Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia kepada penyedia indeks global FTSE Russell dalam pertemuan daring pada Jumat, 23 Oktober 2026. Informasi mengenai pertemuan tersebut disampaikan Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Pertemuan itu menjadi kesempatan bagi BEI untuk memaparkan pembaruan mengenai langkah reformasi yang tengah berlangsung di pasar modal Indonesia kepada FTSE Russell.
Pemaparan tersebut berlangsung di tengah perhatian terhadap posisi pasar modal Indonesia dalam klasifikasi indeks global. Dalam konteks ini, FTSE Russell merupakan pihak yang menyediakan indeks pasar dan mengelompokkan sejumlah negara berdasarkan karakteristik pasarnya. Penyampaian perkembangan reformasi kepada penyedia indeks tersebut menjadi bagian dari komunikasi BEI mengenai kondisi dan upaya pengembangan pasar modal nasional. Namun, keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers berfokus pada adanya pertemuan dan pembaruan yang dipaparkan.
Jeffrey Hendrik menjelaskan pertemuan itu kepada media pada Senin, tiga hari setelah sesi daring dengan FTSE Russell. Keterangan tersebut memberi gambaran mengenai jalur komunikasi BEI dengan penyedia indeks global terkait reformasi pasar. Pertemuan dilakukan secara daring, sementara penjelasan mengenai perkembangan pertemuan disampaikan secara langsung di Gedung BEI, Jakarta. Kedua rangkaian itu menempatkan pembaruan reformasi sebagai pokok informasi yang disampaikan kepada publik.
Dalam menyampaikan informasi mengenai pertemuan, BEI menegaskan bahwa perkembangan reformasi pasar modal Indonesia telah dipaparkan kepada FTSE Russell. Keterangan ini berkaitan dengan upaya menjelaskan perkembangan pasar domestik kepada pihak yang berperan dalam penyusunan indeks global. Bagi pelaku pasar, klasifikasi dalam indeks dapat menjadi salah satu rujukan untuk memahami posisi suatu pasar dalam cakupan investasi internasional. Meski demikian, tidak ada rincian lebih lanjut mengenai isi paparan ataupun keputusan klasifikasi baru yang disebutkan dalam keterangan tersebut.
Fakta utama dari peristiwa ini adalah adanya pertemuan daring pada 23 Oktober 2026 dan penjelasan Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers pada 26 Oktober 2026. Dengan menyampaikan pembaruan reformasi kepada FTSE Russell, BEI mengomunikasikan perkembangan pasar modal Indonesia kepada penyedia indeks global tersebut. Keterangan yang tersedia memastikan bahwa pertemuan berlangsung dan materi mengenai perkembangan reformasi disampaikan, tanpa merinci agenda lain atau hasil yang berbeda dari pemaparan itu.
Dalam pembaruan yang disampaikan Bursa Efek Indonesia (BEI), tiga kelompok isu menjadi pokok pembahasan, yakni transparansi, likuiditas, serta pengawasan perdagangan atau surveillance. Ketiga aspek tersebut disampaikan sebagai bagian dari perkembangan reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan. Dengan demikian, pembaruan ini tidak berdiri terpisah dari langkah-langkah sebelumnya, melainkan memberikan gambaran mengenai area yang terus menjadi perhatian dalam proses reformasi. Penyebutan tiga kelompok tersebut juga menunjukkan cakupan topik yang dibahas, tanpa merinci isi kebijakan maupun pelaksanaan teknis pada masing-masing bidang.
Transparansi merupakan salah satu aspek yang disebut dalam pembaruan BEI. Dalam konteks pembahasan ini, transparansi ditempatkan sebagai tema reformasi pasar modal, tetapi informasi yang tersedia tidak menguraikan bentuk aturan, prosedur, atau perubahan tertentu yang berkaitan dengannya. Karena itu, aspek tersebut dapat dicatat sebagai salah satu bidang yang menjadi perhatian, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai langkah spesifik yang telah dilakukan atau hasil yang dicapai. Penyampaian yang terbatas pada nama aspek membantu menjaga pembedaan pokok bahasan dan rincian kebijakan yang tidak dijelaskan.
Likuiditas juga termasuk dalam kelompok pembaruan yang disampaikan, bersama dengan pengawasan perdagangan atau surveillance. Keduanya menjadi bagian dari area yang dibicarakan dalam kaitannya dengan reformasi pasar modal Indonesia. Namun, keterangan yang ada tidak memuat penjelasan tentang instrumen, pendekatan, capaian, atau dampak yang terkait dengan likuiditas maupun pengawasan. Oleh sebab itu, pembahasan dapat dipahami sebatas pengenalan terhadap bidang-bidang tersebut sebagai fokus pembaruan, bukan sebagai uraian mengenai hasil tertentu. Secara keseluruhan, penyampaian BEI menegaskan bahwa transparansi, likuiditas, dan surveillance berada dalam rangkaian reformasi yang telah dilakukan dan terus menjadi pokok perhatian pasar modal Indonesia.
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali meminta penegasan mengenai klasifikasi pasar modal Indonesia kepada FTSE Russell. Permintaan tersebut penting untuk memastikan bahwa status Indonesia dalam pemetaan pasar global tetap dipahami secara jelas oleh pelaku pasar dan pemangku kepentingan. Menanggapi hal itu, FTSE Russell menyatakan Indonesia tetap berada dalam kategori secondary emerging market.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa penetapan tersebut sebenarnya telah disampaikan FTSE Russell melalui laporan yang diterbitkan pada 6 Oktober. Dengan demikian, pernyataan terbaru itu menegaskan kembali klasifikasi yang tercantum dalam laporan, bukan menyampaikan perubahan status. Indonesia tetap berada pada kelompok pasar berkembang sekunder dalam kerangka klasifikasi FTSE Russell.
Kategori secondary emerging market merupakan bagian dari pengelompokan pasar yang digunakan penyedia indeks internasional untuk menggambarkan tingkat perkembangan dan karakteristik pasar suatu negara. Bagi Indonesia, kejelasan klasifikasi ini menjadi informasi yang relevan karena investor global dapat merujuk pada pemetaan tersebut ketika menilai pasar dan menyusun keputusan investasi. Namun, status kategori itu sendiri tidak secara otomatis menunjukkan adanya perubahan arus investasi atau hasil tertentu di pasar modal.
Dalam komunikasi yang disampaikan, FTSE Russell juga mengapresiasi langkah-langkah reformasi yang telah dilakukan. Apresiasi tersebut merujuk pada upaya reformasi, dan tidak perlu dimaknai sebagai penilaian lebih luas di luar pernyataan itu. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa apresiasi tersebut berarti perubahan kategori, jaminan peningkatan peringkat, ataupun kepastian mengenai keputusan indeks di masa mendatang.
Penegasan ini menempatkan dua hal secara terpisah: klasifikasi Indonesia tetap sebagai secondary emerging market, sementara langkah reformasi yang dilakukan mendapat apresiasi dari FTSE Russell. Penyampaian Jeffrey mengenai laporan 6 Oktober memberikan konteks waktu atas penetapan tersebut dan memperjelas bahwa status yang berlaku tidak berubah. Informasi ini menjadi rujukan bagi pembaca yang mengikuti perkembangan pengakuan internasional terhadap pasar modal Indonesia.
Indonesia dipastikan tidak masuk dalam daftar pemantauan atau watchlist FTSE Russell. Kepastian ini kembali disampaikan dalam pertemuan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan FTSE Russell, yang membahas perkembangan serta agenda reformasi pasar modal Indonesia. Penegasan tersebut memperjelas posisi Indonesia dalam penilaian FTSE Russell dan menjadi bagian dari komunikasi kedua pihak mengenai langkah-langkah pembenahan yang sedang dijalankan.
Dalam pertemuan itu, pembahasan reformasi mencakup upaya meningkatkan transparansi, memperkuat tata kelola, dan mendukung keterbukaan informasi di pasar modal. Dialog tersebut juga memberi ruang bagi BEI untuk menjelaskan perkembangan kebijakan dan implementasi reformasi kepada FTSE Russell. Dengan demikian, informasi mengenai status watchlist disampaikan bersamaan dengan pembahasan mengenai perubahan dan perbaikan yang menjadi perhatian dalam evaluasi pasar.
Jeffrey menilai konfirmasi bahwa Indonesia tidak masuk watchlist sebagai konfirmasi yang kuat. Penilaian tersebut merujuk pada penegasan yang disampaikan dalam pertemuan BEI dan FTSE Russell, sekaligus pada kejelasan komunikasi mengenai status Indonesia. Ia juga menyampaikan apresiasi atas reformasi pasar modal yang telah dilakukan. Apresiasi itu menjadi bagian dari tanggapan terhadap langkah-langkah pembenahan yang dipaparkan dalam diskusi kedua pihak.
Penegasan status tersebut penting untuk dicatat secara tepat: Indonesia tidak ditempatkan dalam daftar pemantauan FTSE Russell. Konfirmasi itu kembali disampaikan melalui pertemuan dengan BEI, dalam konteks pembahasan reformasi pasar modal, dan disertai penilaian Jeffrey bahwa konfirmasi tersebut kuat serta apresiasi terhadap reformasi.
Baca juga: TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan












