banner 728x250

PTSL Berujung Sengketa? Warga Warongdowo Pertanyakan Pengukuran, Sertifikat Diduga Tak Sesuai Batas Lahan

PTSL Berujung Sengketa? Warga Warongdowo Pertanyakan Pengukuran, Sertifikat Diduga Tak Sesuai Batas Lahan
banner 120x600
banner 468x60

PASURUAN – Sengketa kepemilikan sebidang tanah di Desa Warongdowo, RT 02 RW 03, Kecamatan Pojentrek, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan masyarakat. Perselisihan tersebut muncul setelah terbitnya Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor 01443 yang diduga tidak sesuai dengan kondisi dan batas bidang tanah yang sebenarnya di lapangan.

Munculnya sengketa ini memicu pertanyaan warga terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. Sejumlah warga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses pengukuran lahan sehingga memunculkan dugaan tumpang tindih batas tanah dengan bidang milik warga lain yang berbatasan langsung.

banner 325x300

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian warga menilai proses pengukuran yang dilakukan saat program PTSL berlangsung tidak melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya pemilik lahan yang berbatasan dengan objek tanah yang diukur. Akibatnya, muncul dugaan bahwa sebagian bidang tanah milik warga di sisi kanan maupun kiri lahan yang disengketakan ikut masuk dalam sertifikat yang telah diterbitkan.

Salah seorang warga berinisial TB mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan saat proses pengukuran berlangsung. Padahal, menurutnya, lahan miliknya berbatasan langsung dengan objek tanah yang kini menjadi sengketa.

“Saya sebagai tetangga yang berbatasan langsung dengan tanah itu tidak pernah diberitahu saat ada pengukuran. Tidak ada pemberitahuan ataupun permintaan menjadi saksi dari pihak petugas pengukur,” ujar TB kepada wartawan. Rabu (24/6/26)

TB menilai, tidak dilibatkannya pemilik tanah yang berbatasan dalam proses pengukuran berpotensi menimbulkan kesalahan penetapan batas. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu polemik hingga berujung pada sengketa saat ini.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepastian hukum hak atas tanah. Warga berharap proses yang telah berlangsung dapat ditelusuri kembali secara transparan dan objektif agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lingkungan sekitar.

Secara regulasi, pelaksanaan pengukuran dan penetapan batas tanah dalam program PTSL telah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 17 ayat (2) disebutkan bahwa penetapan batas bidang tanah dilakukan berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak dan sedapat mungkin disetujui oleh pemegang hak atas tanah yang berbatasan.

Selain itu, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL juga mengatur bahwa penetapan batas bidang tanah dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan. Ketentuan tersebut dikenal dengan prinsip Contradictoire Delimitatie, yakni penetapan batas tanah yang dilakukan dengan persetujuan para pemilik tanah yang berbatasan untuk menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari.

Tak hanya itu, Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 turut mengatur pentingnya kejelasan batas bidang tanah serta keterlibatan pihak yang berbatasan dalam proses pengukuran dan pemetaan.

Pengamat pertanahan menilai, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya kesalahan prosedur atau ketidaksesuaian data fisik dan yuridis, maka hasil pengukuran maupun sertifikat yang telah diterbitkan dapat menjadi objek keberatan administratif, mediasi pertanahan, hingga gugatan melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, dugaan adanya cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun teknis hanya dapat dipastikan melalui proses verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku.

Masyarakat berharap Kantor Pertanahan dan pihak terkait dapat melakukan penelusuran ulang terhadap proses pengukuran, pemeriksaan dokumen pendukung, serta keabsahan penetapan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa. Transparansi dan profesionalitas dinilai menjadi faktor penting guna mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penerbit sertifikat maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

Sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, seluruh informasi yang berkembang dalam perkara ini masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses administrasi maupun hukum yang berlaku sebelum dapat ditarik kesimpulan secara pasti.

(Bbg/Erwan/Red)

📚 Artikel Terkait:
banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *