“Katanya kalau ikut biasa bisa lama. Kalau mau cepat ada jalurnya,” katanya.
Ia mengaku sempat terkejut saat mendengar nominal yang diminta mencapai Rp800 ribu. Sebab berdasarkan informasi yang diketahuinya, biaya resmi pembuatan SIM-C tidak sampai menyentuh angka tersebut.
“Biaya resminya kan sekitar seratus ribu lebih sedikit dengan tes kesehatan. Jadi saya heran kenapa bisa mahal sekali,” tuturnya.
Cerita hampir serupa juga datang dari pemohon lain yang ditemui di sekitar lintasan praktik. Pria berusia sekitar 30 tahun itu mengaku mendengar istilah “jalur belakang” dari sesama peserta ujian.
Menurutnya, beberapa peserta terlihat lebih mudah memperoleh kelulusan meski baru pertama kali mengikuti tes praktik. Sementara peserta lain yang sudah berkali-kali mencoba justru terus dinyatakan gagal.
“Yang bikin orang curiga itu penilaiannya seperti tidak jelas. Ada yang sekali langsung lolos, ada yang berkali-kali gagal,” katanya.
Ia mengaku sebenarnya memahami bahwa ujian praktik memiliki standar tertentu. Namun ketika muncul tawaran bantuan berbayar setelah peserta gagal, masyarakat mulai mempertanyakan transparansi proses penilaian di lapangan.
Di sekitar area pelayanan, wartawan juga mendapati beberapa orang yang bukan petugas tampak cukup bebas berada di lingkungan Satpas. Sebagian terlihat berbincang dengan peserta yang baru keluar dari lintasan ujian praktik.
Percakapan berlangsung singkat dan dilakukan di sisi area parkir maupun dekat pagar pembatas lintasan. Situasi tersebut semakin memunculkan dugaan adanya praktik percaloan yang memanfaatkan peserta yang kecewa karena gagal ujian.
Fenomena mengenai keberadaan calo dalam pengurusan administrasi sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Namun ketika isu itu kembali muncul di lingkungan pelayanan kepolisian, masyarakat menilai persoalan tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, Polri terus mendorong program pelayanan presisi yang menitikberatkan pada profesionalitas, transparansi, dan kemudahan akses pelayanan publik.
Dalam aturan resmi pemerintah, biaya penerbitan SIM telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif resmi pembuatan SIM-C baru sebesar Rp100 ribu. Sementara biaya perpanjangan SIM-C hanya Rp75 ribu.
Di luar biaya tersebut, pemohon biasanya hanya dikenakan tambahan biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nominalnya relatif terjangkau. Karena itu, munculnya dugaan permintaan uang hingga Rp800 ribu dianggap tidak masuk akal apabila seluruh pelayanan berjalan sesuai prosedur resmi.
Pengamat pelayanan publik yang dimintai tanggapan menilai dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan SIM bukan sekadar persoalan administratif biasa.
“Kalau masyarakat merasa dipersulit lalu muncul tawaran bantuan dengan sejumlah uang, itu harus menjadi perhatian serius. Karena ada dugaan penyalahgunaan situasi pelayanan,” ujarnya.
Menurutnya, praktik semacam itu dapat merusak legitimasi pelayanan publik dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ia menjelaskan, apabila terbukti terdapat unsur pemaksaan, penyalahgunaan jabatan, maupun transaksi uang untuk memengaruhi hasil ujian, maka kasus tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana.
Dalam aspek hukum, dugaan pungutan liar dapat dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dijatuhi hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tak hanya itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan juga dapat dikaitkan dengan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran atau melakukan sesuatu demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Apabila ditemukan adanya pemberian uang untuk memengaruhi hasil ujian praktik SIM, maka unsur suap juga dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Selain ancaman pidana badan, pemberi suap juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sementara pihak penerima suap dapat dijerat menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya.
Jika dalam praktiknya terdapat pihak ketiga atau perantara yang bertugas menghubungkan pemohon dengan oknum tertentu, maka aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Pengamat hukum menilai persoalan dugaan pungli dalam pelayanan publik harus ditangani secara serius karena berkaitan langsung dengan kualitas birokrasi negara.
“Kalau dugaan seperti ini terus muncul tanpa evaluasi terbuka, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem pelayanan hukum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui slogan pelayanan prima, melainkan harus dibuktikan lewat pengawasan ketat dan tindakan nyata terhadap dugaan pelanggaran.
Sorotan masyarakat kini tertuju pada mekanisme pengawasan internal di lingkungan Satpas Polres Tulungagung. Sejumlah warga berharap proses ujian praktik dilakukan secara lebih transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Beberapa pemohon bahkan mengusulkan agar penilaian ujian praktik dilakukan secara digital dan terintegrasi dengan sistem pemantauan kamera pengawas.
Menurut mereka, rekaman CCTV di lintasan praktik dapat membantu memastikan proses penilaian berlangsung objektif tanpa intervensi pihak tertentu.
“Kalau semua proses terekam dan terbuka, masyarakat pasti lebih percaya,” ujar seorang pemohon lainnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat sebenarnya telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.
Satgas tersebut dibentuk untuk memberantas praktik pungutan ilegal di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk layanan administrasi kepolisian.
Namun dalam praktiknya, dugaan pungli masih sering terdengar di sejumlah layanan publik. Banyak masyarakat memilih diam karena khawatir proses administrasi mereka menjadi lebih rumit apabila berani melapor atau memberikan kesaksian.
Kondisi itulah yang membuat cerita mengenai “jalur cepat” terus berkembang dari mulut ke mulut dan menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis pada Sabtu malam, 23 Mei 2026, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpas maupun Polres Tulungagung terkait dugaan pungutan liar dalam penerbitan SIM-C tersebut.
Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi mengenai sistem pelayanan, mekanisme pengawasan internal, serta dugaan praktik percaloan yang dikeluhkan masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian warga Tulungagung. Publik berharap aparat internal kepolisian segera melakukan evaluasi dan penelusuran menyeluruh agar pelayanan penerbitan SIM benar-benar berjalan sesuai aturan, bebas pungutan liar, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pemohon tanpa membedakan jalur maupun kemampuan ekonomi.








