Jakarta | Dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menguraikan penilaiannya atas persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026 dan berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Hakim konstitusi Adies Kadir menyampaikan keterangan itu di ruang sidang pleno MK. Pokok pertimbangan yang disampaikan menyangkut ada atau tidaknya bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan tersebut. Pernyataan itu menjelaskan hasil pemeriksaan bukti dalam perkara yang diajukan kepada mahkamah. Dengan demikian, putusan memuat penilaian terhadap kecukupan bukti mengenai dokumen yang dipersoalkan, bukan pernyataan bahwa semua jenis dokumen pendidikan tertentu telah dibuktikan keberadaannya. Penilaian ini perlu dibaca sesuai ruang lingkup perkara perselisihan hasil pemilu dan materi yang dipertimbangkan hakim, tanpa menarik kesimpulan yang melampaui isi putusan.
Pada saat yang sama, MK menegaskan batas kewenangannya dalam perkara tersebut. Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden sebagaimana diminta pemohon. Artinya, temuan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan atas dokumen luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA tidak berujung pada penghapusan statusnya melalui putusan ini. Permintaan pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran tidak dikabulkan dalam kerangka perkara yang diperiksa. Karena itu, dua hal perlu dibedakan: pertimbangan mengenai bukti pendidikan dan batas tindakan yang dapat diambil MK. Keterangan Adies Kadir tersebut disampaikan ketika putusan dibacakan dalam sidang pleno, sebagai bagian dari penjelasan atas amar dan pertimbangan mahkamah. Perkembangan ini menjadi catatan penting dalam perkara, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah kedudukan Gibran sebagai wakil presiden melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu yang sedang diputus.
Pada Jumat, 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung (MA) memutus perkara kasasi bernomor 742 K/TUN/2026. Perkara tersebut berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran dalam Pemilihan Presiden 2024. Informasi mengenai putusan itu disampaikan oleh pemohon kasasi, HM Subhan. Karena salinan lengkap putusan belum tersedia secara terbuka saat keterangan tersebut diberikan, rincian amar dan pertimbangan hukum MA masih perlu diperiksa melalui dokumen resmi. Dengan demikian, kabar mengenai hasil perkara perlu disampaikan secara cermat dan tetap dibedakan dari isi putusan yang telah diverifikasi.
Subhan menyatakan bahwa kasasi yang diajukannya dikabulkan. Ia juga menyebut surat penyetaraan pendidikan tersebut dinyatakan tidak sah. Pernyataan itu merupakan keterangan dari pihak pemohon, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kutipan lengkap amar putusan sebelum salinan resmi dapat ditelaah. Dalam perkara tata usaha negara, bunyi amar dan pertimbangan hakim penting untuk memahami ruang lingkup keputusan, termasuk objek yang dinilai, dasar hukum yang digunakan, serta akibat hukum bagi pihak terkait. Karena itu, publik sebaiknya menunggu dokumen putusan atau penjelasan resmi yang mengonfirmasi isi dan konsekuensi putusan tersebut.
Juru Bicara MA, Yanto, saat dimintai konfirmasi mengatakan bahwa ia perlu mengecek terlebih dahulu. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pada saat informasi disampaikan, konfirmasi dari juru bicara belum menguraikan hasil perkara secara substantif. Salinan lengkap putusan juga belum diunggah, sehingga belum tersedia dasar untuk mencocokkan keterangan Subhan dengan amar yang tercantum dalam dokumen pengadilan. Perkembangan berikutnya perlu dipantau melalui kanal resmi MA dan publikasi dokumen perkara. Sampai salinan dapat diakses, pemberitaan sebaiknya mengatribusikan klaim bahwa kasasi dikabulkan dan surat penyetaraan dinyatakan tidak sah kepada Subhan, sambil menandai bahwa verifikasi berdasarkan putusan lengkap masih menunggu.
Dalam permohonannya ke Mahkamah Agung (MA), Subhan mengajukan tiga petitum yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Petitum pertama meminta majelis hakim mengabulkan gugatan Subhan seluruhnya. Permintaan ini menjadi dasar bagi dua petitum berikutnya, yang secara khusus menyoal keabsahan dan keberadaan dokumen tersebut. Ketiga permohonan itu perlu dibedakan dari pertimbangan maupun amar resmi MA: petitum merupakan tuntutan yang diajukan pemohon untuk dipertimbangkan oleh pengadilan, bukan dengan sendirinya hasil akhir perkara.
Petitum kedua meminta agar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah. Dengan tuntutan tersebut, Subhan mempersoalkan validitas dokumen yang digunakan untuk menerangkan penyetaraan pendidikan. Petitum ketiga meminta dokumen itu ditarik dari pihak yang memegangnya, yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dengan demikian, permohonan Subhan tidak hanya menyangkut status hukum surat, tetapi juga meminta tindakan terhadap dokumen yang berada pada pemegang yang disebutkan dalam gugatan.
Rangkaian tuntutan itu kemudian mendapat tanggapan dari Denny Indrayana, kolega Subhan yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Denny menilai putusan MA sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penilaian tersebut merupakan pandangan Denny terhadap hubungan kedua putusan, bukan rumusan resmi dalam amar MA. Pemisahan ini penting agar komentar seorang pihak tidak disajikan seolah-olah sebagai bagian dari diktum atau penjelasan formal pengadilan.
Dalam membaca perkembangan perkara, publik perlu melihat secara terpisah isi permohonan Subhan, hasil yang ditetapkan MA, dan tanggapan Denny. Petitum menunjukkan apa yang diminta pemohon; amar putusan menunjukkan apa yang diputus hakim. Sementara itu, pendapat Denny menjelaskan bagaimana ia menafsirkan kesesuaian putusan MA dengan putusan MK. Ketiganya berkaitan, tetapi memiliki kedudukan berbeda. Karena itu, uraian tentang klaim keselarasan tersebut sebaiknya selalu diatribusikan kepada Denny, sedangkan konsekuensi hukum harus merujuk pada naskah resmi putusan MA.
Perkara mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta merupakan gugatan terpisah yang diajukan Mercy Sihombing. Gugatan tersebut kemudian dicabut pada Kamis, 29 Oktober, melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Pencabutan itu mengakhiri proses perkara sebelum pokok gugatan diperiksa lebih lanjut dalam sidang pembuktian. Karena itu, alasan pencabutan dan keterangan dari masing-masing pihak menjadi bagian penting untuk memahami perkembangan perkara tersebut.
Denny menjelaskan bahwa langkah itu diambil karena, menurut pihak penggugat, tidak terdapat iktikad baik dari Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyerahkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan terkait. Ia menyebut dokumen tersebut telah diminta berulang kali, termasuk dalam permintaan yang disampaikan oleh ketua majelis hakim. Namun, menurut Denny, bukti yang diminta tidak diserahkan. Penjelasan tersebut merupakan alasan yang disampaikan pihak penggugat atas keputusan mencabut gugatan, bukan putusan pengadilan yang menyatakan dokumen itu tidak ada atau menilai keabsahannya.
Setelah gugatan dicabut, Gibran menyatakan siap membuka dokumen dalam sidang pembuktian. Ia juga menyoroti bahwa penggugat memilih mundur sebelum proses pembuktian berlangsung. Pernyataan itu disampaikan seusai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, pada Jumat, 30 Oktober. Dengan pencabutan tersebut, kesempatan untuk menguji dokumen melalui tahapan pembuktian dalam perkara ini tidak berlanjut. Pernyataan Gibran mengenai kesediaannya membuka dokumen dan alasan Denny mengenai pencabutan gugatan perlu dipahami sebagai keterangan dari pihak masing-masing. Keduanya menggambarkan perbedaan penekanan: pihak penggugat mempersoalkan tidak diserahkannya bukti yang diminta, sedangkan Gibran menyatakan dokumen dapat dibuka di persidangan dan menyinggung keputusan penggugat untuk mundur.
Baca juga: Perkembangan Terkini Mengenai Potensi Aksi Demonstrasi di Jakarta | Krisis Kabut Asap di Palangka Raya: Tantangan Pendidikan dan Kesehatan | Penyelidikan Dokumen Kelayakan Kapal Perikanan di Kendari











