Probolinggo, 3 Maret 2025 – Sebuah insiden yang mencoreng kebebasan pers terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo pada Senin (3/3/2025), saat sejumlah wartawan dihalangi oleh petugas keamanan outsourcing saat hendak mengambil gambar dan dokumentasi dalam acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati Probolinggo, Gus Haris.
Tindakan tersebut langsung memicu reaksi dari insan pers yang menilai bahwa pembatasan ini tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, namun juga mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka. Para wartawan yang hadir mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan yang mereka anggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Salah satu wartawan yang hadir, Roni, menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menghambat tugasnya sebagai jurnalis, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan informasi yang transparan. “Kami ini bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tapi justru dihalangi, tidak boleh mengambil gambar atau foto. Ini jelas mengecewakan,” kata Roni.
Roni juga menambahkan bahwa tugas wartawan adalah untuk menyampaikan informasi dengan cepat dan akurat, dan tindakan pembatasan tersebut jelas menghalangi tugas mereka dalam menjalankan profesi. “Seharusnya keamanan DPRD memberikan kesempatan wartawan untuk meliput, bukan malah menghalangi,” tambahnya.
Insiden ini pun langsung mendapat perhatian luas dari komunitas pers, yang menuntut tindakan tegas dari pihak DPRD Kabupaten Probolinggo. Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, diminta untuk mengambil sikap dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Kami minta Ketua DPRD tegas dalam masalah ini. Jangan sampai ke depannya ada wartawan yang mengalami perlakuan serupa. Wartawan bukan musuh, tapi mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Roni menutup keluhannya.
Peristiwa ini tentunya menjadi sorotan penting bagi kebebasan pers di Probolinggo, dan diharapkan agar hal ini segera mendapat perhatian serius dari pihak terkait. (Tim/Red/**)