Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada 21 Oktober 2026. Salah satu pokok yang disampaikan ialah perkembangan penanganan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Laporan tersebut mencakup proses penegakan hukum terhadap pihak perorangan maupun korporasi yang terkait dengan perkara karhutla.
Batas waktu data yang menjadi dasar penyampaian laporan adalah 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB. Dengan demikian, perkembangan yang disampaikan menggambarkan keadaan penanganan hingga waktu tersebut, bukan pembaruan setelah batas waktu itu. Keterangan mengenai batas data ini penting untuk memahami cakupan laporan Kapolri dalam sidang kabinet.
Dalam pemaparannya, Kapolri membahas penanganan perkara dengan melihat dua kategori pihak yang diproses, yaitu individu dan badan usaha atau korporasi. Kedua kategori tersebut termasuk dalam perkembangan penegakan hukum yang dilaporkan kepada Presiden. Pokok laporan ini menempatkan penanganan karhutla dalam kerangka proses hukum terhadap pihak-pihak yang menjadi subjek perkara.
Laporan itu merupakan penyampaian perkembangan penanganan hukum, sehingga intinya berkaitan dengan proses yang berjalan terhadap perkara karhutla dan pihak yang diproses. Informasi yang disampaikan kepada Presiden mencakup keterlibatan perorangan serta korporasi, dengan data dihimpun sampai 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB. Penyebutan tanggal dan waktu tersebut memberi batas yang jelas atas informasi yang dibahas dalam forum sidang kabinet paripurna.
Dengan demikian, pokok laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada 21 Oktober 2026 adalah perkembangan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan individu maupun korporasi. Laporan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, dan merujuk pada data sampai 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB. Batas waktu itu menandai cakupan informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi, Polri mencatat 100 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Angka tersebut menggambarkan cakupan perkara yang ditangani aparat, sekaligus besarnya area terdampak yang menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Data laporan dan luas kebakaran ini menunjukkan bahwa penanganan perkara perusahaan berlangsung pada skala yang mencakup banyak lokasi dan memerlukan pemeriksaan terhadap berbagai dugaan pelanggaran.
Dari 100 laporan tersebut, sebanyak 94 telah masuk ke tahap penyidikan. Enam laporan lainnya masih berada pada tahap penyelidikan. Perbedaan tahapan ini mencerminkan perkembangan penanganan masing-masing perkara: penyelidikan dilakukan untuk mencari dan memastikan dugaan tindak pidana, sedangkan penyidikan diarahkan untuk mengumpulkan bukti serta memperjelas perkara. Karena itu, status laporan perlu dibaca sesuai tahapnya; jumlah laporan yang sudah disidik tidak serta-merta berarti seluruh proses hukum telah selesai atau telah menghasilkan putusan.
Penegakan hukum tersebut dilakukan oleh 10 kepolisian daerah (Polda) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Keterlibatan sejumlah Polda menunjukkan bahwa penanganan perkara berlangsung lintas wilayah, sementara direktorat di tingkat Bareskrim turut menangani kasus sesuai lingkup kewenangannya. Pembagian penanganan ini memungkinkan laporan diproses oleh satuan yang berwenang terhadap lokasi dan dugaan peristiwa terkait.
Sumber juga melaporkan bahwa 13 tersangka korporasi telah ditetapkan dalam penanganan kasus tersebut. Angka ini perlu disampaikan sebagai data tersendiri, tanpa mencampurkannya dengan rincian 23 korporasi penanaman modal asing (PMA). Kedua angka itu merujuk pada keterangan yang berbeda, sehingga tidak dapat dianggap memiliki cakupan atau status yang sama tanpa penjelasan tambahan. Dengan demikian, gambaran penanganan perkara korporasi mencakup 100 laporan polisi, tahapan penyelidikan dan penyidikan, keterlibatan 10 Polda serta Bareskrim, dan penetapan 13 tersangka korporasi sebagaimana dilaporkan.
Rincian dalam laporan mengenai 23 korporasi terkait penanaman modal asing (PMA) membagi perusahaan ke dalam dua kelompok berdasarkan status penanganan hukumnya. Pemisahan ini penting agar angka luas konsesi dan lahan terbakar tidak dibaca sebagai satu total tanpa konteks, sekaligus agar status tiap kelompok tetap dibedakan. Sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 korporasi lainnya belum berstatus tersangka menurut keterangan yang dirujuk.
Untuk kelompok 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, luas konsesi yang dirinci mencapai 209.933 hektare. Adapun area terbakar yang dicatat pada kelompok ini mencapai 11.105,39 hektare. Kedua angka tersebut merupakan rincian yang dikaitkan dengan kelompok korporasi berstatus tersangka dalam laporan, bukan ukuran yang dapat serta-merta diterapkan kepada seluruh 23 korporasi. Penetapan tersangka menunjukkan tahapan proses hukum yang disebutkan, tetapi tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa korporasi telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
Sementara itu, 12 korporasi yang belum berstatus tersangka memiliki luas konsesi sebesar 166.756 hektare, dengan area terbakar yang dirinci seluas 8.849 hektare. Status tersebut perlu dipertahankan sebagaimana tercantum dalam sumber: perusahaan-perusahaan ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, penyebutan luasan konsesi atau area terbakar dalam kelompok tersebut tidak boleh disamakan dengan penetapan tanggung jawab pidana. Angka-angka itu menggambarkan data yang dilaporkan untuk kelompok terkait, sedangkan perkembangan status hukum dapat mengikuti proses pemeriksaan lebih lanjut.
Jika kedua kelompok dijumlahkan, laporan merinci konsesi seluas 376.689 hektare dan area terbakar 19.954,39 hektare untuk 23 korporasi PMA tersebut. Namun, jumlah gabungan ini hanya memberi gambaran agregat atas angka kelompok, bukan menyamakan kedudukan hukum masing-masing perusahaan. Dengan demikian, informasi mengenai penanganan karhutla sebaiknya menyebutkan angka per kelompok bersama statusnya: 11 korporasi berstatus tersangka dengan rincian konsesi 209.933 hektare dan lahan terbakar 11.105,39 hektare; serta 12 korporasi yang belum berstatus tersangka dengan konsesi 166.756 hektare dan lahan terbakar 8.849 hektare. Pembedaan ini membantu pembaca memahami cakupan data tanpa mengaburkan proses hukum yang masih berjalan.
Persebaran korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan menunjukkan bahwa perkara tersebar di tiga provinsi di Kalimantan. Dari total 11 korporasi, delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan. Komposisi tersebut menempatkan Kalimantan Barat sebagai wilayah dengan jumlah tersangka korporasi terbanyak dalam data yang disampaikan. Meski angka ini memberikan gambaran tentang lokasi perkara, angka tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan tingkat kerusakan, luas area terdampak, ataupun hasil akhir proses hukum pada setiap kasus.
Perkembangan penyidikan juga mencakup 94 laporan yang telah naik ke tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 perkara direkomendasikan untuk pencabutan izin. Rekomendasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut yang disebut dalam penanganan perkara, tetapi perlu dibedakan dari keputusan administratif yang benar-benar telah diterbitkan atau dilaksanakan. Karena itu, jumlah rekomendasi tidak dapat dibaca sebagai bukti bahwa izin 23 korporasi sudah dicabut. Status setiap perkara dan langkah lanjutan terkait izin tetap perlu dipastikan melalui informasi resmi dari instansi berwenang.
Data sebaran tersangka dan perkembangan penyidikan tersebut menjadi bagian dari laporan penanganan karhutla yang disampaikan kepada Presiden. Pelaporan perkembangan perkara memberi gambaran mengenai langkah penegakan hukum yang telah ditempuh, termasuk proses terhadap korporasi dan rekomendasi yang muncul dari penyidikan. Namun, informasi bahwa perkara dilaporkan kepada Presiden tidak mengubah status hukum masing-masing pihak, serta tidak berarti seluruh rekomendasi telah disetujui atau dijalankan.
Baca juga: Babinsa Koramil 0908-01/Loktuan Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Kelurahan Bontang Lestari | Inovasi Baru untuk Penanganan Bayi Kuning di Wilayah Terpencil | Tim Penyuluh Mabes TNI Edukasi Karhutla kepada Tomas dan LSM Samarinda Utara












