banner 728x250

Praktik Judi Sabung Ayam dan Dadu Disebut Berlangsung di Dusun Wadung Pakisaji

Praktik Judi Sabung Ayam dan Dadu Disebut Berlangsung di Dusun Wadung Pakisaji
banner 120x600
banner 468x60

Malang, 16 Agustus 2026 — Dugaan praktik perjudian kembali menjadi perhatian warga di wilayah Kabupaten Malang. Informasi yang diterima menyebut adanya aktivitas yang diduga berupa sabung ayam dan permainan dadu di kawasan Dusun Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dalam informasi tersebut, nama Temi dan Yanto disebut-sebut berkaitan dengan lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas tersebut. Namun, informasi mengenai peran dan keterlibatan masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak terkait.

Aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut disebut tidak hanya melibatkan permainan sabung ayam, tetapi juga permainan dadu yang diduga menggunakan uang sebagai taruhan. Jika benar terdapat unsur taruhan dan keuntungan yang dipertaruhkan, kegiatan tersebut dapat masuk dalam kategori perjudian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.

banner 325x300

Keberadaan dugaan aktivitas tersebut tentu menjadi perhatian karena perjudian berpotensi menimbulkan keresahan serta mengganggu ketertiban lingkungan. Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah informasi mengenai kegiatan tersebut benar adanya atau tidak.

Secara hukum, sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. Dalam Pasal 426, setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi, termasuk menjadikan kegiatan perjudian sebagai mata pencaharian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Sementara itu, Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III. Dengan demikian, apabila dugaan kegiatan sabung ayam maupun dadu di Dusun Wadung benar mengandung unsur perjudian tanpa izin, pihak yang menyediakan maupun pihak yang mengikuti kegiatan dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai peran masing-masing.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan lokasi perjudian tersebut masih merupakan informasi awal dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat berwenang. Konfirmasi dari kepolisian, pemilik atau pengelola lokasi, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut diperlukan agar pemberitaan tidak mendahului proses penegakan hukum.

Masyarakat berharap dugaan tersebut segera ditindaklanjuti melalui langkah verifikasi dan penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup. Selain memberikan kepastian mengenai benar atau tidaknya aktivitas tersebut, pemeriksaan di lapangan juga penting untuk memastikan apakah terdapat unsur perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP yang saat ini berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *