Kota Tangerang. Dia | Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Sumardji, menjelaskan bahwa riwayat administrasi McLaren yang menunggak pajak sekitar Rp137 juta perlu ditelusuri berdasarkan tahapan registrasi dan perubahan kepemilikannya. Menurut keterangan tersebut, kendaraan itu pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama sebuah perusahaan. Catatan awal ini menjadi titik mula untuk memeriksa dokumen kendaraan, termasuk data yang tercantum dalam sistem registrasi, sebelum terjadi perubahan nama pada kemudian hari. Penelusuran diperlukan agar informasi mengenai siapa yang tercatat pada setiap periode tidak tercampur dengan dugaan mengenai pemilik yang sah saat ini.
Selanjutnya, pada Oktober 2022, permohonan balik nama kendaraan diproses sehingga administrasinya beralih dari nama perusahaan menjadi nama perorangan. Perubahan ini merupakan bagian dari riwayat pencatatan kendaraan dan harus dibaca sesuai tanggal serta berkas yang mendasarinya. Proses balik nama menunjukkan adanya pembaruan data registrasi, tetapi keterangan tersebut saja tidak cukup untuk menyimpulkan seluruh hubungan kepemilikan atau menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas tunggakan pajak. Pemeriksaan dokumen dan kecocokan data menjadi langkah penting untuk menjelaskan bagaimana perubahan itu berlangsung serta apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Informasi awal yang menyebut McLaren tersebut tercatat atas nama seorang montir juga perlu ditempatkan dalam konteks penelusuran riwayat perubahan kepemilikan. Penyebutan nama atau pekerjaan seseorang dalam catatan maupun pemberitaan tidak serta-merta memastikan bahwa orang tersebut merupakan pemilik sah kendaraan. Keterangan Sumardji merujuk pada rangkaian administrasi yang mencakup pendaftaran atas nama perusahaan pada Januari 2021 dan proses balik nama menjadi milik perorangan pada Oktober 2022. Karena itu, status masing-masing pihak perlu dipastikan melalui pemeriksaan berkas resmi, bukan disimpulkan hanya dari informasi awal. Korlantas menelusuri dokumen untuk memahami urutan pencatatan dan memastikan data registrasi sesuai dengan proses yang telah dilakukan.
Dalam proses balik nama kendaraan, kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal yang menentukan apakah permohonan dapat diproses. Sumardji menjelaskan bahwa pemohon perlu menyiapkan KTP, BPKB, STNK, serta bukti cek fisik kendaraan. Dokumen tersebut digunakan untuk mencocokkan identitas pemilik, data administrasi kendaraan, dan kondisi kendaraan yang diajukan dalam permohonan. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan setiap berkas tersedia dan memuat informasi yang sesuai sebelum mendatangi kantor pelayanan.
KTP diperlukan sebagai identitas pihak yang mengajukan perubahan nama. Sementara itu, BPKB dan STNK menjadi dokumen utama yang memuat informasi kepemilikan serta data kendaraan, termasuk nomor registrasi dan identitas teknis. Bukti cek fisik menunjukkan bahwa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan telah diperiksa. Pemeriksaan ini membantu petugas memastikan bahwa kendaraan yang diajukan sesuai dengan keterangan pada dokumen dan dapat ditelusuri secara administratif.
Persyaratan tambahan berlaku apabila kendaraan sebelumnya tercatat atas nama badan usaha. Dalam kondisi tersebut, pemohon juga perlu menyertakan surat pelepasan hak dari perusahaan. Dokumen ini menerangkan bahwa badan usaha yang tercantum sebagai pemilik sebelumnya telah melepaskan hak atas kendaraan, sehingga pengalihan kepada pemilik berikutnya memiliki dasar administrasi. Pemohon dapat memastikan surat tersebut diterbitkan oleh pihak perusahaan yang berwenang dan informasi kendaraannya sesuai dengan BPKB maupun STNK.
Menurut penjelasan Sumardji, petugas wajib memproses permohonan apabila hasil verifikasi menyatakan seluruh persyaratan telah lengkap. Dengan demikian, kelengkapan berkas menjadi tahap penting sebelum permohonan balik nama berjalan ke pemeriksaan berikutnya. Apabila ada dokumen yang belum tersedia atau data yang tidak cocok, pemohon sebaiknya meminta penjelasan mengenai kekurangan tersebut agar dapat melengkapinya. Langkah ini membantu menghindari tertundanya proses akibat persyaratan administratif yang belum terpenuhi.
Dalam kasus kendaraan yang pernah berganti nama, pencocokan dokumen juga dapat membantu petugas menelusuri riwayat kepemilikannya. Pemohon sebaiknya membawa dokumen asli untuk keperluan verifikasi dan menyiapkan salinan sesuai ketentuan kantor pelayanan. Ketentuan teknis mengenai jumlah salinan atau dokumen pendukung dapat dikonfirmasi kepada instansi terkait, sebab kebutuhan administratif dapat berbeda menurut kondisi berkas. Namun, daftar yang disebutkan Sumardji memberikan gambaran dasar mengenai dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan balik nama.
Korlantas Polri tengah berkoordinasi dengan Samsat setempat untuk menelusuri berkas kendaraan McLaren yang disebut pernah berganti nama. Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui dokumen dan prosedur administrasi yang diajukan dalam proses balik nama, termasuk apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan. Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya memastikan riwayat administrasi kendaraan tersebut secara menyeluruh.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Sumardji, menyampaikan bahwa pemeriksaan masih berlangsung. Petugas perlu mencocokkan data yang tercatat pada dokumen dengan informasi administrasi di Samsat, serta mengklarifikasi tahapan pengurusan yang pernah dilakukan. Karena proses tersebut melibatkan pemeriksaan berkas, kesimpulan belum dapat disampaikan sebelum informasi yang diperlukan dihimpun dan diverifikasi.
Penelusuran administrasi tidak serta-merta berarti telah ditemukan pelanggaran pidana. Namun, apabila pemeriksaan kemudian mengungkap dugaan tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen atau penggunaan identitas seseorang tanpa izin, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum. Persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada Reserse Kriminal (Reskrim) agar ditangani melalui proses penyelidikan sesuai aturan yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana berada pada kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.
Warga yang ingin mengetahui status administrasi kendaraannya juga dapat meminta informasi langsung kepada Samsat. Langkah ini berguna, misalnya, bagi pemilik yang hendak memastikan data kendaraan tercatat dengan benar atau ingin mengecek apakah identitas pribadinya digunakan pada kendaraan lain tanpa sepengetahuan mereka. Masyarakat diimbau mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa identitas dan dokumen pendukung yang relevan agar petugas dapat membantu melakukan pengecekan berdasarkan data resmi.
Pemeriksaan langsung melalui kanal administrasi resmi dapat membantu pemilik memahami riwayat kendaraan dan mengklarifikasi ketidaksesuaian data sejak awal. Apabila ditemukan informasi yang tidak dikenal atau dugaan penggunaan identitas tanpa persetujuan, warga sebaiknya meminta penjelasan dan arahan dari petugas. Untuk dugaan pelanggaran hukum, laporan dapat diteruskan melalui jalur yang sesuai, termasuk Reskrim. Korlantas dan Samsat masih menelusuri berkas terkait McLaren tersebut; perkembangan pemeriksaan akan bergantung pada hasil pencocokan dokumen serta keterangan pihak yang berkaitan.
Perhatian terhadap sebuah McLaren bermula ketika Yudariansyah, yang akrab disapa Yuda, menerima kabar mengenai tunggakan pajak kendaraan mewah tersebut. Nilai tagihannya mencapai Rp137 juta, jumlah yang membuatnya terkejut. Yuda tinggal di Gang Kampung Sawah Dalam, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kabar penagihan itu menjadi janggal baginya karena ia menyatakan tidak memiliki mobil McLaren yang dimaksud.
Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, mengatakan pihaknya merasa curiga setelah melihat alamat pemilik kendaraan tercatat berada di kawasan kampung. Keadaan alamat tersebut mendorong petugas untuk memastikan langsung siapa yang tercantum dalam data administrasi kendaraan. Namun, kecurigaan itu belum menjadi kesimpulan mengenai kepemilikan, sebab informasi yang tersedia masih perlu dicocokkan dengan dokumen dan berkas terkait.
Petugas Samsat kemudian menemui Yuda pada Jumat (23/10/2026) untuk mengonfirmasi persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, menurut Idam, Yuda juga terkejut ketika mengetahui namanya berkaitan dengan tagihan pajak McLaren senilai Rp137 juta. Ia menyampaikan kepada petugas bahwa dirinya tidak mempunyai mobil tersebut. Pernyataan Yuda menjadi bagian dari keterangan awal yang dihimpun dalam pemeriksaan, bukan penetapan akhir mengenai siapa pemilik kendaraan sebenarnya.
Kasus ini pun berpusat pada perbedaan data yang tercantum dalam administrasi kendaraan dan.












