banner 728x250

DPR Perluas Penyerapan Aspirasi untuk RUU Perampasan Aset

DPR Perluas Penyerapan Aspirasi untuk RUU Perampasan Aset
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Komisi III DPR menggelar rapat untuk menyerap aspirasi dalam tahap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan melibatkan sejumlah kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan. Agenda ini menjadi bagian dari proses pembahasan rancangan undang-undang yang diharapkan memperoleh masukan dari berbagai pihak sebelum pembahasan berlanjut ke tahap berikutnya. Pelibatan masyarakat memberi ruang bagi gagasan dan pandangan dari luar lembaga legislatif untuk disampaikan secara langsung kepada Komisi III.

Dalam rapat itu, Komisi III mengundang Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) dan Jaringan Advokat dan Masyarakat Antikriminalisasi (JAMAK) untuk menyampaikan aspirasi terkait penyusunan RUU Perampasan Aset. Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, turut hadir sebagai pihak yang diundang. Kehadiran unsur mahasiswa, jaringan advokat dan masyarakat, serta organisasi yang bergerak dalam isu parlemen memperluas kelompok yang dapat menyampaikan pandangan. Masukan dari para undangan menjadi bagian dari penyerapan aspirasi yang dilakukan komisi dalam membahas rancangan tersebut.

banner 325x300

Rapat tetap dilaksanakan meskipun DPR sedang berada dalam masa reses. Pelaksanaan pertemuan pada masa tersebut menegaskan bahwa penyerapan aspirasi dan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan sebagai agenda Komisi III. Dengan mengundang kelompok masyarakat dan narasumber terkait, komisi membuka kesempatan untuk mendengar pandangan yang dapat dipertimbangkan dalam proses penyusunan. Rapat di Senayan ini merupakan salah satu tahapan dalam pembahasan rancangan undang-undang, sekaligus menunjukkan bahwa kegiatan pembahasan tidak berhenti selama masa reses. Aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut dapat menjadi bahan bagi Komisi III dalam melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat yang digelar pada masa reses berkaitan dengan upaya mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, komisi ingin pembahasan rancangan tersebut bergerak lebih cepat agar proses legislasi tidak berlarut-larut. Agenda ini dipandang penting karena RUU tersebut masih memerlukan pembahasan dan penyerapan aspirasi sebelum dapat dibawa ke tahap berikutnya. Dengan demikian, penyelenggaraan rapat saat masa reses mencerminkan dorongan untuk menjaga pembahasan tetap berjalan, bukan semata-mata menunggu dimulainya kembali masa sidang.

Habiburokhman juga menyampaikan harapan agar RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan. Pernyataan itu menggambarkan sasaran kerja Komisi III, sekaligus menunjukkan bahwa penyusunan naskah dan proses pembahasannya ingin dituntaskan dalam waktu yang terukur. Namun, keinginan untuk mempercepat tidak berarti bahwa pengesahan sudah dipastikan berlangsung pada tanggal tertentu. Rancangan undang-undang tetap harus melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme legislasi, termasuk mempertimbangkan masukan yang dihimpun serta menyelesaikan hal-hal yang masih perlu disepakati oleh pihak-pihak terkait.

DPR menargetkan RUU tersebut dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Batas waktu itu merupakan target yang hendak dikejar, bukan kepastian bahwa pengesahan akan terjadi tepat pada tanggal tersebut. Perbedaan ini penting agar tenggat yang disampaikan tidak disalahartikan sebagai jadwal final atau keputusan yang telah ditetapkan. Komisi III perlu menjaga laju pembahasan sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan secara memadai. Melalui rapat dan penyerapan aspirasi, DPR berupaya memperoleh bahan untuk menyusun aturan yang dapat dibahas lebih lanjut. Perkembangan menuju target tersebut pada akhirnya bergantung pada jalannya proses legislasi dan tercapainya pembahasan yang diperlukan sebelum rancangan dapat disahkan.

Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR telah menggelar sekitar 60 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menghimpun pandangan masyarakat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Angka tersebut menggambarkan upaya komisi membuka ruang bagi berbagai unsur publik untuk menyampaikan masukan selama proses pembahasan. RDPU menjadi salah satu jalur bagi warga dan kelompok masyarakat untuk mengutarakan pandangan, pertanyaan, maupun perhatian mereka terhadap materi rancangan aturan. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya bertumpu pada pandangan internal lembaga, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan melalui forum resmi. Keterangan mengenai jumlah pertemuan itu disampaikan sebagai perkiraan, bukan laporan angka final.

Menurut Habiburokhman, proses penjaringan masukan belum selesai. Komisi III masih merencanakan sekitar 23 RDPU tambahan, sehingga jumlah keseluruhan pertemuan diperkirakan mendekati 80. Perkiraan itu juga menjadi gambaran tentang luasnya unsur masyarakat yang berpeluang didengar dalam pembahasan RUU. Namun, angka tersebut perlu dipahami sebagai estimasi berdasarkan agenda yang direncanakan dan keterangan narasumber, bukan jumlah pasti atau hasil akhir. Rencana kegiatan dapat berkembang seiring kebutuhan pembahasan. Karena itu, penyebutan sekitar 60 RDPU yang sudah berlangsung dan sekitar 23 yang masih direncanakan sebaiknya tetap menggunakan kata perkiraan, bukan dinyatakan sebagai hitungan yang telah ditetapkan secara definitif.

Besarnya jumlah forum menunjukkan bahwa penyerapan aspirasi diposisikan sebagai bagian penting dalam proses legislasi. Masukan publik dapat membantu para pembahas memahami beragam pandangan tentang pengaturan perampasan aset, termasuk hal-hal yang dinilai perlu diperjelas atau dicermati. Meski demikian, penyelenggaraan RDPU tidak dengan sendirinya menentukan isi akhir RUU. Setiap masukan perlu dicatat dan dipertimbangkan dalam tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan masih adanya puluhan forum yang direncanakan, ruang partisipasi masyarakat diperkirakan tetap terbuka. Habiburokhman menyebut jumlah unsur masyarakat yang didengar berpotensi hampir mencapai 80, tetapi angka itu masih berupa perkiraan dan tidak dapat diperlakukan sebagai jumlah final. Rincian akhir akan bergantung pada pelaksanaan agenda yang tersisa.

Habiburokhman mengundang Yadi Surya Diputra untuk memberikan pandangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset karena perspektifnya dinilai relevan dengan kebutuhan penyusunan regulasi. Pembahasan aturan ini, menurut pertimbangan tersebut, tidak dapat dilepaskan dari konteks yang melatarbelakanginya. Setiap undang-undang lahir dalam situasi tertentu, termasuk keadaan ekonomi dan politik yang memengaruhi persoalan publik serta pilihan kebijakan. Karena itu, masukan dari pihak yang dapat menjelaskan hubungan rancangan aturan dan konteks tersebut dianggap penting bagi proses legislasi.

Pendekatan kontekstual juga diperlukan agar penyusunan RUU tidak hanya berangkat dari dorongan sesaat atau gagasan yang tampak menarik di permukaan. Aturan yang menyangkut perampasan aset perlu dirancang dengan memahami tantangan yang dihadapi Indonesia, tujuan yang hendak dicapai, serta konsekuensi penerapannya. Para penyusun perlu menguji apakah suatu ketentuan benar-benar menjawab persoalan, dapat dijalankan secara efektif, dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Pertimbangan itu membantu pembentuk undang-undang menghindari langkah yang keliru, termasuk membuat aturan sekadar mengikuti tren atau menyalin kebijakan tanpa menilai kesesuaiannya.

Habiburokhman menekankan pentingnya kehati-hatian terhadap praktik meniru model dari negara lain, terutama apabila penerapannya terkesan dipaksakan tanpa memperhatikan perbedaan kondisi. Pengalaman negara lain dapat menjadi bahan pembelajaran, tetapi tidak semestinya langsung dijadikan cetak biru. Setiap negara mempunyai latar ekonomi, politik, hukum, dan sosial yang berbeda; kebijakan yang berjalan di satu tempat belum tentu tepat untuk diterapkan di tempat lain. Dengan mempertimbangkan pandangan Yadi Surya Diputra bersama berbagai masukan lainnya, pembahasan diharapkan menghasilkan rumusan yang berangkat dari kebutuhan nyata. Habiburokhman berharap UU Perampasan Aset yang kelak disahkan benar-benar dibutuhkan, dapat diterapkan secara tepat, dan sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia.

Baca juga: Kebutuhan Pengawasan Kuat dalam RUU Perampasan Aset | Kehati-hatian Dalam Penyelesaian RUU Perampasan Aset | Pertimbangan Hati-hati dalam RUU Perampasan Aset

banner 325x300