PROBOLINGGO – Satnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba, SH (33), di sebuah kamar kost di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkoba yang mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SH berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan kost-kostan Desa Sumber Anyar. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, kami bergerak cepat dan melakukan pemantauan. Kami mendapatkan informasi bahwa SH sedang berada di kostnya, dan petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan,” ungkap AKP Nanang, Rabu (8/1/2025).
Setelah sampai di lokasi, petugas melakukan penggeledahan di kamar kost SH. Hasilnya, ditemukan 16 plastik klip berisi sabu dengan total berat 8,25 gram yang disimpan dalam dompet berwarna abu-abu hitam. Barang bukti tersebut langsung diamankan, dan tersangka dibawa ke Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Probolinggo. Kami akan terus berusaha keras untuk menindak tegas setiap pelaku narkoba,” tegas AKP Nanang. (HmsPolresProbolinggo)