banner 728x250

Dari Ruang Kelas ke Kas Uang: Dugaan Pungutan Gapura di SMPN 2 Nganjuk Tunjukkan Pendidikan Telah Melenceng Jauh

banner 120x600
banner 468x60

NGANJUK — Dugaan pungutan Rp500.000 per siswa untuk pembangunan gapura di SMP Negeri 2 Nganjuk bukan sekadar kabar yang mengusik. Ia seperti pisau yang membelah dua wajah pendidikan kita: di depan berbicara tentang “gratis”, di belakang diam-diam menetapkan harga.

Jika ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran aturan.
Ini adalah pengkhianatan terhadap ide dasar pendidikan itu sendiri.

banner 325x300

Ketika Gerbang Lebih Penting dari Isi

Gapura itu berdiri di luar. Pendidikan terjadi di dalam.

Namun ketika gerbang justru menjadi prioritas, sementara:

  • WC masih dikeluhkan,
  • perpustakaan belum layak,

maka ada satu kesimpulan yang tidak bisa dihindari:

yang dibangun bukan kualitas, tetapi citra.

Sekolah yang seharusnya membangun manusia, justru sibuk membangun tampilan.


Bahasa Halus untuk Sesuatu yang Kasar

Istilah “sumbangan” sering dipakai agar terdengar ringan.

Tapi mari kita jujur:

Ketika nominal Rp500.000 ditentukan,
ketika semua siswa dikenakan,
ketika ada tekanan sosial untuk membayar,

maka itu bukan lagi sumbangan.

Itu pungutan—yang dipoles agar terlihat sopan.

Dan di situlah masalah terbesar muncul: bukan hanya pada tindakan, tapi pada cara menyamarkan tindakan itu sendiri.


Hukum Sudah Terang, Tapi Seolah Dipadamkan

Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah menutup semua celah: pendidikan dasar harus bebas biaya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:

  • Pasal 34 ayat (2) → tidak boleh ada pungutan.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012:

  • Pasal 9 ayat (1) → sekolah negeri dilarang memungut biaya.
  • Pasal 12 → sumbangan tidak boleh wajib, tidak boleh ditentukan jumlahnya.

Jika angka sudah dipatok, maka ini bukan lagi wilayah tafsir.

Ini pelanggaran yang dilakukan dengan kesadaran penuh.


Dari Kebijakan ke Penyalahgunaan Wewenang

Banyak yang mencoba menganggap ini sebagai “inisiatif internal”.

Namun hukum tidak bekerja dengan perasaan—ia bekerja dengan fakta.

Dalam Pasal 423 KUHP:

Penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa pembayaran → pidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20/2001:

  • Pasal 12 huruf e → pemaksaan oleh pejabat
    ancaman 4–20 tahun penjara atau seumur hidup.

Artinya, jika ada unsur tekanan—langsung atau tidak—maka praktik ini bisa bergeser dari pelanggaran administratif menjadi potensi tindak pidana serius.


Gapura Itu Akan Bicara Tanpa Suara

Jika nanti gapura itu berdiri, ia akan diam.

Tapi diamnya akan berbicara:

  • bahwa prioritas bisa dibalik,
  • bahwa aturan bisa dilompati,
  • bahwa siswa bisa dibebani untuk sesuatu yang bukan kebutuhan mereka.

Gapura itu bukan simbol kemajuan.

Ia adalah simbol bagaimana logika bisa dikalahkan oleh kepentingan.


Bahaya Sebenarnya: Ketika Hati Nurani Dibiasakan Diam

Kasus seperti ini tidak merusak sistem dalam sehari.

Ia merusak perlahan—melalui pembiasaan.

Ketika orang tua merasa “tidak enak menolak”,
ketika siswa tidak punya pilihan,
ketika pengawas tidak bertindak cepat,

maka pelanggaran berubah menjadi rutinitas.

Dan saat itu terjadi, yang hilang bukan hanya aturan—

yang hilang adalah keberanian untuk mengatakan: ini salah.


Penutup: Ini Bukan Soal Uang, Ini Soal Nilai

Rp500.000 bisa dihitung.

Tapi dampaknya tidak bisa diukur dengan angka.

Karena yang dipertaruhkan adalah:

  • kepercayaan publik,
  • integritas pendidikan,
  • dan cara berpikir generasi berikutnya.

Jika sejak awal mereka melihat bahwa hak bisa dipungut,
bahwa aturan bisa dinegosiasikan,

maka kita tidak sedang mendidik generasi cerdas—

kita sedang membentuk generasi yang terbiasa hidup dalam kompromi terhadap ketidakadilan.

Dan ketika itu terjadi, setinggi apa pun gapura dibangun,

ia tidak akan pernah mampu menutup rendahnya nilai yang ditanamkan di dalamnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *