banner 728x250

Mutasi Perdana Kapolri Suyudi Mencakup 88 Pati dan Pamen, Dua Brigjen Ditempatkan di Jabatan Strategis

Mutasi Perdana Kapolri Suyudi Mencakup 88 Pati dan Pamen, Dua Brigjen Ditempatkan di Jabatan Strategis
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan rotasi dan mutasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2026. Keputusan ini menjadi mutasi perdana sejak Suyudi memimpin Polri, setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Jarak waktu yang sangat singkat pelantikan dan pelaksanaan mutasi tersebut menjadikan kebijakan ini sebagai langkah awal yang menandai masa kepemimpinan Kapolri baru.

Rotasi itu mencakup 88 perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa perubahan tidak hanya berlangsung pada satu unit atau jenjang tertentu, melainkan mencakup sejumlah posisi dalam struktur organisasi kepolisian. Pergeseran personel menjadi bagian dari penataan jabatan yang dilakukan di lingkungan Polri setelah pergantian pimpinan tertinggi institusi tersebut.

banner 325x300

Ruang lingkup mutasi meliputi jabatan strategis di tingkat Mabes Polri hingga posisi kepala kepolisian daerah atau kapolda. Dengan cakupan tersebut, keputusan Suyudi menyentuh struktur penting, baik pada tingkat pusat maupun kewilayahan. Namun, rincian mengenai nama perwira dan jabatan yang mengalami perubahan disampaikan dalam informasi tersendiri. Untuk bagian awal ini, hal utama yang perlu dicatat adalah waktu pelaksanaan, statusnya sebagai mutasi perdana Kapolri Suyudi, serta jumlah perwira yang tercakup dalam rotasi tersebut. Kebijakan pada 2 Oktober 2026 itu menjadi pembuka rangkaian penataan organisasi Polri di bawah kepemimpinan yang baru dilantik sehari sebelumnya.

Mutasi tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026. Surat telegram itu menjadi dasar administratif bagi penataan sejumlah jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana diumumkan dalam rangkaian kebijakan mutasi yang mencakup 88 perwira tinggi dan perwira menengah. Penerbitan surat tersebut menegaskan bahwa perubahan jabatan dilakukan melalui mekanisme resmi organisasi dan menjadi bagian dari keputusan pimpinan Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa rotasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian, sehingga setiap fungsi dan satuan kerja dapat terus berjalan secara efektif. Rotasi juga disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, baik dalam pengisian jabatan maupun dalam penguatan pelaksanaan tugas pada bidang-bidang yang memiliki tanggung jawab strategis.

Penjelasan itu disampaikan Irjen Johnny Eddizon Isir di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Ia menyampaikan bahwa mutasi tidak semata-mata berkaitan dengan pergantian posisi, tetapi juga mendukung pembinaan dan pengembangan karier personel. Melalui penempatan baru, anggota Polri memperoleh ruang untuk mengembangkan pengalaman, kompetensi, serta tanggung jawab profesional sesuai kebutuhan institusi. Kebijakan tersebut sekaligus memberikan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian, termasuk melalui penyesuaian personel pada jabatan yang memerlukan kepemimpinan dan pengalaman tertentu. Dengan demikian, keputusan yang dituangkan dalam surat telegram itu memiliki fungsi administratif sekaligus organisatoris, karena mengatur kesinambungan komando, mendukung pembinaan sumber daya manusia, dan membantu memastikan pelayanan serta tugas kepolisian tetap terlaksana sesuai arah kebijakan institusi.

Mutasi perdana Kapolri Suyudi mencakup total 88 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 perwira tercatat berpangkat Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol. Angka ini menunjukkan bahwa unsur perwira tinggi dengan pangkat bintang satu menjadi bagian penting dalam rotasi, tetapi tetap merupakan bagian dari keseluruhan daftar mutasi, bukan gambaran seluruh personel yang dipindahkan.

Penempatan para Brigjen Pol dalam keputusan tersebut berkaitan dengan kebutuhan organisasi, penyegaran kepemimpinan, serta pengisian sejumlah jabatan di lingkungan kepolisian. Rotasi semacam ini dapat mencakup perubahan posisi, perpindahan satuan kerja, maupun penugasan pada jabatan yang memiliki tanggung jawab strategis. Karena itu, jumlah 19 Brigjen Pol perlu dipahami dalam konteks keseluruhan 88 pati dan pamen yang tercantum dalam mutasi perdana tersebut.

Bahan yang tersedia hanya mencantumkan dua nama Brigjen Pol secara lengkap, yaitu Brigjen Pol Agus Dwi Hermawan dan Brigjen Pol Putu Putera Sadana. Keduanya disebut dalam rangkaian daftar perwira yang mengalami perubahan penugasan. Adapun 17 Brigjen Pol lainnya tidak disebutkan namanya secara lengkap dalam bahan yang tersedia, sehingga identitas maupun jabatan barunya tidak dapat dilengkapi tanpa sumber tambahan yang terverifikasi.

Penyebutan dua nama tersebut tidak berarti daftar mutasi hanya mencakup Agus Dwi Hermawan dan Putu Putera Sadana. Keduanya merupakan nama yang dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia, sedangkan angka 19 merujuk pada keseluruhan Brigjen Pol yang tercatat dalam daftar mutasi. Pemisahan jumlah keseluruhan dan nama yang teridentifikasi penting agar informasi mengenai rotasi perdana ini tetap akurat serta tidak menimbulkan kesan bahwa daftar yang disebutkan telah memuat seluruh perwira yang dimutasi.

Mutasi dalam jajaran perwira tinggi dan perwira menengah Polri mencakup perubahan penempatan Brigjen Pol Agus Dwi Hermawan serta Brigjen Pol Putu Putera Sadana. Keduanya sebelumnya tercatat sebagai pati Bareskrim Polri yang menjalankan penugasan pada Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam keputusan mutasi tersebut, masing-masing memperoleh jabatan baru pada posisi yang berbeda.

Brigjen Pol Agus Dwi Hermawan ditetapkan sebagai Asisten Logistik (Aslog) Kapolri. Dengan penetapan itu, status penugasannya berubah dari pati Bareskrim Polri dengan penugasan pada BNN menjadi pejabat yang mengemban fungsi logistik di lingkungan Mabes Polri. Jabatan Aslog Kapolri menjadi penempatan baru yang tercantum bagi Agus Dwi Hermawan dalam mutasi ini.

Sementara itu, Brigjen Pol Putu Putera Sadana ditetapkan sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri. Sebelum penetapan tersebut, Putu Putera Sadana juga tercatat sebagai pati Bareskrim Polri dengan penugasan pada BNN. Perubahan ini menempatkannya pada jabatan baru sebagai Wakabareskrim Polri.

Urutan perubahan jabatan tersebut menunjukkan dua penempatan yang berbeda. Agus Dwi Hermawan beralih dari status pati Bareskrim Polri dengan penugasan pada BNN menjadi Aslog Kapolri. Adapun Putu Putera Sadana beralih dari status yang sama menjadi Wakabareskrim Polri. Kedua nama itu merupakan bagian dari rincian mutasi yang mencantumkan penugasan baru bagi perwira berpangkat brigadir jenderal polisi.

banner 325x300