Lumajang, 11 April 2025 – Tim LBH LIRA DPW Jawa Timur mengunjungi Mapolres Lumajang pada hari Jumat (11/4/2025) untuk menemui penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi perkembangan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kunir.
Ketua Tim LBH LIRA Jatim, Alexander Kurniadi S.Psi, S.H, M.H, bersama sejumlah pengacara lainnya, seperti Wartiningsih S.H, M.H, Sumiatin S.H, Rr Lilis Hermawati S.H, M.H, Kunarso S.H, Bobby Agung Setiawan S.H, Mohammad Waldi S.H, dan Slamet Daryoko S.H, menyerahkan surat kuasa pendampingan hukum sebagai perwakilan korban. Mereka meminta klarifikasi dari penyidik terkait dengan penanganan perkara tersebut yang sedang mereka awasi.
Alexander Kurniadi menekankan bahwa kedatangan mereka adalah untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil. “Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar dan bahwa korban mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujar Alexander.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Rahmat Budy Prasetyo S.H, menyatakan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan penuh perhatian dan profesionalisme,” ujarnya.
Selain itu, Wakil Bupati LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, juga menegaskan bahwa tim pendampingan telah terbentuk untuk mendampingi korban dan keluarganya secara langsung. Tim pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang berusaha mempengaruhi atau melakukan intimidasi terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah LBH LIRA dalam kasus ini. “Saya mendukung penuh langkah yang diambil oleh LBH LIRA Jatim. Ini adalah bentuk nyata kepedulian kami terhadap hak-hak anak, dan kami akan terus mengawal agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dan keadilan yang sepatutnya. Tidak ada toleransi terhadap pelecehan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur,” tegas Samsudin.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran masyarakat dan lembaga bantuan hukum dalam memperjuangkan keadilan, terutama bagi korban kekerasan seksual anak. LSM LIRA Jatim berkomitmen untuk terus mendampingi korban hingga proses hukum mencapai putusan yang adil.
(Edi D/Tim/Red/**)