banner 728x250

Ada Jual Miras Import di Manukan, Camat Tandes, Diduga di Back Up Oknum Polda Jatim

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya // Patrolihukum.id — Lagi lagi hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang, para pengusaha nakal di Indonesia akan semakin banyak. Seperti yang terlihat, di Ruko Jalan Tama Blok H-33 No.18 Surabaya, Sabtu (27/05/2023).
Ruko yang dekat dengan pasar Manukan terdapat tempat penjualan miras golongan C yang diimport dari luar Negri dan diduga tanpa mempunyai ijin.

Menurut keterangan masyarakat setempat, toko Ultra penjual miras baru 4 bulan ini di buka dan banyak orang kalangan menengah keatas yang membeli.

banner 325x300

Ada Jual Miras Import di Manukan, Camat Tandes, Diduga di Back Up Oknum Polda Jatim

 

“Banyak yang beli dan di bawah pulang. Soalnya, tidak boleh di minum di tempat dan minumannya merk luar negri serta harganya mahal,” kata salah satu masyarakat wilayah yang dekat dengan lokasi.

Mendapat informasi tersebut, Tim wartawan mencoba mendatangi kantor Kecamatan untuk menanyai ijin penjualan miras di toko Ultra Jalan Manukan Tama tersebut. Namun, Camat tidak ada ditempat. Sedangkan, petugas Satpol-PP Kecamatan yang ada di kantor Kecamatan menjelaskan, jika toko tersebut tidak mempunyai ijin.

Setelah mendapat informasi dari petugas Satpol-PP Kecamatan Bu Sapta, selaku Trantip, para wartawan mendatangi lokasi hendak memintai keterangan ke pemilik penjual miras golongan C yang terpampang nama toko Ultra. Sesampainya dilokasi, para wartawan tidak bisa menemui pemilik toko.

Setelah menunggu lama kabar dari karyawan toko, ada salah satu wartawan dihubungi seseorang berinisial A yang mengaku sebagai penengah yang diperintah dari salah satu oknum kepolisian di Polda Jatim.

A yang merupakan juga sebagai profesi wartawan tersebut menjelaskan, bahwa dia di telpon oleh orang Polda Jatim.

“Pemiliknya telepon ke Polda Jatim terkait konfirmasi wartawan mengenai ijin menjual miras golongan C miliknya,” kata A kepada para wartawan, Senin (29/05/23).

Setelah itu, lanjut A, saya di telepon sama orang Polda untuk menengahi dan saya tau yang konfirmasi wartawan dari Klikku.Net dan saya kenal, akhirnya saya telepon.

Saya juga tidak tau siapa pemiliknya, tapi saya dimintai tolong sama orang Polda,” ungkapnya.

Sungguh sangat miris sekali, akibat adanya penyalah gunaan wewenang sebagai aparatur negara, para pengusaha nakal berani terang-terangan menjual minuman keras golongan C dari luar Negri yang diduga tidak mempunyai ijin.

Sedangkan pemerintah Kota Surabaya. Khususnya, diwilayah Kecamatan Tandes dan Polsek Tandes jajaran Polrestabes Surabaya seolah-olah tutup mata dengan adanya penjualan miras import tanpa ijin tersebut.

Jurnalis : abdul manan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *