Sambungan…
Lamongan _Anggaran Dana untuk Panti Asuhan / Lembaga Kesejahteraan Sosial (PA/LKS) apa sudah tepat sasaran dan bisa dirasakan bagi penerima manfaat?

Tim LSM HARIMAU(Harapan Rakyat Indonesia Maju) terus bergerak investigasi ke bawah terkait permasalahan dana anggaran untuk Panti Asuhan Atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (PA/ LKS) di Lamongan kembali bersilahturahmi ke salah satu PA/ LKS AL-MUAWWANAH (Kategori Panti Dalam) yang terletak di Gang Beringin kota Lamongan pimpinan pengasuh Bu Mumun (jumat13/03/2025)
.Ali Sodikin S.H Ketua LSM HARIMAU DPW Jawa Timur menyampaikan kepada kami Tim media. bahwa Tim kami di terima dengan baik oleh beliau dan pertanyaan kami ke beliau adalah terkait besaran dana yang diterima dan jumlah Klien penerima dana anggaran pemerintah Kab. Lamongan. Karena Beliau Kurang mengetahui terkait Hal-hal diatas. Sehingga kami di sambungkan ke ustad Hanif sebagai wakil beliau melalui via telp dalam penjelasan Ust. Hanif bahwa untuk tahun 2024 jumlah anak asuh 40 anak/Klien dan menyampaikan bahwa besaran tiap triwulan Rp. 450.000,. dan itu pun masuk ke rekening yayasan, selanjutnya dana tersebut di pakai dan diolah oleh Pihak dapur yayasan. Adapun terkait data, di PA/LKS Al-Mu’awwanah data penerima itu diPampang di banner dan ditempel didinding luar sehingga bisa dilihat dan diakses oleh siapapun.
Selanjutnya tim kembali melanjutkan investigasi atau mengklarifikasi temuan kami ke Dinas sosial Kab. Lamongan dan diterima oleh Pak Yusuf selaku Kabid DAYASOS di ruangan nya di lantai 2 gedung Dinas Sosial.Kami menanyakan
1. Terkait ijin pendirian yayasan PA/LKS jawaban beliau adalah itu perijinan langsung ke Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur. Dinas Sosial Lamongan Sebagai attensi saja.
2. Berapa Besaran anggaran dari pemerintah daerah Lamongan untuk anak asuh? jawaban beliau menyatakan bahwa setiap anak asuh/Klien disetiap bulan menerima Rp. 150.000, adapun pencairan dana tersebut ke rekening yayasan PA/LKS masing-masing dan dikelola oleh yayasan dalam penyaluran.
3. Terkait adanya forum Jawaban? Beliau menyatakan Bahwa forum itu bukan kepanjangan tangan atau pihak ketiga dari Dinas Sosial Lamongan, melainkan itu para PA/LKS yang membentuk forum tersebut dengan susunan pengurus yang disitu terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara
4. Apakah Dinsos mengetahui terkait adanya iuran tahunan dari Masing-masing PA/LKS karena disinyalir ada iuran tahunan ke forum? Jawaban beliau bahwa kami Dinas Sosial lamongan sama sekali tidak mengetahui iuran tersebut.
5. Terkait Data penerima tahun mulai 2021 Sampaidengan 2024? jawaban beliau saya akan koordinasi dengan kepala Dinsos Lamongan terlebih dahulu, karena kami harus ijin terkait membuka atau memberikan data penerima angaran PA/LKS. Selanjutnya, kami di minta hari Senin untuk kembali ke Dinas Sosial Lamongan.
6. Apakah betul bahwa ketika ada yang bertanya atau menanyakan terkait data penerima ke pihak yayasan PA/LKS maka mereka di larang memberikan atau membuka data penerima Manfaat atas bantuan Dana dari Pemerintah Daerah Kab. Lamongan tersebut oleh Dinas Sosial? Dan beliau menjawab tidak ada dan tidak pernah Dinas Sosial Melarang atau tidak memperbolehkan “Ungkap Ali sodikin S.H” (tim/red)-
Bersambung-…