Probolinggo — Pemerintah Kota Probolinggo terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen serta memastikan keadilan dalam kegiatan perdagangan di wilayahnya. Salah satu bentuk nyata dari komitmen ini adalah pelaksanaan sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang diadakan secara rutin dan menyeluruh di Pasar Ketapang serta di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Gas Inti Utama pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Kegiatan tera ulang ini menjadi perhatian serius oleh jajaran Pemerintah Kota Probolinggo. Pelaksanaan sidang tera ulang secara langsung ditinjau oleh Walikota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.OG.(K), M.Kes., bersama Dandim 0820/Probolinggo Letkol Arh Iwan Hermaya, serta Forkopimda setempat yang turut hadir guna memastikan kelancaran dan objektivitas proses.
Tera ulang dilakukan dengan tujuan utama memastikan bahwa seluruh alat ukur yang digunakan oleh para pedagang tradisional di Pasar Ketapang serta alat pengisian gas elpiji di SPPBE berada dalam kondisi yang akurat dan memenuhi standar. Dengan demikian, diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli, khususnya konsumen sebagai pihak yang rentan.
Dari hasil peninjauan yang dilakukan secara langsung, tidak ditemukan adanya pelanggaran ataupun indikasi kecurangan dalam penggunaan alat ukur tersebut. Hal ini menjadi sinyal positif bahwa pelaku usaha di Probolinggo telah menjalankan kewajiban mereka dengan penuh tanggung jawab dan profesional.
Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati, MQIH, yang juga menjadi penanggung jawab kegiatan, menegaskan bahwa sidang tera ulang merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib dilakukan secara berkala. “Kegiatan ini merupakan wujud perlindungan kepada konsumen sekaligus memastikan kepastian hukum dalam setiap transaksi perdagangan. Ini juga merupakan bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat serta upaya membangun kepercayaan publik terhadap sistem perdagangan yang adil dan transparan,” ujarnya.
Sidang tera ulang UTTP bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga sarana penting untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berimbang. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan terjadwal, Pemerintah Kota Probolinggo berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan pasar dan menumbuhkan rasa aman bagi seluruh konsumen dan pelaku usaha.
Kegiatan tera ulang ini menjadi momentum penting dalam memperkokoh sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat demi terciptanya sistem perdagangan yang akuntabel dan terpercaya.
(Edi D/pendim0820probolinggo)