banner 728x250

Pungutan Rp500 Ribu untuk Gapura di SMP Negeri 2 Nganjuk Dipertanyakan, Diduga Bertentangan dengan Putusan MK No.3/PUU-XXII/2024 tentang Pendidikan Gratis

banner 120x600
banner 468x60

Nganjuk | Program pendidikan dasar yang seharusnya menjadi hak setiap anak kembali menjadi sorotan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. Namun di lapangan, masih muncul praktik yang diduga bertentangan dengan semangat putusan tersebut.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembangunan gapura atau pintu gerbang sekolah yang disebut-sebut dibebankan kepada wali murid. Berdasarkan informasi yang beredar, siswa kelas 1 diminta membayar Rp500.000 per siswa. Jika dikalikan dengan 144 siswa, maka total dana yang terkumpul mencapai Rp72.000.000.

banner 325x300

Kebijakan tersebut memicu pertanyaan serius dari masyarakat. Pasalnya, pungutan kepada siswa dalam pendidikan dasar negeri berpotensi melanggar prinsip pendidikan gratis yang ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi serta kebijakan pemerintah mengenai pembiayaan pendidikan dasar.

Dugaan Pungutan yang Bertentangan dengan Aturan

Dalam sistem pendidikan nasional, pungutan kepada siswa pada sekolah negeri sangat dibatasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa negara wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya dari peserta didik.

Selain itu, berbagai regulasi turunan mengenai Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadikan orang tua siswa sebagai sumber pembiayaan utama untuk operasional atau pembangunan tertentu, kecuali melalui mekanisme yang transparan dan tidak bersifat wajib.

Apabila pungutan tersebut bersifat wajib dan menjadi syarat tertentu bagi siswa, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang melanggar aturan administrasi pendidikan.

Sorotan terhadap Pengelolaan Dana BOS

Tidak hanya soal pungutan, penggunaan Dana BOS juga menjadi perhatian masyarakat. Dana ini seharusnya digunakan untuk menunjang kualitas pendidikan, termasuk:

  • kebersihan dan sanitasi sekolah
  • fasilitas perpustakaan
  • penyediaan buku pendidikan dan literasi

Namun laporan yang beredar menyebutkan bahwa kondisi toilet atau WC sekolah masih tidak bersih dan perpustakaan belum terisi buku-buku pendidikan secara memadai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah penggunaan dana BOS telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan tersebut benar dan terbukti melalui proses pemeriksaan, maka beberapa ketentuan hukum berpotensi relevan, di antaranya:

1. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003)

  • Pasal 34 ayat (2): Pemerintah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

2. Peraturan terkait Dana BOS
Penggunaan dana BOS harus transparan, akuntabel, dan diprioritaskan untuk kebutuhan pendidikan siswa. Penyalahgunaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

3. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Jika dana negara seperti BOS disalahgunakan, maka dapat dijerat antara lain dengan:

  • Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

4. Ketentuan mengenai pungutan liar oleh penyelenggara layanan publik
Jika pungutan dilakukan secara wajib tanpa dasar hukum yang jelas, praktik tersebut dapat masuk kategori pungutan liar yang dapat diproses secara hukum.

Masyarakat Desak Audit dan Transparansi

Kondisi ini memunculkan desakan dari masyarakat agar pengelolaan dana pendidikan diaudit secara terbuka. Transparansi dianggap penting agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan siswa maupun orang tua.

Para pemerhati pendidikan juga menilai bahwa sekolah seharusnya memprioritaskan kebutuhan dasar siswa, seperti kebersihan fasilitas, ketersediaan buku, dan kualitas pembelajaran, dibanding proyek yang tidak langsung berkaitan dengan proses belajar.

Jika dugaan pungutan dan ketidaksesuaian penggunaan dana ini benar terjadi, maka aparat pengawas pendidikan serta lembaga penegak hukum diharapkan segera melakukan klarifikasi dan investigasi demi menjaga integritas dunia pendidikan.

Sebab pada akhirnya, pendidikan adalah hak anak bangsa, bukan ruang untuk praktik pungutan yang membebani masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *