banner 728x250

Rancangan Tiering Pindar OJK: Indikator Kesehatan hingga Batas Pendanaan

Rancangan Tiering Pindar OJK: Indikator Kesehatan hingga Batas Pendanaan
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan skema pengelompokan penyelenggara pinjaman daring atau pindar ke dalam empat tier. Rencana tersebut tercantum dalam rancangan perubahan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 yang mengatur kegiatan usaha penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Melalui skema ini, penyelenggara akan dikelompokkan berdasarkan sejumlah indikator yang mencerminkan kondisi dan kapasitas usahanya, termasuk kesehatan perusahaan, kualitas tata kelola, serta penerapan manajemen risiko.

Namun, pengelompokan menjadi empat tier tersebut masih berada pada tahap rancangan. OJK belum menetapkan ketentuan final mengenai parameter setiap tier, mekanisme penilaian, maupun konsekuensi yang berlaku bagi masing-masing kelompok. Ketentuan pelaksanaan dan rincian teknisnya akan diatur lebih lanjut oleh OJK setelah rancangan perubahan peraturan memperoleh bentuk final. Dengan demikian, penyelenggara pindar dan masyarakat perlu menunggu regulasi resmi sebelum menjadikan skema tiering sebagai dasar untuk menilai status atau kinerja suatu platform.

banner 325x300

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa rencana tersebut diarahkan untuk mendorong peningkatan kesehatan penyelenggara. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memperkuat tata kelola dan manajemen risiko dalam industri pendanaan daring. Pengelompokan berdasarkan kinerja juga dapat menjadi dasar pemberian insentif kepada penyelenggara yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi standar yang ditetapkan. Pada saat yang sama, kerangka tersebut ditujukan untuk memperkuat pelindungan konsumen, lain melalui dorongan terhadap operasional yang lebih bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan. Pernyataan Agusman itu disampaikan melalui jawaban tertulis pada Senin, 12 Oktober 2026. OJK akan menjelaskan lebih lanjut bentuk insentif, indikator kesehatan, serta batasan atau persyaratan yang berkaitan dengan setiap tier dalam ketentuan pelaksanaannya.

Rancangan perubahan peraturan OJK menetapkan tiga dasar utama untuk mengelompokkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) ke dalam kategori kinerja. Ketiga dasar tersebut dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi usaha, kontribusi terhadap sektor prioritas, serta kualitas perlindungan konsumen. Dengan pendekatan ini, penilaian tidak hanya bertumpu pada satu ukuran, melainkan mempertimbangkan beberapa aspek yang mencerminkan kinerja penyelenggara secara berimbang.

Indikator pertama adalah tingkat kesehatan penyelenggara pindar. Aspek ini berkaitan dengan kemampuan penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usaha secara sehat dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tingkat kesehatan dapat menjadi gambaran mengenai kondisi dan kapasitas penyelenggara dalam mengelola operasionalnya, meskipun rincian unsur penilaiannya belum dijelaskan dalam rancangan tersebut.

Indikator kedua berupa rasio penyaluran pendanaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penggunaan indikator ini menunjukkan perhatian terhadap peran pindar dalam memperluas akses pendanaan bagi pelaku UMKM. Besarnya porsi pendanaan kepada kelompok usaha tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan kategori penyelenggara.

Indikator ketiga adalah rasio penolakan pengaduan konsumen. Ukuran ini berkaitan dengan bagaimana penyelenggara menangani dan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan pengguna layanan. Aspek tersebut mencerminkan kualitas perlindungan konsumen serta respons penyelenggara terhadap permasalahan yang muncul dalam layanan pendanaan.

Ketiga indikator itu menjadi landasan untuk membedakan penyelenggara ke dalam empat tingkat kinerja. Namun, rancangan perubahan peraturan belum menetapkan bobot, formula, nilai ambang, maupun rincian teknis penghitungan masing-masing indikator. Mekanisme perhitungan tiering akan ditetapkan lebih lanjut oleh OJK, sehingga klasifikasi akhir penyelenggara masih menunggu pengaturan pelaksana yang lebih terperinci.

Dalam rancangan tiering Pindar OJK, penyelenggara yang berada pada tier 2 sampai tier 4 dapat memperoleh pengecualian dari ketentuan batas maksimum pendanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 137. Pengecualian tersebut tidak berarti bahwa seluruh pembatasan dihapuskan. Setiap tingkatan tetap memiliki plafon pendanaan serta batas persentase kontribusi dari setiap pemberi dana terhadap total penyaluran. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga diversifikasi sumber dana dan mengurangi ketergantungan penyelenggara pada satu pihak, baik dari kategori nonlembaga jasa keuangan maupun lembaga jasa keuangan.

Pada tier 4, batas maksimum pendanaan ditetapkan sebesar Rp5 miliar. Dalam tier ini, kontribusi dari satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan paling banyak 50 persen dari total penyaluran. Sementara itu, satu pemberi dana yang merupakan lembaga jasa keuangan dapat memberikan kontribusi paling banyak 90 persen. Perbedaan persentase tersebut mencerminkan adanya pembedaan berdasarkan karakteristik, kapasitas, dan tingkat pengawasan terhadap masing-masing kategori pemberi dana.

Untuk tier 3, plafon pendanaan ditetapkan sebesar Rp4 miliar. Porsi kontribusi satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 40 persen dari total penyaluran, sedangkan kontribusi satu lembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 85 persen. Ketentuan ini tetap memberikan ruang pendanaan yang lebih besar dibandingkan tier yang lebih rendah, tetapi mempertahankan prinsip penyebaran risiko dalam penghimpunan dana.

Pada tier 2, batas maksimum pendanaan berada pada angka Rp3 miliar. Satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan dapat berkontribusi paling banyak 30 persen, sedangkan satu pemberi dana lembaga jasa keuangan dapat berkontribusi paling banyak 80 persen dari total penyaluran. Dengan demikian, semakin tinggi tier penyelenggara, semakin besar plafon pendanaan dan porsi kontribusi yang dapat diterima, tanpa menghilangkan batas kehati-hatian. Penyelenggara tetap perlu memantau komposisi pendanaan secara berkala agar setiap penyaluran mematuhi batas nominal maupun persentase yang berlaku.

Rancangan perubahan peraturan mengenai penyelenggara pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (pindar) belum memuat seluruh rincian teknis tentang metode pengelompokan atau tiering. Dokumen tersebut memberikan arah mengenai perlunya klasifikasi penyelenggara berdasarkan kondisi dan kapasitasnya, tetapi belum menjelaskan secara menyeluruh formula, bobot indikator, ambang batas, maupun prosedur penetapan kategori. Karena itu, pembacaan terhadap rancangan ini perlu dilakukan secara hati-hati agar ketentuan yang masih bersifat kerangka tidak diperlakukan sebagai skema final.

Ketentuan lebih lanjut mengenai cara menghitung dan menetapkan tier akan ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui ketentuan pelaksanaan. Aturan pelaksana tersebut diharapkan menjabarkan sumber data, periode penilaian, mekanisme verifikasi, tata cara perubahan kategori, serta kemungkinan evaluasi apabila kondisi penyelenggara mengalami perubahan. Rincian semacam ini penting untuk memastikan penerapan klasifikasi berlangsung konsisten, dapat dipahami oleh industri, dan memiliki dasar pengawasan yang jelas. Sampai ketentuan itu ditetapkan, belum terdapat dasar yang memadai untuk memastikan bentuk akhir metode penilaian ataupun penerapannya terhadap masing-masing penyelenggara.

Dalam kerangka kebijakan, skema tiering berfungsi sebagai dasar pemberian perlakuan pendanaan berdasarkan kategori penyelenggara. Pengelompokan tersebut dapat membantu menyesuaikan ruang pendanaan dengan tingkat kesehatan, kemampuan tata kelola, dan profil risiko setiap entitas, tanpa mengabaikan kebutuhan pelindungan konsumen. Pada saat yang sama, rancangan ini tetap diarahkan untuk mendorong peningkatan kesehatan industri, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, serta memberikan insentif bagi penyelenggara yang menunjukkan kinerja baik. Dengan demikian, arti penting skema tersebut terletak pada penyediaan kerangka pengaturan yang proporsional, sementara rincian metode, bentuk akhir kebijakan, dan waktu penerapannya masih menunggu penetapan OJK melalui ketentuan yang relevan.

Baca juga: Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Inisiatif Kesehatan Terbaru oleh Menteri Kesehatan RI | Kualitas Udara Jakarta: Hidup di Tengah Isu Kesehatan

banner 325x300