banner 728x250

Memperkuat Peran TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas dalam Program Daerah

Memperkuat Peran TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas dalam Program Daerah
banner 120x600
banner 468x60

Kota Denpasar | Penguatan tata kelola kelembagaan menjadi salah satu upaya penting untuk memperbesar kontribusi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), TP Posyandu, serta Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) dalam program daerah. Ketiga lembaga memiliki peran yang berkaitan dengan pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat. Agar peran tersebut dapat dijalankan secara lebih optimal, kelembagaan yang mendukung kerja para kader perlu diperkuat. Dengan tata kelola yang lebih baik, kader diharapkan dapat berkontribusi secara efektif dalam mendukung program pemerintah, sekaligus membantu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing.

Upaya penguatan tersebut dibahas dalam rapat penguatan tata kelola bagi TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas se-Indonesia bagian tengah. Kegiatan ini berlangsung di Bali Sunset Road Convention Center, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pertemuan itu menjadi wadah untuk membahas penguatan kelembagaan bagi organisasi-organisasi tersebut, dengan perhatian pada peran kader dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah. Cakupan peserta dan lembaga yang menjadi bagian dari pembahasan menunjukkan pentingnya tata kelola yang dapat mendukung kerja kelembagaan di berbagai daerah.

banner 325x300

Penguatan tata kelola tidak terlepas dari upaya memastikan bahwa peran organisasi dan kader dapat memberi manfaat yang lebih luas. TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas berperan dalam mendukung agenda pemerintah melalui kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat. Karena itu, penguatan kelembagaan diarahkan agar kader memiliki dukungan yang memadai untuk menjalankan perannya. Ketika fungsi kelembagaan dapat berjalan dengan lebih optimal, kontribusi kader dalam mendukung program daerah juga berpotensi semakin kuat. Pembahasan di Denpasar tersebut menempatkan tata kelola sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk memperkuat peran lembaga dan mendorong kesejahteraan masyarakat, tanpa memisahkan kebutuhan program pemerintah dari manfaat yang dirasakan oleh warga.

Ketua Umum TP PKK sekaligus Ketua Umum TP Posyandu Pusat, Tri Tito Karnavian, menjelaskan bahwa TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas memiliki landasan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program. Keberadaan aturan tersebut penting untuk memperjelas tugas, fungsi, dan ruang kerja setiap lembaga, sekaligus membantu menyelaraskan kegiatan dengan kebijakan pemerintah. Dengan dasar hukum yang jelas, program dapat direncanakan dan dijalankan secara terarah, serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Landasan penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Peraturan ini menjadi dasar bagi pelaksanaan gerakan PKK dalam mendorong pemberdayaan keluarga dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020. Sebagai aturan pelaksanaan, Permendagri tersebut memberikan pedoman bagi penyelenggaraan gerakan PKK, termasuk pengorganisasian dan pelaksanaan kegiatan di berbagai tingkatan. Keberadaan kedua regulasi ini memberi acuan bagi pengurus dalam menjalankan peran serta mengembangkan program sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan pemerintahan.

Sementara itu, penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Regulasi ini menjadi rujukan dalam mengatur penyelenggaraan Posyandu, sehingga kegiatan dan peran para pihak yang terlibat memiliki pedoman yang lebih jelas. Bagi TP Posyandu, landasan tersebut mendukung koordinasi serta pelaksanaan pelayanan terpadu di masyarakat, dengan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

Adapun Dekranas memiliki dasar pembentukan dan pengaturan kepengurusan yang berasal dari keputusan bersama kementerian terkait. Keputusan tersebut menjadi landasan kelembagaan bagi Dewan Kerajinan Nasional dalam menjalankan peran dan kegiatannya. Secara keseluruhan, keberadaan regulasi yang berbeda untuk tiap lembaga mencerminkan mandat dan bidang kerja masing-masing. Pemahaman atas dasar hukum itu membantu pengurus dan mitra daerah melaksanakan program secara tertib, membangun koordinasi, serta menghindari tumpang tindih kegiatan. Dengan demikian, dukungan terhadap pemberdayaan keluarga, pelayanan masyarakat, dan pengembangan kerajinan dapat dijalankan berdasarkan mandat kelembagaan yang sesuai.Tri menekankan bahwa keberadaan regulasi yang mengatur TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas perlu diikuti pemahaman yang memadai mengenai tugas serta fungsi masing-masing lembaga. Aturan menjadi landasan pelaksanaan, tetapi penerapannya membutuhkan kejelasan mengenai ruang lingkup peran, sasaran kegiatan, dan cara lembaga berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemahaman tersebut penting agar kegiatan tidak berjalan sendiri-sendiri atau tumpang tindih dengan program yang sudah dirancang oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan mengetahui mandat setiap pihak, pemerintah daerah dan lembaga terkait dapat menyusun pola kerja yang saling melengkapi, sekaligus menjaga agar kegiatan tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks pembinaan pemerintahan daerah, Kementerian Dalam Negeri berperan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Peran ini juga berkaitan dengan dorongan agar pemerintah daerah membangun sinergi program TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas dengan OPD yang relevan. Koordinasi dapat membantu menyelaraskan rencana, menentukan bentuk dukungan, serta memperjelas pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan. OPD membawa mandat dan sumber daya sesuai urusan pemerintahan, sementara lembaga-lembaga tersebut dapat memiliki kedekatan dengan kelompok atau lingkungan masyarakat tertentu. Karena itu, hubungan kerja yang terencana diperlukan agar kontribusi masing-masing pihak mendukung agenda daerah tanpa mengaburkan fungsi maupun kewenangannya.

Tri menyebut Bali sebagai contoh bagaimana kegiatan lembaga-lembaga tersebut dapat mendukung program pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan mereka dapat membantu menjangkau pengguna atau sasaran masyarakat, khususnya dalam keadaan ketika OPD tidak dapat menjangkau mereka secara langsung. Keterangan ini menunjukkan pentingnya kemitraan dan saluran komunikasi yang dekat dengan masyarakat dalam pelaksanaan program daerah. Peran tersebut perlu dipahami sebagai dukungan terhadap upaya pemerintah daerah, bukan pengganti tugas OPD. Dengan dasar regulasi yang dipahami bersama, pembagian peran yang jelas, dan koordinasi yang berkelanjutan, kegiatan lembaga dapat dihubungkan dengan kebutuhan program daerah secara lebih terarah. Contoh Bali yang disampaikan Tri menegaskan relevansi sinergi, tanpa mengaitkannya dengan klaim hasil program tertentu.

Menurut Tri, kader dan sukarelawan yang bergerak hingga tingkat akar rumput merupakan kekuatan penting dalam menjangkau masyarakat. Kedekatan mereka dengan lingkungan setempat memungkinkan lembaga memahami kebutuhan warga secara lebih langsung dan menjaga komunikasi tetap terbuka. Peran ini bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan menjadi penghubung tujuan program daerah dan masyarakat yang menjadi sasaran. Karena itu, keberadaan kader perlu dipandang sebagai bagian penting dari tata kelola program, bukan sebagai unsur yang terpisah dari proses kelembagaan. Penguatan peran mereka dapat membantu memastikan bahwa arah kerja yang disusun lembaga tersampaikan dan terhubung dengan kondisi masyarakat.

Gerakan bersama TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas membuka ruang bagi jangkauan yang lebih dekat kepada kelompok sasaran yang membutuhkan dukungan secara langsung. Ketiga lembaga dapat menjalankan perannya melalui jaringan kader dan sukarelawan yang berada di tengah masyarakat. Dengan keterhubungan tersebut, program tidak hanya dirancang pada tingkat kelembagaan, tetapi juga dapat dihadirkan melalui saluran yang berdekatan dengan warga. Kerja bersama ini menempatkan jangkauan masyarakat sebagai perhatian bersama, sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga agar upaya yang dilakukan selaras dengan tujuan program daerah.

Peran penghubung tersebut berkaitan erat dengan tujuan penguatan tata kelola. Tata kelola yang kuat memerlukan pembagian peran yang jelas, koordinasi yang baik, serta hubungan yang berjalan lembaga dan pelaksana di tingkat masyarakat. TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas dapat memperkuat hubungan itu dengan melibatkan kader dan sukarelawan sebagai bagian dari gerakan bersama.

Baca juga: Program Promo Kuota Internet untuk Driver Ojol di Jakarta

banner 325x300