Bandung | Layanan SIM Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, beroperasi pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pada tanggal tersebut, dua mobil layanan dijadwalkan berada di lokasi yang berbeda untuk melayani warga yang hendak memperpanjang SIM. Dengan adanya dua titik pelayanan, masyarakat memiliki pilihan lokasi yang lebih dekat dengan kebutuhan dan tempat kegiatan masing-masing. Pemohon tidak perlu mendatangi kantor Samsat atau Satpas untuk memperoleh layanan perpanjangan SIM melalui mobil keliling yang beroperasi pada hari itu. Kehadiran layanan di beberapa lokasi menjadi informasi penting bagi warga yang ingin merencanakan urusan perpanjangan pada Jumat tersebut. Jadwal ini secara khusus berlaku untuk layanan di wilayah Kota Bandung pada 16 Oktober 2026, sehingga warga dapat mencocokkan tanggal sebelum menentukan rencana kunjungan. Dua mobil yang ditempatkan di titik berbeda memungkinkan layanan menjangkau warga di bagian kota yang berlainan. Karena itu, pemohon sebaiknya memperhatikan informasi lokasi yang menyertai jadwal sebelum berangkat, agar dapat menuju titik layanan yang sesuai. Rincian alamat masing-masing lokasi perlu merujuk pada pengumuman jadwal yang berlaku; informasi yang tersedia di sini memastikan adanya dua titik, tanpa merinci alamatnya. Layanan SIM Keliling tersebut ditujukan bagi warga yang membutuhkan perpanjangan SIM, bukan alasan untuk menganggap seluruh urusan administrasi kendaraan dapat diselesaikan di mobil layanan. Inti jadwalnya adalah bahwa pada Jumat, 16 Oktober 2026, terdapat dua mobil yang melayani perpanjangan SIM di Kota Bandung, Jawa Barat. Dengan demikian, warga dapat mempertimbangkan titik layanan yang tersedia tanpa harus menuju kantor Samsat maupun Satpas. Pastikan kembali kecocokan hari dan tanggal ketika menyiapkan rencana, terutama bila jadwal dibaca jauh sebelum hari pelaksanaan. Informasi ini membantu pemohon mengenali bahwa layanan keliling hadir di dua lokasi berbeda pada hari yang sama. Untuk mengetahui letak kedua titik secara pasti, gunakan keterangan lokasi dalam pengumuman resmi jadwal SIM Keliling Bandung untuk tanggal tersebut.
Pada 16 Oktober, layanan SIM Keliling Bandung tersedia di dua titik. Mobil pertama berada di area MCD, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610, Bandung. Lokasi ini menjadi salah satu pilihan bagi warga yang hendak mengurus perpanjangan SIM pada tanggal tersebut. Pastikan tujuan yang dicari adalah MCD di alamat Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610, bukan gerai atau tempat lain di sepanjang jalan yang sama. Layanan di titik ini beroperasi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Waktu tersebut merupakan jam operasional yang berlaku untuk layanan pada 16 Oktober, sesuai informasi jadwal yang disampaikan. Pengunjung dapat mempertimbangkan jarak dan kemudahan perjalanan sebelum menentukan titik yang akan didatangi. Karena waktu pelayanan berlangsung pada pagi hingga menjelang siang, sebaiknya rencanakan perjalanan dengan memperhitungkan kondisi lalu lintas Bandung. Informasi alamat yang jelas membantu pemohon mengarahkan perjalanan langsung ke lokasi yang ditentukan.
Titik kedua berada di BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149, Bandung. Mobil layanan di lokasi ini juga beroperasi pada 16 Oktober, dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Alamat tersebut dapat dijadikan acuan bagi pemohon yang memilih titik di kawasan Leuwi Panjang. Periksa nama tempat dan nomor jalan sebelum berangkat agar tidak keliru menuju lokasi lain di sekitar kawasan tersebut. Dengan dua pilihan titik, warga dapat membandingkan lokasi yang paling sesuai dengan tempat tinggal, aktivitas, atau rute perjalanan mereka pada hari itu. Kedua mobil menyediakan jadwal pada rentang waktu yang sama, sehingga pemohon sebaiknya memilih salah satu lokasi dan mengatur waktu kedatangan dengan cermat. Jam yang dicantumkan adalah waktu operasional di BPR KS untuk tanggal 16 Oktober, bukan keterangan tetap untuk tanggal lain.
Secara ringkas, pilihan lokasi pada 16 Oktober adalah MCD, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610, dan BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149, keduanya di Bandung. Jam layanan di masing-masing titik berlangsung pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Jadwal tersebut merujuk khusus pada tanggal 16 Oktober sebagaimana informasi layanan yang tersedia; jangan menganggap jam maupun penempatan mobil otomatis sama pada hari berbeda. Sebelum berangkat, cocokkan kembali tanggal dan lokasi yang dituju dengan informasi resmi terbaru apabila terdapat pembaruan. Langkah ini membantu menghindari perjalanan ke titik yang tidak beroperasi atau kedatangan di luar rentang pelayanan. Pemohon juga dapat memperhitungkan waktu tempuh dan kemungkinan antrean saat memilih di kedua alamat. Dengan mengetahui lokasi lengkap serta batas waktu operasional, rencana kunjungan dapat disusun lebih terarah untuk hari tersebut.
Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan Satpas Polrestabes Bandung ditujukan untuk membantu masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan tetap. Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini adalah SIM A dan SIM C, selama pemohon memenuhi ketentuan masa berlaku. Dengan demikian, layanan keliling dapat menjadi pilihan bagi pemegang SIM yang ingin memperbarui masa berlakunya melalui titik pelayanan yang telah ditentukan. Pemohon tetap perlu memperhatikan bahwa layanan tersebut merupakan perpanjangan, bukan jalur untuk semua keperluan penerbitan SIM.
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah permohonan perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku SIM habis. Pemegang SIM disarankan memeriksa tanggal kedaluwarsa pada kartu lebih awal agar memiliki waktu untuk mengurus perpanjangan sesuai jadwal layanan. Jangan menunggu sampai hari terakhir apabila hal itu berisiko membuat permohonan terlambat diajukan. Ketentuan ini berlaku bagi SIM A maupun SIM C yang akan diperpanjang melalui layanan keliling. Pengajuan sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku menjadi syarat utama agar permohonan dapat diproses sebagai perpanjangan.
Jika masa berlaku SIM sudah berakhir, pemohon tidak dapat mengandalkan layanan perpanjangan seperti biasa. Permohonan tersebut akan dikenai proses penerbitan SIM baru, sehingga statusnya berbeda dari pembaruan SIM yang masih berlaku. Karena itu, penting untuk membedakan memperpanjang SIM sebelum kedaluwarsa dan mengurus penerbitan kembali setelah masa berlaku lewat. Informasi yang tersedia mengenai layanan keliling ini tidak merinci tahapan maupun dokumen untuk penerbitan SIM baru, sehingga pemohon sebaiknya tidak menganggap prosedur perpanjangan berlaku untuk kasus tersebut. Pastikan terlebih dahulu masa berlaku pada kartu dan ajukan perpanjangan ketika SIM masih aktif agar sesuai dengan ketentuan layanan Satpas Polrestabes Bandung.
Biaya perpanjangan SIM Keliling Bandung mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut, tarif resmi untuk memperpanjang SIM A adalah Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenai biaya Rp75.000. Perbedaan tarif ini mengikuti jenis SIM yang diperpanjang, sehingga pemohon sebaiknya memastikan kategori SIM sebelum menyiapkan pembayaran.
Besaran tersebut merupakan tarif PNBP untuk penerbitan perpanjangan SIM sesuai jenisnya. Pemohon dapat menjadikannya sebagai acuan saat merencanakan pengeluaran untuk mengurus masa berlaku SIM. Informasi biaya ini juga membantu warga membedakan tarif untuk SIM A dan SIM C sebelum datang ke salah satu titik pelayanan. Pastikan pula memeriksa informasi layanan terbaru agar mengetahui apakah ada ketentuan operasional lain yang berlaku pada hari pelayanan.
Perencanaan sebelum berangkat dapat membuat proses pengurusan lebih tertata. Selain memperhitungkan biaya sesuai jenis SIM, pemohon sebaiknya mengatur waktu kedatangan dan memastikan lokasi layanan yang dituju.
Baca juga: Persib Bandung Hadapi Tantangan Berat di Korea Selatan | Temukan Lokasi Nonton Bareng Persija vs Persib di Bandung | Kasus Keracunan Makanan di Bandung Barat: Langkah Tanggap Dinas Kesehatan













