banner 728x250

Polres Probolinggo Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Miras Pekat II

Polres Probolinggo Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Miras Pekat II
banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO — Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Selama pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025 yang digelar beberapa waktu terakhir, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap total 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan miras dengan 13 tersangka berhasil diamankan.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipto, dalam konferensi pers pada Sabtu (17/5/2025), menjelaskan bahwa dari total kasus yang terungkap, 3 kasus merupakan tindak pidana narkotika, 3 kasus okerbaya (obat keras berbahaya), serta 5 kasus peredaran minuman keras ilegal.

banner 325x300

“Operasi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Probolinggo, terutama menjelang berbagai agenda penting masyarakat,” ujar Kompol Haris.

Dari penangkapan tersebut, 12 tersangka merupakan pria, sementara 1 tersangka adalah perempuan. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai signifikan dan membuktikan keseriusan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya adalah 4,1 gram sabu-sabu, 717 butir Trihexyphenidyl—yang termasuk golongan okerbaya—serta alat hisap sabu, timbangan digital, dan berbagai jenis minuman keras dalam jumlah bervariasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Haris merinci wilayah persebaran pengungkapan kasus tersebut. Kasus narkotika ditemukan di Kecamatan Dringu, Leces, dan Kraksaan, sementara kasus okerbaya terungkap di Kecamatan Krucil dan Lumbang. Adapun kasus peredaran miras terjadi di Kecamatan Tiris, Kraksaan, Krejengan, Paiton, dan Krucil.

Terkait ancaman hukum, Kompol Haris menegaskan bahwa para pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).

“Ancaman pidananya tidak main-main. Para tersangka dapat dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun, tergantung dari keterlibatan dan barang bukti yang dimiliki,” pungkasnya.

Polres Probolinggo menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa untuk menjaga stabilitas keamanan dan mencegah potensi gangguan sosial akibat penyalahgunaan narkotika dan minuman keras, apalagi menjelang berbagai perayaan dan kegiatan masyarakat di tahun ini.

(Edi D/Red/*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *