Jakarta | Pihak penggugat dalam perkara mengenai surat keterangan atas nama Gibran Rakabuming Raka meninggalkan ruang sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Peristiwa itu terjadi setelah majelis hakim menolak permohonan pencabutan gugatan yang diajukan pihak penggugat. Penolakan tersebut membuat proses persidangan tetap berjalan, meskipun penggugat sebelumnya menyatakan ingin menarik perkara dari pemeriksaan pengadilan.
Permohonan pencabutan diajukan karena penggugat menilai dokumen yang dibutuhkan untuk menguji dasar penerbitan surat keterangan belum diserahkan. Menurut pihak penggugat, ketersediaan dokumen itu diperlukan agar mereka dapat memeriksa dan menilai dasar administrasi yang digunakan dalam penerbitan surat tersebut. Persoalan dokumen itu menjadi salah satu alasan yang disampaikan dalam permohonan untuk mengakhiri gugatan, bukan melanjutkan pemeriksaan perkara di persidangan.
Namun, permohonan tersebut tidak mendapat persetujuan para pihak lain dalam perkara. Pihak tergugat dan tergugat intervensi menyatakan keberatan atas pencabutan gugatan. Keberatan itu disampaikan kepada majelis hakim sebelum keputusan mengenai permohonan diambil. Setelah mempertimbangkan permohonan dan tanggapan para pihak, majelis menolak pencabutan yang diminta penggugat. Dengan demikian, gugatan tidak dinyatakan berakhir melalui pencabutan dan perkara tetap berada dalam proses persidangan.
Seusai permohonan ditolak, pihak penggugat meninggalkan ruang sidang. Sikap tersebut berlangsung dalam rangkaian sidang lanjutan yang membahas perkara terkait surat keterangan atas nama Gibran. Peristiwa itu menunjukkan adanya perbedaan sikap penggugat, tergugat, dan tergugat intervensi mengenai kelanjutan perkara. Penggugat mengaitkan permohonan pencabutan dengan belum diserahkannya dokumen yang dinilai penting, sedangkan dua pihak lainnya menolak permohonan itu. Keputusan majelis menjadi dasar bagi proses perkara untuk tetap berlanjut di PTUN Jakarta. Perkembangan berikutnya akan mengikuti tahapan persidangan dan penilaian majelis terhadap perkara serta materi yang diajukan para pihak. Pada tahap ini, penolakan pencabutan tidak dengan sendirinya memutus pokok sengketa atau menetapkan benar tidaknya dasar penerbitan surat keterangan. Persoalan tersebut masih berada dalam ruang pemeriksaan perkara, sepanjang prosesnya diteruskan sesuai keputusan majelis hakim.Ketua Majelis Hakim Rahmadi menjelaskan bahwa permohonan pencabutan gugatan memiliki ketentuan yang harus dipenuhi menurut hukum acara. Selama tergugat belum menyampaikan jawaban, penggugat dapat mengajukan pencabutan gugatan tanpa persetujuan pihak lawan. Namun, setelah jawaban disampaikan, pencabutan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Persetujuan tergugat menjadi syarat yang menentukan apakah permohonan tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim.
Dalam perkara ini, jawaban dari pihak tergugat telah disampaikan sebelum penggugat mengajukan permohonan pencabutan. Majelis kemudian memperhatikan sikap kedua pihak tergugat terkait permohonan itu. Keduanya menyatakan menolak pencabutan gugatan. Karena jawaban sudah masuk dan tidak ada persetujuan dari para tergugat, Rahmadi menyatakan permohonan penggugat tidak dapat dikabulkan. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa keputusan majelis didasarkan pada tahap pemeriksaan perkara dan ketentuan prosedural, bukan semata-mata pada keinginan salah satu pihak untuk mengakhiri proses.
Kuasa hukum tergugat intervensi, Muhammad Rullyandi, juga meminta agar pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan sesuai hukum acara yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa proses persidangan perlu berjalan sebagaimana mestinya, mengingat jawaban tergugat telah disampaikan dan permohonan pencabutan ditolak oleh pihak-pihak yang harus memberikan persetujuan. Dalam keterangannya, Rullyandi menilai pengajuan pencabutan tersebut sebagai tanda ketidakseriusan penggugat dalam menghormati persidangan. Pernyataan itu merupakan penilaian dari kuasa hukum tergugat intervensi, sementara dasar majelis menolak permohonan tetap merujuk pada ketentuan mengenai pencabutan gugatan setelah jawaban diberikan.
Dengan demikian, majelis tidak dapat mengabulkan permohonan hanya berdasarkan kehendak penggugat. Persetujuan tergugat diperlukan pada tahap tersebut untuk menjaga hak para pihak dan memastikan proses berlangsung menurut tata cara yang telah ditetapkan. Setelah penolakan disampaikan, pemeriksaan perkara tetap berjalan di persidangan PTUN Jakarta. Penjelasan Rahmadi sekaligus menunjukkan bahwa pencabutan gugatan pada tahap setelah jawaban bukan tindakan administratif yang otomatis diterima, melainkan permohonan yang bergantung pada persetujuan pihak tergugat serta penerapan hukum acara oleh majelis.
Dalam pemeriksaan perkara di PTUN Jakarta, pihak penggugat mempersoalkan sejumlah dokumen yang menurut mereka belum diperlihatkan oleh tergugat. Dokumen yang diminta mencakup certificate of attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai untuk tiga semester, serta bukti enrollment atau pendaftaran. Penggugat menilai dokumen-dokumen tersebut penting untuk memahami dasar penerbitan surat keterangan yang menjadi pokok persoalan dalam perkara. Mereka meminta agar berkas itu ditunjukkan secara langsung dalam proses pemeriksaan, sehingga keterkaitannya dengan surat keterangan dapat ditelaah.
Perwakilan penggugat, Denny Indrayana, mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta dokumen tersebut dihadirkan. Menurut Denny, permintaan itu disampaikan karena berkas-berkas tersebut merupakan dasar penerbitan surat keterangan. Dengan kata lain, penggugat ingin mengetahui dokumen pendukung yang digunakan sebelum surat itu dikeluarkan. Dalam pandangan mereka, akses terhadap dokumen tersebut diperlukan agar pemeriksaan perkara dapat menguji landasan penerbitan surat keterangan secara lebih jelas. Denny menyampaikan hal itu sebagai alasan mengapa permintaan untuk menunjukkan dokumen terus diajukan selama proses pemeriksaan.
Persoalan dokumen itu turut disebut dalam penjelasan mengenai keputusan penggugat meminta pencabutan gugatan. Denny menyatakan bahwa pihaknya menilai tergugat tidak memberikan kerja sama yang memadai dalam pemeriksaan perkara. Penilaian tersebut menjadi alasan penggugat mengajukan pencabutan, bukan sekadar keberatan terhadap satu berkas tertentu. Bagi penggugat, dokumen yang belum ditunjukkan dan respons tergugat selama proses berlangsung berkaitan dengan upaya memperoleh pemeriksaan yang dapat mengungkap dasar surat keterangan. Namun, permohonan pencabutan itu ditolak majelis hakim. Setelah penolakan tersebut, penggugat meninggalkan ruang sidang, sementara perkara tetap menjadi perhatian dalam proses persidangan.
Setelah permohonan pencabutan gugatan ditolak, Denny kembali menyampaikan keberatan kepada majelis. Ia menyoroti bahwa dokumen yang diminta belum dihadirkan oleh pihak tergugat. Menurutnya, dokumen tersebut penting untuk menjelaskan dasar penerbitan surat keterangan yang sedang dipersoalkan dalam perkara. Denny kemudian meminta izin untuk meninggalkan ruang sidang. Namun, sebelum penggugat keluar, majelis meminta agar proses persidangan tetap berlangsung dengan tertib dan mengikuti tata cara yang berlaku.
Menanggapi keberatan itu, Rahmadi mengingatkan pihak tergugat agar menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan. Ia menyatakan majelis masih memberikan kesempatan kepada tergugat untuk melengkapi berkas pada persidangan berikutnya. Kesempatan tersebut dimaksudkan agar dokumen terkait dapat diperiksa dalam proses persidangan, bukan sekadar disampaikan melalui penjelasan lisan. Dengan demikian, tergugat masih dapat menunjukkan dasar administrasi yang digunakan ketika surat keterangan diterbitkan. Majelis meminta dokumen itu dipersiapkan dan dibawa sesuai jadwal sidang selanjutnya.
Hakim juga mengingatkan bahwa apabila dokumen dasar tersebut tidak diserahkan, keadaan itu dapat menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan administrasi penerbitan surat keterangan. Persidangan, menurut majelis, merupakan kesempatan bagi pihak tergugat untuk memperlihatkan bahwa penerbitan surat tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan. Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan perkara. Peringatan tersebut tidak berarti majelis telah mengambil kesimpulan mengenai sah atau tidaknya surat keterangan, melainkan menegaskan perlunya dasar administrasi diuji melalui berkas yang relevan.
Dalam menanggapi keinginan Denny untuk keluar, hakim meminta penggugat menunggu sampai sidang ditutup. Permintaan itu disampaikan demi menjaga ketertiban jalannya persidangan serta etika di ruang sidang. Penggugat diminta tidak meninggalkan ruangan sebelum majelis menyatakan sidang selesai. Pada tahap ini, majelis belum menjatuhkan putusan mengenai pokok gugatan. Perkara masih berlanjut, dan pemeriksaan atas dokumen maupun dalil para pihak akan dilakukan dalam agenda persidangan berikutnya.
Baca juga: Aksi Demonstrasi Buruh di Jakarta Hari Ini: Pantau Melalui CCTV | Pusat Perbelanjaan yang Ramah untuk Keluarga di Jakarta | Penipuan Rekrutmen Petugas Damkar yang Menimpa Warga Jakarta












