banner 728x250

Aksi 20 Orang di DPR RI Buka Lagi Polemik RUU Daerah Kepulauan yang Tertunda

Aksi 20 Orang di DPR RI Buka Lagi Polemik RUU Daerah Kepulauan yang Tertunda
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Di depan Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2026), suasana kawasan yang biasanya padat aktivitas politik kembali diwarnai aksi penyampaian aspirasi dari sekelompok massa yang menamakan diri Aliansi Konsorsium Pemuda Kepulauan Republik Indonesia. Aksi berlangsung dengan pengamanan serta pelayanan kegiatan unjuk rasa hingga seluruh rangkaian berakhir dalam kondisi tertib dan kondusif.

Kelompok massa yang berjumlah sekitar 20 orang tersebut datang membawa sejumlah atribut aksi. Di antaranya satu unit kendaraan mobil komando bernomor polisi B 9815 EA, spanduk, serta bendera Merah Putih yang dikibarkan selama kegiatan berlangsung. Aksi ini dipimpin oleh penanggung jawab lapangan, Akbar Hatapayo, yang tercatat sebagai koordinator dalam kegiatan tersebut.

banner 325x300

Sejak kedatangan massa di lokasi, suasana depan gedung parlemen mulai dipenuhi orasi-orasi terbuka yang bergantian disampaikan oleh peserta aksi. Mereka menyuarakan satu tuntutan utama yang menjadi benang merah seluruh rangkaian kegiatan, yakni mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.

Dalam orasi yang disampaikan melalui mobil komando, para peserta aksi menilai bahwa wilayah kepulauan di Indonesia memiliki karakteristik geografis yang berbeda dengan wilayah daratan pada umumnya. Karena itu, menurut mereka, diperlukan payung hukum yang secara khusus mengatur kebutuhan fiskal, pembangunan, dan keberpihakan anggaran bagi daerah-daerah kepulauan.

Massa aksi juga menekankan bahwa keberadaan RUU tersebut sudah cukup lama masuk dalam agenda legislasi nasional, namun belum menunjukkan percepatan signifikan di tingkat pembahasan maupun pengesahan. Kondisi ini, menurut mereka, menjadi bentuk ketidakadilan struktural yang dirasakan oleh masyarakat di wilayah kepulauan, terutama di kawasan Indonesia Timur.

Dalam penyampaian aspirasinya, beberapa orator menyebut bahwa daerah kepulauan selama ini kerap dipandang tidak memperoleh porsi pembangunan yang seimbang. Mereka menilai bahwa karakter wilayah maritim yang memiliki sebaran pulau-pulau kecil membutuhkan skema kebijakan khusus, termasuk alokasi anggaran yang lebih adil dan berpihak.

Orasi juga menyinggung soal pentingnya perhatian negara terhadap daerah-daerah seperti Maluku dan wilayah kepulauan lainnya yang disebut memiliki sejarah panjang dalam perjalanan Republik Indonesia. Dalam narasi yang disampaikan peserta aksi, mereka menegaskan bahwa daerah kepulauan tidak boleh hanya menjadi penopang sumber daya alam tanpa mendapatkan keadilan pembangunan yang setara.

“Kami tidak ingin daerah kepulauan hanya menjadi objek, apalagi sekadar ‘ATM berjalan’ yang terus diambil sumber daya alamnya tanpa adanya pemerataan pembangunan,” demikian salah satu pesan yang disampaikan dalam orasi di tengah aksi.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti aspek fiskal daerah yang dinilai belum berpihak secara optimal kepada wilayah kepulauan. Mereka menilai formula anggaran yang ada saat ini masih belum mampu menjawab kebutuhan riil daerah maritim yang memiliki tantangan geografis lebih kompleks dibandingkan wilayah daratan.

Aksi ini juga menjadi ajang penyampaian kritik terhadap kinerja lembaga legislatif dan pemerintah yang dianggap belum menunjukkan keseriusan penuh dalam mendorong percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan. Dalam beberapa orasi, peserta aksi meminta agar DPR RI lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat daerah yang selama ini merasa kurang terwakili.

Di sela-sela aksi, spanduk berukuran besar dibentangkan dengan pesan yang cukup tegas. Salah satu tulisan yang terlihat jelas berbunyi seruan dari delapan provinsi kepulauan yang disebut “menggugat” dan mendesak agar DPR RI serta pemerintah segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang. Spanduk tersebut menjadi pusat perhatian pengguna jalan yang melintas di kawasan Senayan.

Meski menyampaikan kritik dan tuntutan dengan nada tegas, jalannya aksi tetap berlangsung dalam koridor tertib. Tidak terlihat adanya tindakan anarkis maupun gesekan dengan aparat pengamanan di sekitar lokasi. Aktivitas lalu lintas di sekitar Gedung DPR RI juga masih dapat berjalan meski sempat mengalami perlambatan akibat konsentrasi massa di satu titik.

Sekitar pertengahan kegiatan, dua orang perwakilan massa aksi ditunjuk untuk melakukan komunikasi langsung dengan pihak terkait di lingkungan DPR RI. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk membuka ruang audiensi dan menyampaikan tuntutan secara formal kepada perwakilan lembaga legislatif.

Perwakilan massa tersebut kemudian memasuki tahap mediasi dengan harapan agar aspirasi yang dibawa dapat diteruskan dalam forum resmi pembahasan di DPR RI. Meskipun belum ada keputusan yang diumumkan secara terbuka saat itu, pihak massa menyatakan tetap menunggu tindak lanjut dari hasil komunikasi tersebut.

Di lapangan, aparat yang bertugas melakukan pengamanan terlihat tetap siaga namun dengan pendekatan persuasif. Pengaturan arus sekitar lokasi aksi juga dilakukan agar kegiatan penyampaian pendapat tidak mengganggu aktivitas masyarakat umum di kawasan sekitar Senayan.

Menjelang sore hari, massa aksi mulai membubarkan diri secara bertahap setelah seluruh rangkaian orasi dan penyampaian aspirasi selesai dilakukan. Sekitar pukul 17.30 WIB, kegiatan dinyatakan berakhir dan massa meninggalkan lokasi dengan tertib. Situasi di sekitar Gedung DPR RI kembali normal seperti semula tanpa adanya insiden lanjutan.

Kegiatan unjuk rasa yang digelar Aliansi Konsorsium Pemuda Kepulauan Republik Indonesia ini pada dasarnya menegaskan kembali adanya dorongan dari kelompok masyarakat kepulauan agar pemerintah dan DPR RI memberikan perhatian lebih serius terhadap agenda legislasi yang berkaitan dengan daerah maritim.

RUU Daerah Kepulauan sendiri menjadi isu yang terus mengemuka di tengah perdebatan mengenai pemerataan pembangunan nasional. Para pendukungnya menilai regulasi tersebut penting untuk menjawab ketimpangan pembangunan antarwilayah, khususnya antara kawasan kepulauan dan daratan utama.

Sementara itu, di sisi lain, pembahasan mengenai substansi dan implikasi fiskal dari RUU tersebut masih menjadi bagian dari proses politik di tingkat legislatif. Kondisi ini membuat aspirasi masyarakat terus mengalir melalui berbagai bentuk penyampaian pendapat di ruang publik, termasuk aksi di depan Gedung DPR RI seperti yang terjadi pada Jumat tersebut.

Dengan berakhirnya aksi dalam keadaan aman dan kondusif, kegiatan ini kembali menambah daftar panjang penyampaian aspirasi terkait RUU Daerah Kepulauan yang hingga kini masih menjadi perhatian berbagai kelompok masyarakat di Indonesia.

Pewarta: Abdul Latif

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *