banner 728x250

Sabung Ayam Dawuhan Lor: Ketika Hukum Diperjualbelikan, Negara Kalah di Tangan Bandar

Sabung Ayam Dawuhan Lor: Ketika Hukum Diperjualbelikan, Negara Kalah di Tangan Bandar
banner 120x600
banner 468x60

Lumajang – 7 November 2025 | Di tengah gencarnya aparat penegak hukum menggaungkan perang terhadap perjudian, arena sabung ayam di Desa Dawuhan Lor, Kabupaten Lumajang, justru menjadi bukti hidup bahwa penegakan hukum di negeri ini masih bisa dibeli dan dinegosiasi.

Sudah berkali-kali dirazia, namun setiap kali aparat datang, arena itu seperti “lenyap” — hanya untuk kembali ramai beberapa hari kemudian.

banner 325x300

 

Sabung Ayam Jadi Ajang Bisnis Gelap Bernilai Ratusan Juta

Dari hasil penelusuran lapangan dan informasi masyarakat, arena sabung ayam Dawuhan Lor bukan sekadar tempat hiburan rakyat. Di baliknya, berputar uang taruhan mencapai ratusan juta rupiah setiap pekan.

Kegiatan ini dikomandoi oleh seorang tokoh yang dikenal dengan nama panggilan Sulis, yang disebut-sebut sebagai bandar utama sekaligus pengendali jaringan.

 

Sulis menjalankan bisnis haramnya dengan sistem yang rapi dan profesional.

Melalui pesan berantai WhatsApp, ia menyebarkan undangan kepada para penjudi dari berbagai daerah — Lumajang, Jember, Probolinggo, bahkan Bali.

Jadwal pertandingan, daftar ayam aduan, dan nominal taruhan disusun layaknya event resmi.

 

Ironisnya, kegiatan ini dilakukan tanpa sedikit pun rasa takut.

Warga menilai, keberanian seperti itu tidak mungkin tanpa adanya perlindungan dari pihak tertentu.

 

Razia Cuma Formalitas, Masyarakat Jadi Saksi Pembiaran

Menurut warga Dawuhan Lor, sudah lebih dari tiga kali aparat melakukan razia ke lokasi sabung ayam tersebut. Tapi hasilnya nihil — tidak ada bandar yang ditangkap, tidak ada alat bukti yang disita.

Semuanya seolah hanya aksi panggung tanpa hasil nyata.

 

“Begitu polisi mau datang, info sudah bocor duluan. Yang tersisa cuma lapangan kosong. Kalau begini terus, kapan berhentinya?” keluh Sumardi, warga setempat, dengan nada putus asa.

 

Warga meyakini, ada oknum aparat yang menjadi beking kegiatan ini. Sebab mustahil operasi sebesar itu bisa lolos dari radar hukum tanpa dukungan dari dalam.

 

“Kalau aparat betul-betul mau menegakkan hukum, tangkap bandarnya, bukan hanya penjudi kecil yang dijadikan kambing hitam,” tegas Ketum GERMAS PEKAD (Warsono S.H).

 

Penegakan Hukum yang Pincang dan Penuh Kepentingan

Padahal, peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah sangat tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam dengan taruhan uang.

 

Berikut dasar hukum yang jelas dan tidak bisa ditawar:

Pasal 303 Ayat (1) KUHP:

Barang siapa dengan sengaja menyediakan tempat atau kesempatan untuk bermain judi, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

 

Pasal 303 bis KUHP:

Barang siapa turut serta bermain judi di tempat umum, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp10 juta.

 

UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:

Menyatakan bahwa semua bentuk perjudian adalah tindak pidana tanpa terkecuali, dan pemerintah dilarang memberikan izin dalam bentuk apa pun.

 

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE:

Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) menegaskan bahwa siapa pun yang menyebarkan informasi bermuatan perjudian melalui media elektronik — termasuk WhatsApp — dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 

Dengan dasar hukum sejelas ini, tidak ada ruang untuk pembiaran.

Namun faktanya, aparat justru seperti menutup mata dan telinga.

 

Dampak Sosial: Warga Terjerat Utang, Moral Masyarakat Runtuh

 

Akibat maraknya sabung ayam ini, perekonomian warga semakin terpuruk.

Banyak kepala keluarga menjual harta benda untuk menutup kekalahan taruhan.

Tak sedikit rumah tangga berakhir di ambang kehancuran karena suami terjerat judi.

 

“Suami saya dulu kerja di kebun. Sekarang tiap akhir pekan ke arena sabung ayam, kalah, lalu pinjam uang. Rumah tangga kami hancur,” ungkap salah seorang warga, salah satu korban yang kehilangan keluarganya akibat judi.

 

Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga kerusakan moral.

Pemuda-pemuda desa kini lebih bangga menjadi joki sabung ayam ketimbang bekerja jujur.

 

Aktivis Desak Polisi Bertindak, Usut Dugaan Perlindungan Oknum

Ketum GERMAS PEKAD, Waraono S.H, mengecam keras pembiaran terhadap perjudian di Dawuhan Lor.

Menurutnya, jika aparat tidak segera mengambil tindakan tegas, maka kepercayaan publik terhadap kepolisian akan runtuh total.

 

“Kalau ada bandar yang bisa beroperasi seenaknya, berarti hukum sudah kalah. Kami akan kirim laporan resmi ke Polda Jatim dan Mabes Polri untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum yang membekingi kegiatan ini,” tegas Warsono.

 

Ia juga meminta agar Polres Lumajang segera menutup total arena sabung ayam Dawuhan Lor, menyita seluruh aset, dan memproses hukum semua pelaku, termasuk penyebar undangan melalui media elektronik.

 

Penutup: Jangan Biarkan Dawuhan Lor Jadi Simbol Kegagalan Hukum

Kasus sabung ayam di Dawuhan Lor adalah potret suram wajah penegakan hukum Indonesia.

Ketika hukum tidak lagi ditegakkan dengan adil, rakyat kehilangan rasa percaya, dan para bandar merasa lebih berkuasa dari aparat.

 

Jika Polres Lumajang terus diam, maka publik berhak menilai bahwa keadilan di negeri ini bisa dibungkam dengan uang.

Sudah saatnya aparat membuktikan keberanian — bukan hanya berani menghadapi rakyat kecil, tapi juga berani menindak para pelindung kejahatan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *