Jakarta | Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih berada pada tahap pembahasan. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa usulan mengenai skema tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Langkah ini menjadi bagian dari koordinasi lintas kementerian untuk menilai kemungkinan penggunaan koperasi sebagai salah satu jalur pembayaran, sekaligus melihat kesesuaiannya dengan kebijakan pengelolaan keuangan pemerintah.
Menurut keterangan yang disampaikan, pemerintah disebut tengah menyiapkan dukungan anggaran bagi rencana tersebut. Namun, informasi itu belum disertai penjelasan mengenai besaran dana yang akan dialokasikan maupun bentuk dukungan yang dimaksud. Rincian usulan yang dikirim kepada Kementerian Keuangan juga belum dipaparkan secara terbuka. Karena itu, belum dapat dipastikan bagaimana skema ini akan dirancang, termasuk pembagian tanggung jawab kementerian, instansi pemerintah, dan koperasi yang nantinya mungkin terlibat.
Mekanisme penyaluran gaji, persyaratan koperasi peserta, serta pengawasan transaksi masih perlu dibahas lebih lanjut. Begitu pula dengan jadwal penerapan dan cakupan ASN yang akan menjadi penerima layanan. Belum ada keterangan resmi tentang koperasi desa atau kelurahan mana yang akan ditunjuk, ataupun apakah pelaksanaannya akan dimulai melalui uji coba di wilayah tertentu. Kejelasan mengenai kesiapan administrasi dan layanan keuangan koperasi juga akan menjadi bagian penting sebelum kebijakan dapat dijalankan.
Dengan demikian, penyampaian usulan kepada Kementerian Keuangan tidak dapat dimaknai sebagai keputusan bahwa gaji ASN sudah resmi akan dibayarkan melalui Kopdes Merah Putih. Rencana tersebut masih memerlukan pembahasan, penilaian, dan keputusan dari pihak-pihak terkait. Masyarakat maupun calon koperasi peserta perlu menunggu informasi lanjutan mengenai dasar kebijakan, anggaran, prosedur, dan waktu pelaksanaan. Sampai rincian itu diumumkan, skema ini tetap berstatus opsi yang sedang dikaji, bukan mekanisme pembayaran yang telah berlaku.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih sebatas opsi. Pernyataan tersebut tidak berarti pemerintah telah menetapkan skema baru yang otomatis berlaku bagi seluruh ASN. Untuk saat ini, gagasan itu masih berada pada tahap kemungkinan dan memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diterapkan.
Dalam wacana tersebut, gerai Kopdes Merah Putih berpeluang menjadi salah satu saluran untuk menyalurkan gaji ASN. Cakupan yang dibicarakan juga dapat mencakup pembayaran pensiun pada masa mendatang. Namun, koperasi bukan satu-satunya cara pembayaran yang dipastikan akan digunakan, dan belum ada ketentuan yang mewajibkan pegawai menerima gaji melalui gerai koperasi. Karena itu, rencana ini perlu dipahami sebagai alternatif yang sedang dipertimbangkan, bukan keputusan final.
Bima menjelaskan bahwa penerapan skema tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung. Prosesnya masih panjang karena perlu memastikan kesiapan kelembagaan koperasi, termasuk kemampuan gerai dalam menjalankan layanan pembayaran secara tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sistem operasional juga perlu dirancang agar penyaluran dana berlangsung tepat waktu serta tidak mengganggu hak ASN dan pensiunan dalam menerima penghasilan.
Selain kesiapan koperasi, pelaksanaan gagasan ini membutuhkan koordinasi menyeluruh dengan berbagai pihak terkait. Pembahasan perlu melibatkan instansi pemerintah, pengelola keuangan, lembaga yang menangani pembayaran, serta pihak lain yang memiliki kewenangan dan kapasitas teknis. Aspek aturan, mekanisme penyaluran, pengawasan, dan perlindungan penerima juga perlu ditelaah sebelum opsi tersebut dapat dipertimbangkan lebih jauh.
Dengan demikian, pemanfaatan gerai koperasi sebagai saluran pembayaran gaji maupun pensiun masih bergantung pada hasil kajian dan proses koordinasi. Penegasan Kemendagri menunjukkan bahwa peluang itu terbuka, tetapi belum menjadi kebijakan yang mengikat. Masyarakat dan ASN perlu membedakan rencana yang sedang dijajaki dengan keputusan resmi, yang baru dapat dipastikan setelah seluruh persyaratan dan mekanisme pelaksanaan dibahas secara matang.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi untuk memperluas mekanisme pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiun melalui koperasi. Karena itu, wacana tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan belum dapat dipahami sebagai kebijakan yang berlaku. Belum ada penetapan yang mewajibkan penerima gaji atau pensiun beralih dari saluran pembayaran yang selama ini digunakan.
Zabadi menyampaikan bahwa kementeriannya sedang mengupayakan agar koperasi dapat menjadi mitra dalam menyalurkan pembayaran kepada pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Skema yang dibicarakan menempatkan koperasi sebagai salah satu penyedia layanan, berdampingan dengan saluran yang telah dikenal, seperti PT Pos dan perbankan. Dengan demikian, koperasi diproyeksikan menambah pilihan bagi penerima manfaat, bukan menjadi satu-satunya jalur pencairan.
Tujuan yang dijelaskan Zabadi adalah memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Koperasi diharapkan dapat berperan sebagai titik layanan yang lebih dekat dengan anggota dan komunitas, sehingga proses menerima pembayaran dapat menjadi lebih mudah dijangkau. Namun, perluasan pilihan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi bank. Peran perbankan, termasuk bank pembangunan daerah, tetap menjadi bagian dari ekosistem penyaluran gaji dan pensiun.
Pendekatan sebagai mitra juga berarti kemungkinan pelaksanaan perlu mempertimbangkan kesiapan koperasi, tata kelola, serta mekanisme pembayaran yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan. Rincian mengenai bentuk kerja sama, cakupan penerima, dan persyaratan bagi koperasi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Selama belum ada keputusan resmi, gagasan ini sebaiknya dipandang sebagai upaya penjajakan untuk menghadirkan alternatif layanan, bukan perubahan sistem pembayaran yang sudah ditetapkan.
Dalam diskusi publik menjelang Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta pada 5 Oktober 2026, Ferry juga pernah menyinggung pembahasan kerja sama dengan Menteri Keuangan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa gagasan melibatkan koperasi dalam layanan pembayaran telah masuk dalam percakapan lintas kementerian. Meski demikian, adanya pembahasan belum berarti kesepakatan final telah tercapai. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada keputusan pemerintah dan rancangan kemitraan yang disusun bersama pihak terkait.
Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Oktober 2026 mencatat sekitar 6,7 juta aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Jumlah tersebut mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Angka ini memberi gambaran tentang besarnya kelompok aparatur yang dapat menjadi konteks pembahasan rencana pembayaran gaji melalui koperasi desa (Kopdes). Namun, jumlah ASN tersebut tidak berarti seluruhnya akan menerima gaji melalui koperasi. Rencana itu masih berupa opsi, sementara cakupan penerima dan mekanisme pelaksanaannya perlu ditetapkan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Di luar ASN aktif, layanan pembayaran pensiun juga memiliki skala yang besar. Taspen melaporkan terdapat 3,28 juta peserta pensiun dari total 9,13 juta peserta yang dilayani hingga Agustus 2026. Total peserta tersebut menunjukkan luasnya layanan yang dikelola, tetapi tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah orang yang akan terlibat dalam skema pembayaran melalui Kopdes. Peserta Taspen mencakup kelompok dengan jenis manfaat dan kebutuhan layanan yang beragam. Karena itu, angka tersebut lebih tepat digunakan sebagai konteks kapasitas layanan pensiun yang sudah berjalan, bukan sebagai proyeksi penerima pembayaran melalui koperasi.
Taspen menyebut dukungan layanan pembayaran melalui 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia. Jaringan tersebut menggambarkan infrastruktur yang telah tersedia untuk menjangkau peserta di berbagai wilayah. Jika opsi Kopdes dibahas lebih lanjut, keberadaan jaringan yang sudah ada dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam merancang akses, koordinasi, serta kesinambungan layanan. Penetapan cakupan, tata cara pembayaran, dan pembagian peran tetap memerlukan kejelasan agar penerima tidak mengalami kendala dalam memperoleh haknya.
Baca juga: Babinsa 1714-01/Mulia Ulia Pererat Kemanunggalan TNI–Rakyat Melalui Anjangsana dan Bantuan Sembako di Kampung Kulon Enggame, Distrik Pagaleme | Optimisme Ekonomi Melalui Koperasi Desa | Momentum Ekonomi Melalui PON Pantai Ancol 2026






