PROBOLINGGO — Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Suarni, warga Dusun Krajan I, Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, kembali mendapat sorotan.
Kali ini, Lembaga Penyelamat Pemerhati Dana Desa (LP2D) menyatakan akan melaporkan dan meminta pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara tersebut kepada Bidang Propam dan Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda Jawa Timur.
Sorotan diarahkan pada proses penyidikan Unit PPA Polres Probolinggo, khususnya terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/224/VI/RES 1.6/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Sekjen DPP LSM LP2D, Irfan Wahyudi, mengatakan langkah tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh penyidik, melainkan meminta lembaga pengawasan internal Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap proses penanganan perkara.
“Kami tidak sedang menghakimi penyidik. Kami meminta Propam dan Wassidik Polda Jawa Timur memeriksa apakah seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur, profesionalitas dan ketentuan yang berlaku,” ujar Irfan. Sabtu (26/9/26)
Menurut Irfan, substansi SP2HP perlu dicermati karena surat tersebut menjadi sarana bagi pelapor untuk mengetahui perkembangan perkara yang sedang ditangani kepolisian.
Polri menjelaskan bahwa SP2HP merupakan hak pelapor untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses penyelidikan maupun penyidikan. SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilakukan beserta hasilnya, kendala yang dihadapi, serta rencana tindakan selanjutnya.
Atas dasar itu, LP2D mempertanyakan apakah informasi dalam SP2HP yang diterima pihak Suarni telah menggambarkan kondisi perkara secara lengkap dan sesuai perkembangan sebenarnya.
Irfan mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan tidak hanya berhenti pada klarifikasi administratif.
LP2D meminta pengawasan mencakup sejumlah hal, antara lain kesesuaian tindakan penyidikan dengan prosedur, status berkas perkara ketika SP2HP diterbitkan, perkembangan penyidikan, kendala yang dihadapi penyidik, serta pemenuhan hak pelapor untuk memperoleh informasi.
“Kami meminta diperiksa. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, sampaikan secara jelas. Kalau ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik, tentu mekanismenya harus berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Menurut Irfan, langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial untuk memastikan proses penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan.
Perkara Suarni sebelumnya telah menjadi perhatian Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara karena prosesnya disebut telah berjalan sekitar 18 bulan sejak laporan pada Maret 2025.
Berdasarkan konfirmasi sebelumnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, berkas perkara yang melibatkan tersangka berinisial D.C. alias Mr. C disebut belum dinyatakan lengkap atau P-21 dan masih terdapat petunjuk penuntut umum yang harus dilengkapi penyidik.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan LP2D meminta adanya kejelasan mengenai tahapan penyidikan dan posisi terakhir berkas perkara.
Namun, media tidak menyimpulkan bahwa lamanya proses tersebut otomatis merupakan pelanggaran. Hal tersebut menjadi bagian yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Irfan menegaskan bahwa LP2D tidak meminta pihak tertentu dinyatakan bersalah sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Kami tidak meminta penyidik dihukum tanpa pemeriksaan. Yang kami minta adalah pemeriksaan objektif. Dari situ nanti akan terlihat apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujarnya.
LP2D juga menyatakan tetap membuka ruang bagi Penyidik PPA Polres Probolinggo maupun pimpinan Polres Probolinggo untuk memberikan klarifikasi mengenai SP2HP dan perkembangan perkara Suarni.
Sementara itu, media ini akan tetap melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Probolinggo, Propam Polda Jatim dan Wassidik Polda Jatim mengenai status laporan serta tindak lanjutnya.
Pemberitaan ini menempatkan laporan LP2D sebagai permintaan pemeriksaan, bukan sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran etik atau disiplin.
Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Mr. C juga masih berada dalam proses hukum. Status tersangka bukan merupakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara akan terus mengikuti perkembangan perkara dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah serta hak jawab dan hak koreksi.
Pewarta/Narasumber:
Edi Darminto
Pemimpin Redaksi MPH–Media Online Patrolihukum.net
Perwakilan Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara
Editor: Redaksi







