banner 728x250
Budaya  

Belanja APBD DKI Tembus Rp40,40 Triliun hingga Kuartal III 2026

Belanja APBD DKI Tembus Rp40,40 Triliun hingga Kuartal III 2026
banner 120x600
banner 468x60

Kota Jakarta | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga kuartal III 2026 di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pemaparan tersebut memberikan gambaran mengenai pelaksanaan anggaran daerah selama sembilan bulan pertama tahun berjalan, termasuk capaian pada sisi pendapatan dan belanja. Data realisasi menjadi salah satu ukuran untuk melihat sejauh mana program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dijalankan, sekaligus menunjukkan perkembangan pengelolaan keuangan daerah di tengah berlangsungnya tahun anggaran.

Angka realisasi tersebut perlu dibaca dengan memperhatikan perubahan pagu anggaran yang berlaku pada 2026. APBD Perubahan DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp79,56 triliun, lebih rendah dibandingkan APBD murni 2026 yang sebelumnya berjumlah Rp81,32 triliun. Dengan demikian, nilai anggaran setelah perubahan berkurang sekitar Rp1,76 triliun dari pagu awal. Perbedaan itu menjadi konteks penting ketika membandingkan capaian penerimaan maupun penggunaan anggaran dengan rencana yang telah ditetapkan. Pagu perubahan menjadi dasar pembacaan realisasi terbaru, sedangkan angka dalam APBD murni menggambarkan alokasi awal sebelum penyesuaian dilakukan.

banner 325x300

Penyampaian perkembangan kuartal III juga menempatkan laporan pendapatan dan belanja dalam satu kerangka yang sama: keduanya dinilai terhadap anggaran yang berlaku setelah perubahan. Pendapatan mencerminkan penerimaan yang telah masuk ke kas daerah, sementara belanja menunjukkan penggunaan dana untuk membiayai program, layanan, dan kebutuhan pemerintahan. Karena itu, besaran realisasi saja tidak cukup untuk menggambarkan keseluruhan kinerja anggaran tanpa melihat pagu serta periode pelaporannya. Paparan Pemprov DKI menjadi titik awal untuk menelaah posisi kedua komponen tersebut hingga akhir September 2026. Setelah konteks nilai APBD diketahui, angka pendapatan dan belanja dapat dibaca secara lebih proporsional, dengan membedakan capaian aktual dari alokasi anggaran tahunan yang menjadi pembandingnya.

Hingga 30 September 2026, pendapatan daerah DKI Jakarta tercatat sebesar Rp44,98 triliun. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa capaian tersebut setara dengan 62,95 persen dari target pendapatan daerah tahun 2026, yaitu Rp71,45 triliun. Angka ini menggambarkan posisi realisasi pendapatan pemerintah daerah sampai dengan berakhirnya kuartal III, bukan jumlah untuk keseluruhan tahun. Dengan demikian, capaian yang diumumkan tersebut perlu dibaca sebagai perkembangan sementara dalam pelaksanaan anggaran, berdasarkan data hingga tanggal yang disebutkan.

Dibandingkan target yang telah ditetapkan, realisasi Rp44,98 triliun masih menyisakan selisih Rp26,47 triliun untuk mencapai Rp71,45 triliun. Persentase 62,95 persen menunjukkan bagian target yang sudah terealisasi hingga akhir September. Perbandingan ini memberikan gambaran kuantitatif tentang posisi pendapatan daerah pada periode tersebut, tanpa mengubah target tahunan yang menjadi acuannya. Karena data yang disampaikan merujuk pada satu tanggal tertentu, nilainya juga tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana penerimaan akan berkembang pada bulan-bulan berikutnya atau apakah target akhir tahun akan tercapai.

Pramono menjelaskan bahwa sebagian besar pendapatan tersebut bersumber dari perpajakan. Keterangan itu menunjukkan bahwa perpajakan menjadi sumber utama dalam komposisi pendapatan yang telah dihimpun, tetapi angka yang tersedia tidak merinci jenis pajak maupun jumlah yang disumbangkan oleh masing-masing jenis. Oleh karena itu, rincian pendapatan selain pernyataan mengenai sumber mayoritas tersebut tidak dapat disimpulkan dari informasi ini. Secara keseluruhan, angka Rp44,98 triliun dan persentase 62,95 persen menjadi dua ukuran utama untuk memahami realisasi pendapatan DKI Jakarta hingga 30 September 2026, sementara target Rp71,45 triliun menjadi pembandingnya.

Hingga 30 September 2026, realisasi belanja daerah DKI Jakarta tercatat sebesar Rp40,40 triliun. Nilai tersebut setara dengan 54,39 persen dari pagu belanja yang ditetapkan sebesar Rp74,29 triliun. Angka itu menggambarkan posisi pelaksanaan anggaran sampai dengan akhir kuartal III, berdasarkan periode pencatatan yang disampaikan. Dengan demikian, besaran belanja yang telah terealisasi dapat dibaca bersama pagu yang tersedia untuk keseluruhan tahun anggaran, tanpa mengubah keduanya menjadi ukuran untuk periode yang berbeda. Penjelasan mengenai capaian tersebut disampaikan Pramono dalam pemaparan kondisi keuangan daerah. Data yang dipaparkan mencakup belanja serta dua komponen pembiayaan, sehingga memberikan gambaran beberapa sisi pelaksanaan APBD hingga tanggal pelaporan. Realisasi belanja menjadi salah satu angka utama dalam rangkaian informasi tersebut.

Selain belanja, penerimaan pembiayaan hingga 30 September mencapai Rp6,46 triliun. Capaian ini setara 64,43 persen dari target penerimaan pembiayaan sebesar Rp9,88 triliun. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tercatat Rp2,02 triliun, atau 28,74 persen dari pagu Rp7,04 triliun. Ketiga angka tersebut menunjukkan nilai realisasi dan pembanding anggarannya masing-masing, sebagaimana dijelaskan Pramono. Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan merupakan pos yang berbeda dari belanja daerah, sehingga angka-angkanya disajikan secara terpisah. Persentase penerimaan dihitung dengan mengacu pada target penerimaannya, sedangkan persentase pengeluaran dibandingkan dengan pagu pengeluaran pembiayaan. Untuk belanja, persentase 54,39 persen merujuk pada pagu Rp74,29 triliun. Penyajian nilai rupiah beserta persentasenya membantu pembaca melihat besaran nominal dan proporsinya terhadap rencana anggaran.

Secara keseluruhan, catatan sampai akhir September memuat belanja Rp40,40 triliun, penerimaan pembiayaan Rp6,46 triliun, dan pengeluaran pembiayaan Rp2,02 triliun. Masing-masing memiliki tolok ukur berbeda: pagu belanja Rp74,29 triliun, target penerimaan pembiayaan Rp9,88 triliun, serta pagu pengeluaran pembiayaan Rp7,04 triliun. Dalam penjelasannya, Pramono menyebut realisasi belanja mencapai 54,39 persen, penerimaan pembiayaan 64,43 persen, dan pengeluaran pembiayaan 28,74 persen. Rincian tersebut menyajikan perkembangan APBD DKI Jakarta pada satu titik waktu, yakni 30 September 2026, dan tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan di balik setiap tingkat realisasi. Angka-angka itu menjadi informasi kuantitatif untuk memahami posisi belanja dan pembiayaan daerah hingga kuartal III, sesuai dengan target maupun pagu yang telah dicantumkan.

Menanggapi realisasi belanja APBD DKI Jakarta yang tercatat sebesar 54,39 persen hingga kuartal III 2026, Pramono meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menuntaskan program kerja yang telah direncanakan. Permintaan tersebut disampaikan agar pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah tidak terkonsentrasi pada penghujung tahun anggaran. Ia meminta perangkat daerah memperhatikan jadwal pelaksanaan program masing-masing, sehingga pekerjaan yang masih perlu diselesaikan dapat segera ditangani. Dalam konteks realisasi yang masih berada pada angka tersebut, percepatan pelaksanaan program menjadi arahan bagi OPD, bukan alasan untuk menunda pekerjaan hingga mendekati penutupan tahun.

Pramono meminta setiap OPD memastikan program kerja berjalan sesuai rencana dan menyelesaikan tahapan kegiatan tanpa menunggu akhir tahun. Dengan demikian, pelaksanaan program tidak menumpuk pada periode terakhir tahun anggaran. Arahan itu ditujukan kepada perangkat daerah agar pekerjaan yang sudah menjadi bagian dari program pemerintah dapat dituntaskan lebih awal. Ia secara khusus mengingatkan jajaran pemerintah daerah untuk mengubah pola pelaksanaan yang membuat kegiatan baru dikerjakan pada penghujung tahun. Fokus yang disampaikan adalah menuntaskan program kerja, menjaga pelaksanaannya agar tidak tertunda, dan menghindari penumpukan pekerjaan menjelang berakhirnya tahun anggaran. Pramono menyampaikan permintaan tersebut seiring realisasi belanja yang belum mencapai keseluruhan anggaran hingga kuartal III.

Tujuan yang dinyatakan Pramono adalah menghilangkan kebiasaan mengerjakan sesuatu pada akhir tahun dari budaya kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia ingin pola kerja perangkat daerah tidak lagi menempatkan penyelesaian kegiatan pada penghujung tahun sebagai kebiasaan. Karena itu, OPD diminta menuntaskan program kerjanya dan menjalankan kegiatan sesuai waktu pelaksanaan yang direncanakan.

banner 325x300