banner 728x250

Motor Raib di Penginapan Kota Probolinggo, Polisi Bekuk Pelaku Sehari Setelah Beraksi

Motor Raib di Penginapan Kota Probolinggo, Polisi Bekuk Pelaku Sehari Setelah Beraksi
banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO – Kepolisian Resor Probolinggo Kota mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah penginapan di wilayah Kota Probolinggo. Seorang pria berinisial MRA (36) diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban dengan modus menukar kunci kontak ketika korban sedang mandi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (12/8/2026) siang.

banner 325x300

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di halaman parkir Penginapan Bromo Sunrise, Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Honda Scoopy warna merah-hitam tahun 2017 dengan nomor polisi N-5894-PT. Pemilik kendaraan diketahui berinisial YS (35), warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka diduga telah mengenal korban sebelum peristiwa tersebut terjadi. Keduanya kemudian bertemu di penginapan.

Saat berada di dalam kamar, tersangka diduga memanfaatkan kesempatan ketika korban sedang mandi. MRA kemudian mengambil kunci kontak asli sepeda motor korban dan menukarnya dengan kunci lain yang telah dibawanya.

Menurut Kapolres, kunci tersebut selanjutnya digunakan tersangka untuk membawa sepeda motor milik korban.

“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban mandi untuk menukar kunci kontak sepeda motor. Setelah itu, kunci tersebut digunakan untuk membawa sepeda motor korban,” ujar AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers.

Setelah melakukan aksinya, tersangka disebut sempat meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor yang dipinjamnya. Pada malam hari, MRA kembali ke penginapan dengan meminta bantuan seorang temannya untuk mengantarnya.

Tersangka kemudian diduga mengambil sepeda motor korban menggunakan kunci kontak yang sebelumnya telah ditukar. Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa dan disembunyikan di rumah temannya.

Laporan mengenai hilangnya sepeda motor tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Probolinggo Kota. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku maupun kendaraan yang dilaporkan hilang.

Hasil penyelidikan mengarah kepada MRA. Polisi akhirnya mengamankan tersangka pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Lumajang, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

“Tersangka kami amankan setelah turun dari angkutan umum,” kata Rico.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna merah-hitam beserta surat-surat kendaraan.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat perkara yang sedang ditangani kepolisian.

Kapolres Probolinggo Kota menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Rico juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap keamanan kendaraan, termasuk ketika berada di tempat penginapan maupun fasilitas umum.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, MRA dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Namun, berdasarkan rumusan pasal tersebut, huruf g mengatur pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

Karena itu, penerapan pasal terhadap tersangka tetap menjadi bagian dari proses hukum dan pembuktian oleh penyidik serta penegak hukum sesuai fakta-fakta perkara.

Pasal 476 KUHP sendiri mengatur tindak pidana pencurian secara umum, yakni mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Dalam pemberitaan ini, status MRA tetap disebut terduga/tersangka karena perkara masih berada dalam proses hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Edi D/Dwi H
Sumber: Humas Polres Probolinggo Kota (Konferensi Pers)

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *