banner 728x250

Lapor Pak Presiden, Dugaan Praktik Sabung Ayam dan Judi Dadu Kembali Terjadi di Kediri, Aparat Diduga Tak Berkutik

banner 120x600
banner 468x60

KEDIRI – Dugaan aktivitas perjudian dalam bentuk sabung ayam dan permainan dadu kembali muncul di wilayah hukum Polres Kediri, meskipun sebelumnya lokasi yang sama sempat diberitakan telah ditutup oleh aparat kepolisian. Informasi ini memicu reaksi dari masyarakat yang mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di daerah tersebut.

Sejumlah laporan masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas sabung ayam berlangsung secara tersembunyi dengan penjagaan ketat. Kegiatan tersebut diduga digelar secara rutin dan hanya diakses oleh kalangan tertentu. Meski tidak terbuka seperti sebelumnya, warga sekitar mengaku mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berlangsung di area yang sama.

banner 325x300

Laporan terkait dugaan ini telah dikirimkan melalui kanal pengaduan resmi ke SPKT Polres Kediri, serta kepada Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi maupun tindakan penegakan hukum yang terlihat di lapangan.

“Kami sudah melaporkan dengan harapan ada tindakan cepat. Tapi sampai sekarang belum ada pergerakan. Kami jadi bertanya-tanya, apakah laporan masyarakat masih dianggap penting?” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Masyarakat menyayangkan sikap diam aparat kepolisian dalam menanggapi laporan tersebut, apalagi isu serupa sudah pernah terjadi dan hanya ditindak secara sementara. Ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.

Dalam berbagai kesempatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi praktik perjudian dalam bentuk apapun. Ia juga menekankan bahwa aparat yang terbukti membiarkan atau terlibat akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan aturan internal Polri.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, praktik perjudian, termasuk sabung ayam dan dadu, merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp25 juta. Sanksi hukum tidak hanya diberikan kepada pelaku utama, tetapi juga kepada pihak penyelenggara dan mereka yang terlibat secara langsung atau tidak langsung.

Desakan publik kini terus meningkat agar Polres Kediri menunjukkan langkah nyata dalam menangani laporan masyarakat. Transparansi, integritas, dan ketegasan dinilai sebagai kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Kediri terkait dugaan beroperasinya kembali arena sabung ayam dan perjudian dadu di wilayah tersebut.

banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *