Jakarta | Persoalan pemutusan hubungan kerja terhadap empat petugas keamanan di sebuah klinik kesehatan di kawasan <a href="https://kupasberita.net/alat-berat-diturunkan-tmmd-ke-128-kodim-0908-bontang-fokus-ratakan-tanah-timbunan-pembuatan-badan-jalan/”>Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta, hingga kini masih menyisakan polemik panjang. Kasus yang sudah berjalan sekitar satu tahun itu belum juga menemukan titik penyelesaian, meskipun proses mediasi di instansi ketenagakerjaan telah beberapa kali dilakukan.
Empat pekerja yang sebelumnya bertugas sebagai tenaga keamanan di Klinik Utama Sentosa dan Klinik Apollo — yang belakangan disebut telah berganti nama — mengaku belum menerima hak pesangon sebagaimana yang diperjuangkan sejak pertengahan tahun lalu. Perselisihan itu kini terus dikawal oleh perwakilan dari LSM GMBI Distrik Jakarta Timur bersama tim kuasa hukum dari Law Office Even, Esta & Partners.
Upaya penyelesaian kembali dilakukan melalui agenda undangan mediasi yang digelar pada 6 Mei 2026. Pertemuan tersebut turut melibatkan unsur Pengawas Disnaker DKI Jakarta dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya. Namun dalam forum tersebut, pihak perusahaan disebut kembali tidak menghadiri panggilan yang telah dilayangkan.
Ketidakhadiran pihak perusahaan menjadi sorotan karena proses penyelesaian perkara ketenagakerjaan ini dinilai sudah terlalu lama berjalan tanpa kejelasan. Sementara para mantan pekerja masih menunggu kepastian mengenai hak-hak mereka yang hingga kini belum dibayarkan.
Dalam pertemuan itu, Ketua LSM GMBI Jakarta Timur, HAKIM ISKANDAR, bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Hendricus Eventius, S.H. dan Evaristus Eustakius, S.H., memaparkan kembali rangkaian proses yang telah mereka tempuh sejak awal sengketa muncul.
Menurut Hendricus, langkah pertama yang dilakukan pihak pekerja adalah mengajukan permohonan penyelesaian secara tripartit pada 2 Juni 2025. Dari proses tersebut, Disnaker disebut telah mengeluarkan surat anjuran yang memerintahkan perusahaan untuk membayarkan pesangon kepada para pekerja yang terkena PHK.
“Anjuran sudah keluar, namun sampai sekarang pelaksanaannya tidak dilakukan,” ujar Hendricus dalam forum tersebut.
Tidak berhenti di situ, pihak pekerja kemudian melanjutkan pengaduan kepada Pengawas Disnaker DKI Jakarta pada 17 Oktober 2025. Pengaduan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan PHK, tetapi juga menyangkut dugaan pemberian upah yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR).
Kuasa hukum pekerja menilai persoalan yang mereka hadapi bukan sekadar soal pemutusan hubungan kerja, tetapi juga menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan selama operasional berlangsung.
Namun di tengah proses pengaduan tersebut, pihak pekerja mengaku justru menerima informasi mengejutkan. Pada 17 Desember 2025, dilakukan gelar perkara yang hasilnya menyatakan bahwa Klinik Utama Sentosa telah tutup.
Hasil gelar perkara itu kemudian diinformasikan kepada pihak pelapor. Menurut mereka, dokumen hasil gelar perkara bahkan telah ditandatangani oleh peserta yang hadir dalam agenda tersebut.
Meski demikian, pihak pendamping pekerja mempertanyakan dasar dilakukannya gelar perkara tersebut. Mereka menilai proses itu dilakukan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap pelapor.
“Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Pengadu belum diperiksa secara utuh, tetapi sudah muncul hasil gelar perkara,” kata Hendricus.
Ia menilai terdapat sejumlah hal yang belum dijelaskan secara terang dalam proses tersebut. Pertanyaan mengenai alasan dan dasar pengambilan keputusan disebut belum pernah dijawab secara rinci oleh pihak terkait.
Situasi semakin menimbulkan tanda tanya setelah terbit surat keputusan yang ditandatangani Kepala Disnaker DKI Jakarta. Surat itu menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan.
Keputusan penghentian perkara tersebut kemudian memicu reaksi dari pihak LSM GMBI Jakarta Timur. Mereka mengaku melakukan berbagai upaya untuk meminta agar penanganan kasus dibuka kembali.
Perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil setelah perkara kembali diproses. Namun menurut pihak pendamping pekerja, persoalan baru kembali muncul lantaran pihak pengawas tetap menyatakan bahwa Klinik Utama Sentosa sudah tidak lagi beroperasi.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi bahan pertanyaan lanjutan dari pihak pekerja dan pendamping hukumnya. Mereka meminta penjelasan mengenai status perusahaan dan pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Disnaker.
“Kami mempertanyakan apakah perusahaan tersebut pernah melaporkan kondisi usahanya kepada Disnaker selama beroperasi. Lalu bagaimana hasil pengawasan yang dilakukan selama ini,” ungkap Hendricus.
Menurutnya, hingga kini pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban yang tegas dari pihak terkait.
LSM GMBI Jakarta Timur menilai masih ada tanggung jawab yang harus dipenuhi perusahaan terhadap mantan pekerjanya. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut sampai hak-hak pekerja benar-benar diberikan.
“Kami tetap meminta pertanggungjawaban pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo untuk membayarkan pesangon para pekerja, termasuk saudara Ifen Yermias dan lainnya. Perjuangan ini akan terus kami lakukan,” tegas Hendricus.
Di sisi lain, pihak pekerja juga berharap proses penyelesaian perkara dapat dilakukan secara terbuka dan profesional. Mereka meminta seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan penjelasan yang jelas agar polemik yang berlangsung berbulan-bulan ini tidak terus berlarut.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan rumitnya proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, khususnya ketika perusahaan yang dilaporkan disebut sudah tidak lagi beroperasi. Kondisi itu membuat para pekerja berada dalam posisi yang sulit karena hak-hak mereka belum juga terselesaikan.
Sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan perkara itu juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengawasan ketenagakerjaan. Mereka berharap ada kepastian hukum bagi pekerja yang memperjuangkan haknya melalui jalur resmi.
Dalam agenda mediasi terakhir, disepakati bahwa pemanggilan terhadap pihak perusahaan akan kembali dilakukan pada kesempatan berikutnya. Kesepakatan itu diambil lantaran perusahaan tidak hadir dalam undangan sebelumnya.
Para pekerja berharap pemanggilan selanjutnya dapat dihadiri seluruh pihak sehingga ada langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berjalan cukup lama tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo terkait tuntutan pembayaran pesangon dan berbagai persoalan yang disampaikan para mantan pekerja.
Sementara itu, perjuangan empat mantan petugas keamanan tersebut masih terus berjalan. Mereka mengaku hanya menginginkan hak yang seharusnya diterima setelah bertahun-tahun bekerja.
Bagi para pekerja, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi atau sengketa biasa. Mereka merasa ada tanggung jawab perusahaan yang belum dituntaskan. Dengan pendampingan dari kuasa hukum dan organisasi masyarakat, mereka berharap proses yang panjang ini nantinya dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi para pekerja yang terdampak PHK.
- Internet Desa Tuban Jadi Polemik, Warga Soroti Selisih Spesifikasi dan Realisasi
- Aktivitas Sabung Ayam dan Judi Dadu Diduga Marak di Sejumlah Wilayah Kediri, Warga Pertanyakan Ketegasan Penindakan
- Dini Hari Mencekam di Kraksaan, Rumah Warga Jadi Sasaran Ledakan Petasan, LIBAS88: Tangkap Semua Pelakunya!








Respon (2)