Jakarta | Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menyoroti ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ia mempertanyakan apakah aturan teknis tersebut memuat ketentuan yang berpotensi menyisipkan norma di luar kewenangan pembentuknya. Sorotan itu disampaikan sebagai dugaan penyelundupan pasal, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang terbukti. Karena itu, substansi dan konteks aturan perlu diperiksa secara cermat sebelum penilaian hukum ditetapkan.
Perhatian terhadap syarat pendidikan berkaitan dengan batas pengaturan teknis penyelenggaraan pemilu dan norma yang semestinya ditetapkan melalui undang-undang. PKPU berfungsi menjabarkan pelaksanaan ketentuan pemilu, termasuk prosedur pencalonan, tetapi pelaksanaannya harus merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. Pertanyaan yang diajukan Hutahaean pada pokoknya ialah apakah ketentuan tentang pendidikan calon hanya menjelaskan tata cara administratif, atau justru menambah maupun mengubah persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Pembedaan ini penting agar aturan pelaksana tidak melampaui dasar hukum yang menjadi rujukannya.
Dalam konteks tersebut, ia mempertanyakan kesesuaian ketentuan PKPU dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penilaian atas dugaan pertentangan perlu bertumpu pada pembacaan menyeluruh terhadap bunyi pasal, ruang lingkup delegasi pengaturan kepada KPU, serta hubungan syarat calon dan prosedur pencalonan. Jika terdapat perbedaan penafsiran, aspek itu dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia dan dengan mempertimbangkan kewenangan lembaga terkait. Sampai ada pemeriksaan dan putusan yang berwenang, isu tersebut tetap merupakan pertanyaan hukum yang memerlukan klarifikasi, bukan bukti bahwa PKPU telah bertentangan dengan undang-undang. Pembahasan yang hati-hati membantu menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa persyaratan calon diterapkan secara konsisten dalam penyelenggaraan pemilu.
Dalam pembahasan mengenai dugaan penyimpangan aturan pendidikan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Ferdinand Hutahaean mengajukan pertanyaan tentang ada atau tidaknya unsur kesengajaan dari pihak KPU. Ia mempertanyakan apakah ketentuan yang berlaku mungkin disimpangi secara sadar, ataukah persoalan tersebut muncul karena perbedaan penafsiran, kekeliruan penerapan, maupun faktor lain. Pertanyaan itu menempatkan maksud dan proses pengambilan keputusan sebagai hal yang perlu diperjelas, bukan sebagai fakta yang telah dipastikan.
Ferdinand juga mempertanyakan bagaimana dugaan tindakan tersebut seharusnya dinilai dari sisi hukum. Secara khusus, ia mengangkat pertanyaan apakah tindakan yang dipersoalkan memenuhi unsur pidana, atau justru lebih tepat dipahami sebagai perbuatan melawan hukum dalam ranah lain. Pembedaan ini penting dalam diskusi karena masing-masing kategori memiliki unsur, dasar penilaian, serta konsekuensi hukum yang tidak sama. Namun, pertanyaan yang disampaikan itu tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa pelanggaran pidana atau perbuatan melawan hukum benar-benar terjadi.
Pokok pertanyaan tersebut disampaikan dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah?” Program itu disiarkan melalui kanal YouTube Official pada Selasa (27/10/2026) malam. Dalam forum tersebut, isu aturan pendidikan yang tercantum atau dibahas dalam PKPU dikaitkan dengan dugaan adanya ketentuan yang dipersoalkan. Pertanyaan Ferdinand mengenai kemungkinan kesengajaan dan status hukumnya menjadi bagian dari perbincangan yang lebih luas tentang bagaimana aturan disusun, diterapkan, serta diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, inti pernyataan Ferdinand adalah permintaan untuk menguji dua hal: apakah terdapat kehendak atau tindakan sengaja dari KPU untuk menyimpangi aturan, dan apakah tindakan yang dimaksud memenuhi unsur suatu pelanggaran hukum tertentu. Penilaiannya memerlukan penjelasan mengenai aturan yang relevan, tindakan yang diduga dilakukan, pihak yang bertanggung jawab, serta bukti yang tersedia. Sampai unsur-unsur tersebut diperiksa oleh pihak berwenang, pertanyaan itu tetap merupakan pokok persoalan yang diajukan dalam diskusi, bukan kesimpulan mengenai kesalahan KPU ataupun kepastian adanya tindak pidana.Dalam menilai dugaan penyimpangan aturan pendidikan dalam PKPU, Ferdinand Hutahaean menekankan pentingnya melihat bagaimana ketentuan itu dirumuskan dan diterapkan. Menurut pandangannya, persoalan tidak cukup dibaca dari ada atau tidaknya dokumen pendidikan yang dimiliki seorang calon. Perhatian juga perlu diarahkan pada standar yang dipakai untuk menyatakan bahwa persyaratan pendidikan telah dipenuhi, serta cara pemenuhan itu harus dibuktikan dalam proses yang diatur. Dengan demikian, telaah terhadap aturan perlu mencermati rumusan ketentuan dan konsekuensi praktisnya, bukan hanya membahas kelengkapan dokumen secara terpisah.
Penekanan tersebut menempatkan mekanisme pembuktian kelulusan sebagai bagian penting dari polemik. Dokumen dapat menjadi bukti, tetapi tata cara untuk menilai dan menerima bukti itu menentukan bagaimana syarat pendidikan diterapkan. Karena itu, perdebatan menurut Ferdinand bukan semata-mata soal apakah dokumen tersedia atau tidak. Yang dipersoalkan adalah apakah aturan menjelaskan cara yang semestinya untuk membuktikan kelulusan, dan apakah cara tersebut berubah atau tidak lagi dicantumkan dalam rumusan yang diperdebatkan. Fokus ini membuat pembahasan menyentuh konsistensi aturan serta kesetaraan penerapannya.
Inti penilaian Ferdinand ialah bahwa celah yang dipersoalkan terletak pada tata cara pembuktian yang dihilangkan atau diubah. Pernyataan itu mengarahkan perhatian pada bentuk aturan dan proses verifikasi yang ditetapkannya, tanpa dengan sendirinya memastikan adanya pelanggaran ataupun menyimpulkan status pendidikan calon tertentu. Untuk menilai dugaan tersebut, rumusan ketentuan yang relevan perlu ditelaah secara cermat dan dibandingkan dengan tata cara pembuktian yang berlaku sebelumnya, sejauh informasinya tersedia. Pembedaan keberadaan dokumen dan cara membuktikan pemenuhan syarat membantu menjaga diskusi tetap terarah. Dengan kerangka itu, polemik dapat dibahas sebagai persoalan perumusan serta penerapan persyaratan, bukan sekadar perdebatan tentang dokumen yang dimiliki calon.
Dalam menanggapi dugaan penyimpangan aturan pendidikan dalam PKPU, Ferdinand Hutahaean mengingatkan pentingnya asas lex superior derogat legi inferiori. Asas ini menjadi salah satu prinsip dasar dalam memahami tata urutan peraturan perundang-undangan. Secara sederhana, maknanya adalah aturan yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Karena itu, suatu ketentuan perlu dibaca dengan memperhatikan posisi aturan yang memuatnya serta batas kewenangan pembentuknya.
Prinsip tersebut relevan ketika publik mempertanyakan keselarasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan Undang-Undang Pemilu. PKPU berfungsi mengatur pelaksanaan teknis penyelenggaraan pemilu dalam ruang lingkup kewenangan KPU, sedangkan undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dalam hierarki peraturan. Dalam kerangka asas tersebut, pertanyaan yang dapat diajukan ialah apakah pengaturan teknis dalam PKPU tetap sejalan dengan ketentuan dan mandat yang telah ditetapkan oleh UU Pemilu.
Penggunaan asas hierarki tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu peraturan telah menyimpang atau bertentangan. Penilaian semacam itu memerlukan pemeriksaan atas bunyi ketentuan yang dipersoalkan, konteks pengaturannya, kewenangan pembentuk aturan, serta mekanisme hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, pengingat Ferdinand dapat dipahami sebagai dorongan untuk menguji konsistensi peraturan pada tingkat berbeda, bukan sebagai putusan hukum mengenai keabsahan PKPU.
Dalam perdebatan mengenai pendidikan dan pemilu, pembedaan dugaan, pertanyaan, dan kesimpulan hukum perlu dijaga. Asas lex superior derogat legi inferiori menyediakan kerangka untuk menilai hubungan ant peraturan, tetapi penerapannya bergantung pada analisis yang cermat dan proses yang berwenang. Dengan demikian, pembahasan mengenai PKPU dan UU Pemilu sebaiknya berfokus pada kesesuaian norma secara konkret, tanpa mendahului hasil pemeriksaan atau menyatakan telah terjadi pertentangan hukum yang belum diputuskan.












