banner 728x250

Dua Pria di Surabaya Jadi Tersangka Setelah Tawarkan Istri lewat Facebook

Dua Pria di Surabaya Jadi Tersangka Setelah Tawarkan Istri lewat Facebook
banner 120x600
banner 468x60

Surabaya | Polisi menangkap dua pria di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Lebo Agung III, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penetapan tersebut menempatkan mereka sebagai pihak yang disangkakan terlibat dalam perkara, bukan sebagai pihak yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Dua tersangka itu berinisial WBS, berusia 39 tahun, dan RW, berusia 25 tahun. Identitas keduanya disampaikan menggunakan inisial, sementara usia masing-masing turut disebutkan dalam keterangan mengenai kasus tersebut. Informasi ini menjadi bagian dari identifikasi para pria yang kini berstatus tersangka dalam dugaan TPPO di Surabaya.

banner 325x300

Lokasi penangkapan yang disebutkan adalah rumah kos di wilayah Tambaksari. Namun, keterangan yang tersedia tidak memuat uraian lebih lanjut mengenai kapan penangkapan berlangsung, bagaimana polisi menemukan atau mendatangi keduanya, maupun apakah ada pihak lain di lokasi. Karena itu, rincian mengenai proses tersebut tidak dapat dipastikan dari informasi yang telah disampaikan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang, sehingga penyebutan status tersangka perlu dipahami dalam kerangka proses hukum yang masih berjalan. Penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik menduga adanya keterlibatan WBS dan RW dalam peristiwa yang sedang ditangani. Penetapan itu sendiri belum merupakan putusan akhir tentang kesalahan maupun bentuk pertanggungjawaban pidana mereka.

Dengan demikian, pokok informasi mengenai penindakan ini mencakup tiga hal: polisi menangkap dua pria di sebuah rumah kos di Jalan Lebo Agung III, keduanya berstatus tersangka dalam dugaan TPPO, dan mereka dikenal dengan inisial WBS (39) serta RW (25). Rincian lain terkait kronologi penangkapan atau tindakan yang disangkakan tidak ditambahkan apabila belum tersedia dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan. Penggunaan kata “dugaan” juga penting untuk menjaga ketepatan pemberitaan dan menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Menurut keterangan dalam perkara tersebut, kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga menggunakan akun Facebook untuk menawarkan istri masing-masing kepada calon pelanggan. Media sosial itu disebut menjadi sarana untuk menyampaikan penawaran kepada orang yang berpotensi tertarik. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan bentuk unggahan atau pesan yang digunakan, bagaimana calon pelanggan dihubungi, maupun apakah penawaran disampaikan melalui akun pribadi atau cara lain. Karena itu, uraian mengenai penggunaan Facebook perlu dibatasi pada keterangan bahwa akun tersebut dipakai untuk menawarkan istri kepada calon pelanggan, tanpa menambahkan rincian komunikasi yang belum dipastikan.

Tarif yang disebut dalam penawaran berkisar Rp700.000 hingga Rp1 juta untuk sekali kencan. Rentang tersebut merujuk pada nilai yang dipasang atau ditawarkan, bukan bukti bahwa pembayaran telah dilakukan. Keterangan mengenai tarif juga tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesepakatan, pelaksanaan pertemuan, atau layanan yang benar-benar berlangsung. Dengan demikian, informasi itu menggambarkan nilai yang dikaitkan dengan penawaran dalam dugaan perkara, sementara status dan hasil setiap komunikasi tidak dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia.

Penggunaan Facebook menjadi bagian dari cara yang disorot dalam kasus ini karena penawaran disebut ditujukan kepada calon pelanggan melalui akun media sosial. Namun, tidak ada keterangan yang dapat dijadikan dasar untuk menghitung jumlah orang yang menerima atau merespons penawaran, frekuensi komunikasi maupun transaksi, atau berapa lama cara tersebut berlangsung. Tidak pula disebutkan apakah calon pelanggan menyetujui tawaran ataupun apakah kencan pernah terlaksana. Pembedaan penawaran dan pelaksanaan penting agar informasi mengenai dugaan tindakan para tersangka disampaikan secara cermat. Untuk saat ini, hal yang dapat dinyatakan hanyalah bahwa kedua tersangka diduga memakai akun Facebook untuk menawarkan istri mereka dengan tarif yang disebut berkisar Rp700.000 sampai Rp1 juta sekali kencan.

Keterangan polisi mengenai dugaan alasan di balik perbuatan kedua tersangka menunjukkan bahwa motif dalam kasus ini tidak sama. WBS diduga menawarkan istrinya, RKR (37), melalui Facebook karena memiliki fantasi seksual tertentu. Sementara itu, RW diduga melakukan perbuatan serupa dengan alasan ekonomi. Perbedaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari informasi penyidikan, bukan sebagai kesimpulan bahwa dugaan terhadap para tersangka telah terbukti.

Dalam perkara WBS, polisi menyebut fantasi seksual sebagai dugaan latar belakang yang mendorongnya menawarkan RKR. Informasi ini menggambarkan alasan yang diduga berkaitan dengan keinginan pribadi, bukan kebutuhan finansial sebagaimana yang disangkakan dalam perkara RW. Namun, rincian mengenai bentuk fantasi tersebut tidak perlu ditafsirkan lebih jauh tanpa keterangan resmi yang memadai. Pada tahap ini, keterangan polisi tetap perlu dipahami sebagai dugaan yang sedang ditangani melalui proses hukum.

Adapun RW, polisi menduga tindakannya dilatarbelakangi alasan ekonomi. Dugaan itu berbeda dari motif yang disampaikan terkait WBS, sehingga kedua perkara tidak tepat diperlakukan seolah-olah memiliki alasan yang identik. Informasi mengenai alasan ekonomi juga tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa ataupun memastikan bagaimana tindakan tersebut dilakukan. Penilaian atas fakta dan peran masing-masing pihak berada dalam proses penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Pembedaan dugaan motif ini penting agar pemberitaan tetap akurat dan tidak mencampuradukkan keterangan mengenai kedua tersangka. WBS dan RW masing-masing menghadapi dugaan dengan latar belakang yang disebut berbeda oleh polisi: fantasi seksual pada WBS dan alasan ekonomi pada RW. Keduanya tetap berstatus tersangka, sehingga penggunaan istilah seperti “diduga” dan “menurut keterangan polisi” perlu dipertahankan. Status tersebut menandakan bahwa perkara masih diproses, sedangkan kepastian mengenai tindakan maupun motif masing-masing harus merujuk pada hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang berlaku. Dengan demikian, informasi yang tersedia dapat disampaikan secara proporsional, tanpa menganggap dugaan sebagai fakta yang telah diputuskan.

Keterangan mengenai dugaan motif dalam perkara ini disampaikan oleh Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, pada Rabu, 4 November 2026. Informasi tersebut perlu ditempatkan sesuai atribusinya: keterangan tentang dugaan motif berasal dari pejabat yang disebutkan, dengan waktu penyampaian sebagaimana tercantum. Uraian ini tidak menambahkan penjelasan tentang isi motif, karena rincian tersebut tidak dicantumkan dalam bahan yang tersedia. Dengan demikian, pembaca dapat membedakan pernyataan yang memang dikaitkan kepada narasumber dari keterangan lain mengenai perkara.

Bahan sumber juga membedakan inisial yang digunakan untuk menyebut para perempuan dalam dua perkara. Korban dalam perkara RW disebut berinisial SNK. Sementara itu, istri WBS disebut berinisial RKR. Kedua inisial tersebut merujuk pada keterangan yang berbeda, sehingga tidak tepat untuk saling dipertukarkan atau dianggap menunjuk orang yang sama. Penyebutan identitas secara terbatas ini mengikuti informasi dalam bahan sumber, tanpa menambahkan nama lengkap, hubungan lain, atau rincian pribadi yang tidak tercantum.

Pemisahan keterangan narasumber dan penyebutan inisial penting agar informasi perkara disampaikan secara cermat. Dalam bagian mengenai dugaan motif, yang dapat dipastikan dari bahan sumber adalah siapa yang menyampaikan keterangan dan kapan keterangan itu disampaikan: AKBP Melatisari dari Satreskrim? No. Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, pada Rabu, 4 November 2026. Tidak ada alasan untuk mengubah atribusi tersebut atau memperluasnya menjadi uraian baru. Demikian pula, identitas yang tersedia terbatas pada SNK sebagai korban dalam perkara RW dan RKR sebagai istri WBS. Penyebutan itu tidak dengan sendirinya memberi dasar untuk menyimpulkan hubungan atau fakta lain. Karena itu, narasi tetap berpegang pada keterangan yang disebutkan, menjaga pembedaan kedua inisial, dan tidak mengisi hal yang tidak dijelaskan oleh sumber.

Baca juga: Tiga Legislator Gerindra Terlibat Pesta Narkoba yang Dibongkar Polisi di Surabaya | Kini, satu video TikTok dapat membuat produk ditemukan di Jakarta, dibeli di Surabaya, dan dikirim ke Makassar dalam waktu singkat | Empat Tersangka Pencurian Modus Geser Tas Ditangkap di Bekasi

512 kunjungan
banner 325x300