KOTA TANGERANG — Pada tahun 2023, Sekretariat DPRD Kota Tangerang menggunakan dana dari APBD Daerah untuk belanja Mic Wireless dengan nilai pagu mencapai Rp 821.470.000. Mic ini direncanakan untuk mendukung kegiatan Ketua dan anggota DPRD. Namun, belanja tersebut disinyalir mengalami selisih harga yang signifikan, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pengamat.
Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mengungkapkan bahwa dia telah melayangkan surat konfirmasi kepada Sekretaris Dewan untuk meminta klarifikasi mengenai harga dan merek mic yang dibeli. Namun, pihak Sekretaris Dewan hanya mengarahkan Syamsul untuk menanyakan kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang. Hal ini membuat Syamsul merasa bahwa ada yang tidak beres dalam proses pengadaan tersebut.
“Dugaan saya, ada yang aneh dalam kegiatan ini. Saya sudah menanyakan berapa nilai yang dibelanjakan per unit dan mereknya, tetapi diarahkan untuk bertanya ke tempat lain,” ungkap Syamsul kepada awak media. Dia menilai bahwa tanggapan yang diterima sangat tidak memadai dan terkesan menghindar dari pertanggungjawaban.
Lebih jauh, Syamsul menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dia miliki, terdapat dugaan mark up yang mencapai 50 persen. “Ini bukan angka kecil. Belanja mic wireless ini bisa menimbulkan dugaan penyelewengan anggaran,” tegasnya. Penjelasan mengenai rincian belanja mic tersebut disampaikan Syamsul sebagai berikut:
– Nama Kegiatan: Belanja Mic Wireless
– Kode RUP: 44462343
– Satuan Kerja: SEKRETARIAT DPRD
– Tahun Anggaran: 2023
– Volume Pekerjaan: 1 Paket
– Spesifikasi: Belanja Mic Wireless, Battery Charger, Central Unit, Mic Delegate, Mic Chairman, IR Transceiver, Antena Distributor
– Nilai Pagu: Rp 821.470.000
– Metode Pemilihan: E-Purchasing
Mic Wireless merupakan perangkat audio yang menggunakan sinyal radio untuk transmisi suara, sering digunakan dalam konser, pameran, dan rapat. Mic ini terdiri dari dua bagian utama: transmitter yang mengirimkan sinyal dan receiver yang menerima sinyal tersebut.
PT Denka Pratama Indonesia, salah satu perusahaan terkemuka dalam penyediaan mic wireless, mencatatkan harga per unit untuk produk-produk berkualitas tinggi seperti Saramonic Condensor MV7000 sebesar Rp 4.999.000 dan Mic Conference System Krezt MC 663 seharga Rp 7.315.000.
Jika merujuk pada produk-produk yang lazim digunakan oleh DPRD, estimasi biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk 50 unit mic wireless adalah sekitar Rp 249.950.000. Namun, dengan nilai pagu yang ditetapkan sebesar Rp 821.470.000, terdapat selisih yang signifikan hingga Rp 571.520.000.
Syamsul Bahri berencana kembali ke Sekretariat DPRD Kota Tangerang untuk melayangkan surat konfirmasi kedua, berkaitan dengan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah, antara lain terkait bidang koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD, serta pelatihan dan sosialisasi.
“Penting untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang mereka digunakan,” tegas Syamsul.
Dengan situasi ini, diharapkan pemerintah daerah dan DPRD Kota Tangerang dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada publik mengenai belanja mic wireless ini. Jika tidak, dugaan penyelewengan anggaran akan terus menjadi sorotan masyarakat dan dapat berdampak negatif pada kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di daerah.
(RED/TIM)













Respon (1)