JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah menjadi fokus utama dalam upaya pengembangan industri otomotif di Indonesia, terutama dalam konteks kendaraan listrik. Menurut Rachmat Basuki, Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Alat-Alat Mobil dan Motor (GIAMM), implementasi kebijakan ini sangat penting untuk memperkuat daya saing industri lokal. Dengan mendorong penggunaan komponen yang diproduksi dalam negeri, kebijakan TKDN tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor, tetapi juga sebagai pendorong bagi pengembangan kapasitas produksi dan inovasi teknologi di dalam negeri.
Salah satu keuntungan signifikan dari penerapan kebijakan TKDN adalah potensi peningkatan investasi domestik. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam produksi kendaraan listrik di Indonesia didorong untuk berinvestasi dalam riset dan pengembangan, yang pada akhirnya akan menghasilkan produk yang lebih kompetitif. Selain itu, kebijakan ini menciptakan lapangan kerja dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan permintaan terhadap tenaga kerja yang terampil dan bahan baku lokal.
Lebih dari sekadar mengedepankan penggunaan komponen lokal, kebijakan TKDN juga berfungsi untuk mendorong lokalisasi produk. Dalam konteks kendaraan listrik, ini berarti bahwa lebih banyak komponen dapat diproduksi di dalam negeri, dari baterai hingga sistem penggerak. Dengan demikian, tidak hanya menguntungkan industri otomotif, tetapi juga memperkuat rantai pasok industri lain yang terkait. Implementasi kebijakan yang efektif akan memastikan bahwa potensi pasar kendaraan listrik di Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal, membawa negara ini menuju masa depan yang lebih berkelanjutan.
Penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia dapat ditelusuri kembali ke dekade 1970-an, sebuah masa penting yang menandai perubahan dalam industri otomotif negara ini. Pada saat itu, pasar otomotif Indonesia didominasi oleh produk-produk impor, sehingga ekonomi lokal mengalami dampak yang signifikan. Untuk mengubah keadaan ini, pemerintah mengambil langkah strategis dengan memperkenalkan kebijakan yang bertujuan untuk mendorong pengembangan dan perakitan komponen otomotif di dalam negeri, memungkinkan produk lokal untuk bersaing dengan produk impor.
Keberhasilan kebijakan TKDN di sektor otomotif pada periode tersebut terlihat jelas dalam peralihan yang terjadi. Otomotif lokal yang sebelumnya hampir tidak ada, mulai berkembang dan mengambil alih pangsa pasar yang sebelumnya didominasi oleh merek-merek asing. Langkah-langkah kebijakan yang diterapkan meningkatkan kapasitas industri lokal dan menciptakan banyak kesempatan kerja bagi masyarakat. Akibatnya, keahlian teknis dalam bidang otomotif juga mengalami peningkatan, yang menjadi dasar bagi perkembangan inovasi di masa depan.
Transformasi ini tidak hanya menunjukkan perubahan dalam struktur pasar otomotif, tetapi juga menandakan kemajuan yang signifikan dalam industri manufaktur di Indonesia. Melalui pengembangan kebijakan TKDN, diperoleh manfaat jangka panjang yang tidak hanya membantu meningkatkan produksi dalam negeri, tetapi juga menumbuhkan rasa nasionalisme dan percaya diri dalam produk lokal. Oleh karena itu, penting untuk merefleksikan sejarah ini dalam konteks strategi kebijakan saat ini, terutama terkait dengan dorongan mobil listrik yang menjadi fokus utama saat ini.
Dalam pengembangan industri mobil listrik di Indonesia, peningkatan penggunaan komponen lokal menjadi aspek krusial yang perlu diperhatikan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa ketergantungan pada komponen asing dapat mempengaruhi keberlanjutan dan daya saing industri otomotif domestik. Oleh karena itu, penting untuk menetapkan target nyata dalam penggunaan komponen lokal yang bertujuan untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar mobil listrik global.
Salah satu fokus utama dalam strategi kebijakan adalah memperkuat basis produksi komponen lokal, khususnya untuk komponen kunci seperti baterai dan material baku. Dalam hal ini, pemerintah bersinergi dengan sektor industri untuk menciptakan ekosistem yang mendukung inovasi dan pengembangan teknologi dalam negeri. Misalnya, ada inisiatif untuk mendorong startup teknologi yang mengembangkan solusi inovatif di bidang baterai yang ramah lingkungan.
Dalam perjalanan menuju visi tersebut, kolaborasi antar berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, industri, dan pemerintah, menjadi sangat penting. Kerja sama ini diharapkan mampu menghasilkan standar dan sertifikasi bagi produk-produk lokal, yang tidak hanya menjamin kualitas tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Dalam jangka panjang, dengan meningkatnya kapasitas produksi lokal, biaya yang terkait dengan komponen mobil listrik akan lebih terjangkau, sehingga dapat mendorong pertumbuhan pasar dalam negeri.
Dengan menetapkan target penggunaan komponen lokal, diharapkan dalam beberapa tahun mendatang, produk-produk mobil listrik yang diproduksi di Indonesia dapat memenuhi persyaratan TKDN secara optimal. Ini tidak hanya akan berkontribusi pada pengembangan industri mobil listrik, tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan dan mendukung perekonomian lokal. Selain itu, keberhasilan ini akan menunjukkan bahwa Indonesia mampu menjadi pemain utama dalam industri otomotif listrik di Asia Tenggara.
Pemerintah Indonesia telah merumuskan sebuah rencana strategis yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pada sektor kendaraan listrik. Rencana ini menetapkan bahwa pada tahun 2026, tingkat TKDN akan ditingkatkan menjadi 40 persen, di mana secara bertahap akan meningkat menjadi 60 persen pada tahun 2027, dan akhirnya mencapai 80 persen pada tahun 2030. Peningkatan TKDN ini dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk memperkuat industri dalam negeri serta menciptakan ekosistem yang lebih mendukung bagi pengembangan mobil listrik di tanah air.
Implementasi rencana ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari para pabrikan otomotif. Rachmat, salah satu pejabat yang terlibat dalam perencanaan ini, menegaskan bahwa konsistensi dan komitmen dari industri menjadi faktor kunci dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Selain itu, fokus utama dari peningkatan TKDN ini adalah pada komponen-komponen esensial yang menyusun kendaraan listrik, seperti baterai, motor listrik, dan sistem pengisian daya. Dengan semakin banyaknya komponen yang diproduksi di dalam negeri, diharapkan ketergantungan terhadap impor dapat berkurang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi daya saing dan keberlanjutan industri otomotif nasional.
Agar rencana ini dapat berhasil, pemerintah juga perlu menciptakan kebijakan yang menarik bagi para investor dan industri untuk berpartisipasi dalam proses produksi komponen kendaraan listrik. Insentif yang tepat serta dukungan dalam bentuk fasilitas produksi dan riset dan pengembangan akan sangat berpengaruh dalam mewujudkan tujuan tersebut. Dengan tercapainya TKDN tingkat 80 persen pada tahun 2030, Indonesia tidak hanya akan menjadi pemain penting dalam industri kendaraan listrik, tetapi juga akan mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.











