banner 728x250
Bisnis  

Chandra Asri Rencanakan Buyback Saham Rp2 Triliun hingga Januari 2027

Chandra Asri Rencanakan Buyback Saham Rp2 Triliun hingga Januari 2027
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) menyiapkan program pembelian kembali saham atau buyback dengan dana maksimal Rp2 triliun. Perseroan menjadwalkan pelaksanaan aksi korporasi tersebut mulai 29 Oktober 2026 hingga 28 Januari 2027. Dengan demikian, periode buyback direncanakan berlangsung selama sekitar tiga bulan, sesuai rentang waktu yang telah ditetapkan perusahaan. Rencana ini menetapkan batas dana dan periode pelaksanaan sebagai acuan dalam transaksi pembelian saham TPIA di pasar.

Dalam program tersebut, jumlah saham yang dapat dibeli kembali paling banyak mencapai 1,6 miliar lembar. Jumlah itu setara dengan 1,84% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan. Pelaksanaan pembelian tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai jumlah saham beredar di masyarakat atau free float. Artinya, realisasi jumlah saham yang dibeli tidak hanya mengacu pada batas maksimum program, tetapi juga perlu mempertimbangkan persyaratan free float yang berlaku sepanjang periode transaksi.

banner 325x300

TPIA menetapkan harga pembelian paling tinggi sebesar Rp3.000 per saham. Batas tersebut menjadi harga maksimum dalam pelaksanaan buyback, sehingga pembelian tidak direncanakan dilakukan di atas nilai itu. Besaran dana maksimal Rp2 triliun, batas volume hingga 1,6 miliar saham, serta harga maksimum Rp3.000 per lembar merupakan ketentuan utama yang membingkai rencana tersebut. Jumlah saham yang akhirnya diperoleh dapat bergantung pada harga transaksi dan kondisi pelaksanaan selama periode yang dijadwalkan. Perseroan juga perlu menjalankan transaksi dengan tetap mengikuti ketentuan pasar modal dan menjaga kepatuhan terhadap batas free float. Rencana ini memberi gambaran mengenai skala, jangka waktu, dan batas harga pembelian kembali saham yang disiapkan TPIA hingga Januari 2027.

Perseroan merencanakan pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Dengan mekanisme tersebut, transaksi dilakukan di pasar saham, bukan melalui cara lain yang tidak disebutkan dalam rencana. Untuk membantu pelaksanaan transaksi, PT BCA Sekuritas telah ditunjuk sebagai pihak yang melaksanakannya. Penunjukan ini menjadi bagian dari pengaturan teknis buyback yang disampaikan perseroan, sementara perdagangan tetap dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia. Rencana pembelian kembali saham tersebut memiliki batas dana hingga Rp2 triliun dan dijadwalkan berlangsung sampai Januari 2027. Dengan demikian, mekanisme, pihak pelaksana, batas dana, dan rentang waktu menjadi unsur yang menjelaskan bagaimana rencana buyback akan dijalankan.

Perseroan menyatakan bahwa dana untuk buyback bersumber dari kas internal. Penggunaan dana akan dilakukan secara bertahap selama pelaksanaan rencana, sehingga seluruh alokasi tidak harus dikeluarkan sekaligus. Dana yang disiapkan juga mencakup kebutuhan terkait transaksi, termasuk biaya transaksi dan komisi broker. Dengan memasukkan biaya tersebut ke dalam alokasi, nilai dana yang direncanakan mencakup bukan hanya pembelian saham, tetapi juga biaya yang timbul dalam proses pelaksanaannya. Informasi mengenai sumber dana dan cara penggunaannya menjelaskan bahwa rencana ini mengandalkan kas perseroan serta memperhitungkan kebutuhan transaksi secara bertahap. Perseroan menyampaikan ketentuan ini sebagai bagian dari pelaksanaan buyback, tanpa mengubah sumber dana yang telah dinyatakan.

Manajemen menjelaskan bahwa buyback ditujukan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham. Perseroan juga menyebut keinginan memperbaiki kinerja saham agar dapat mencerminkan kondisi fundamental perusahaan. Selain itu, pembelian kembali saham dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga saham dan memelihara kepercayaan publik. Tujuan-tujuan tersebut merupakan alasan yang disampaikan manajemen dalam menjelaskan rencana buyback. Pernyataan itu menempatkan nilai bagi pemegang saham, kesesuaian kinerja saham dengan fundamental, stabilitas harga, dan kepercayaan publik sebagai pertimbangan perseroan. Uraian mengenai mekanisme melalui bursa, penggunaan kas internal secara bertahap, serta alasan manajemen memberi gambaran tentang aspek pelaksanaan dan tujuan rencana tersebut, sebagaimana disampaikan perseroan.

Perseroan menegaskan bahwa rencana pembelian kembali saham atau buyback diperkirakan tidak menimbulkan dampak negatif material terhadap kegiatan usaha, pendapatan, maupun kemampuan pembiayaan. Penilaian tersebut didasarkan pada kondisi kas perusahaan dan proyeksi kebutuhan dana, yang telah mempertimbangkan pelaksanaan buyback bersama kebutuhan operasional serta rencana investasi.

Menurut perseroan, arus kas yang tersedia memadai untuk membiayai kegiatan usaha, belanja modal, dan pembelian kembali saham. Dengan demikian, transaksi ini diperkirakan tidak mengganggu kemampuan perusahaan memenuhi kebutuhan pendanaan dalam menjalankan operasional maupun merealisasikan belanja modal. Perseroan juga menyatakan bahwa buyback diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar dalam mengelola kebutuhan modal jangka panjang. Penggunaan dana untuk transaksi tersebut tetap dipandang sejalan dengan pengelolaan keuangan perusahaan, tanpa mengubah kemampuan pendanaan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan usaha.

Analisis keuangan yang disampaikan menggunakan posisi per 30 Juni 2026 dan belum diaudit. Pada tanggal tersebut, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tercatat sebesar USD283,239 ribu. Setelah buyback, total aset diperkirakan berkurang USD112,007 ribu, dari USD13,766,127 ribu menjadi USD13,654,120 ribu. Sementara itu, total ekuitas diproyeksikan turun dengan jumlah yang sama, dari USD4,964,315 ribu menjadi USD4,852,308 ribu. Perubahan tersebut mencerminkan pencatatan transaksi terhadap posisi keuangan, bukan penurunan yang diperkirakan menghambat kegiatan operasional.

Perseroan memperkirakan laba bersih per saham tetap sebesar USD0,0033 setelah buyback. Penurunan nilai aset dan ekuitas dalam proyeksi terjadi karena sebagian kas digunakan untuk membeli saham yang kemudian dicatat sebagai saham treasuri. Dengan kata lain, kas sebagai aset berkurang, sementara saham treasuri tercatat sebagai pengurang ekuitas. Perubahan bentuk komponen keuangan ini menjelaskan mengapa total aset dan total ekuitas sama-sama diperkirakan turun sebesar USD112,007 ribu, sedangkan estimasi laba bersih per saham tidak berubah. Seluruh angka tersebut merupakan proyeksi berdasarkan data keuangan yang belum diaudit, sehingga menggambarkan perkiraan dampak transaksi, bukan hasil akhir setelah pelaksanaan buyback.

Saham yang dibeli kembali dalam program buyback Chandra Asri akan disimpan sebagai saham treasuri, sesuai ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023. Status tersebut berarti saham berada dalam penguasaan perseroan setelah pembelian kembali dan belum dialihkan kepada pihak lain. Penyimpanan ini bukan berarti saham dapat dibiarkan tanpa batas waktu. Peraturan menetapkan tahapan dan tenggat yang perlu diperhatikan apabila saham treasuri masih dimiliki setelah program buyback selesai.

Jika saham treasuri masih dimiliki tiga tahun setelah buyback berakhir, perseroan wajib mulai melakukan pengalihan dalam jangka waktu dua tahun. Proses pengalihan itu juga memiliki batas penyelesaian: seluruh saham yang menjadi kewajiban untuk dialihkan harus dituntaskan paling lambat satu tahun setelah periode tersebut. Dengan demikian, ketentuan ini memberi perseroan waktu untuk menentukan cara pengalihan, sekaligus menetapkan batas agar saham treasuri tidak terus tersimpan tanpa penyelesaian. Pelaksanaan dan jadwalnya tetap perlu mengikuti aturan pasar modal yang berlaku.

Setelah lewat 30 hari sejak buyback berakhir, terdapat beberapa pilihan untuk mengalihkan saham treasuri. Perseroan dapat menjualnya, baik di dalam maupun di luar Bursa Efek Indonesia (BEI), atau melakukan pengurangan modal sesuai prosedur yang ditetapkan. Opsi lainnya adalah menggunakan saham tersebut dalam program kepemilikan saham bagi karyawan, direksi, dan/atau dewan komisaris. Perseroan juga dapat mendistribusikannya secara proporsional kepada para pemegang saham. Pilihan yang digunakan akan menentukan mekanisme dan pihak yang menerima saham, sehingga pelaksanaannya perlu disampaikan secara transparan.

Program buyback juga dapat dihentikan sebelum batas waktu yang direncanakan. Penghentian dapat dilakukan apabila dana yang disediakan telah habis, jumlah saham yang ditargetkan telah tercapai, atau perseroan memutuskan untuk menghentikan program.

banner 325x300