banner 728x250

Hashim Peringatkan Risiko Arus Keluar Investor jika Status Pasar Modal Turun

Hashim Peringatkan Risiko Arus Keluar Investor jika Status Pasar Modal Turun
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Hashim Djojohadikusumo memperingatkan bahwa investor asing berpotensi menjual saham di pasar domestik apabila MSCI menurunkan status pasar modal Indonesia dari kategori emerging market menjadi standalone market. Peringatan tersebut menyoroti kemungkinan arus keluar dana yang dapat terjadi jika perubahan klasifikasi itu benar-benar berlangsung. Namun, penurunan status tersebut belum menjadi keputusan yang telah ditetapkan. Hashim menyampaikannya sebagai risiko yang perlu diperhatikan, bukan sebagai kepastian bahwa Indonesia akan segera keluar dari kelompok pasar berkembang. Karena itu, pernyataan tersebut perlu dipahami dalam konteks antisipasi terhadap kemungkinan perubahan penilaian pasar.

Hashim menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia. Ia menyampaikan peringatan itu dalam sambutan pada Rapimnas Kadin Indonesia yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Dalam forum tersebut, ia mengangkat potensi dampak terhadap minat investor apabila status pasar modal Indonesia berubah. Bagi pelaku pasar, klasifikasi oleh penyedia indeks seperti MSCI menjadi salah satu acuan dalam menyusun keputusan investasi. Perubahan kategori dapat memengaruhi cara sebagian investor asing menilai pasar, termasuk dalam menentukan alokasi dana pada saham-saham yang diperdagangkan di Indonesia.

banner 325x300

Meski demikian, kemungkinan penjualan saham tidak berarti seluruh investor asing akan mengambil langkah yang sama atau pada waktu yang bersamaan. Besarnya dampak dapat bergantung pada keputusan masing-masing investor serta perkembangan kondisi pasar. Peringatan Hashim menegaskan pentingnya mencermati proses dan sinyal terkait status Indonesia, tanpa menganggap perubahan itu sudah terjadi. Selama belum ada keputusan resmi, pasar modal Indonesia masih berada pada status yang berlaku saat ini. Dengan demikian, perhatian utama dalam pernyataannya adalah risiko yang dapat muncul apabila MSCI kelak mengubah klasifikasi, termasuk kemungkinan berkurangnya kepemilikan asing dan tekanan jual di pasar domestik.

Hashim memperingatkan bahwa keluarnya investasi asing dari bursa saham Indonesia dapat menambah tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Dalam skenario tersebut, ia memperkirakan rupiah berpotensi melemah hingga kisaran Rp20.000–Rp21.000 per dolar AS. Angka itu merupakan perkiraan mengenai kemungkinan dampak arus keluar modal, bukan kepastian bahwa nilai tukar akan mencapai tingkat tersebut. Besarnya tekanan, jika terjadi, akan bergantung pada perkembangan pasar, keputusan para investor, serta kondisi ekonomi dan keuangan yang lebih luas. Karena itu, kisaran yang disebut Hashim sebaiknya dipahami sebagai gambaran risiko, bukan proyeksi tunggal yang pasti terwujud.

Hashim juga menyampaikan adanya kemungkinan rupiah berada pada kisaran lebih lemah, yakni Rp22.000 per dolar AS, yang disebut oleh pihak lain. Ia menceritakan diskusinya dengan Rosan, CEO BPI Danantara, mengenai skenario apabila tekanan terhadap pasar dan arus investasi tersebut benar-benar terjadi. Dalam pembicaraan itu, kisaran Rp21.000–Rp22.000 per dolar AS dibahas sebagai kemungkinan. Penyebutan angka tersebut tidak berarti kedua pihak memastikan kurs akan bergerak ke level itu. Perbedaan kisaran mencerminkan besarnya ketidakpastian dalam skenario ekstrem, sekaligus menunjukkan bahwa arus keluar modal dapat menimbulkan risiko yang perlu diperhatikan.

Menurut Hashim, pelemahan rupiah akan meningkatkan biaya pembayaran pinjaman luar negeri. Ketika rupiah kehilangan nilai terhadap dolar AS, jumlah rupiah yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban dalam mata uang asing menjadi lebih besar, sehingga beban pembayaran dapat meningkat bagi peminjam. Ia menilai konsekuensi semacam itu dapat menjadi bencana bagi ekonomi Indonesia apabila terjadi dalam skala yang berat. Pernyataan tersebut menyoroti hubungan stabilitas pasar modal, nilai tukar, dan kewajiban eksternal, tetapi tetap mengacu pada kemungkinan, bukan hasil yang sudah pasti. Dengan demikian, kisaran kurs yang disampaikan Hashim dan Rosan menggambarkan risiko yang mereka bahas apabila investasi asing keluar, bukan kepastian bahwa rupiah akan mencapai Rp20.000, Rp21.000, atau Rp22.000 per dolar AS.

Hashim menjelaskan bahwa ancaman penurunan status pasar modal berkaitan dengan kekhawatiran atas praktik perdagangan yang dinilai tidak sehat. Dalam keterangannya, ia menyoroti dugaan manipulasi harga saham, termasuk praktik yang kerap disebut sebagai saham gorengan. Istilah tersebut merujuk pada saham yang diduga mengalami pergerakan harga tidak wajar karena aktivitas transaksi tertentu, bukan semata-mata karena perubahan kinerja perusahaan atau kondisi pasar.

Ia tidak menyebut nama saham tertentu maupun pihak yang diduga terlibat. Karena itu, pernyataannya disampaikan sebagai sorotan terhadap persoalan yang perlu diperhatikan, bukan tuduhan terhadap emiten, pelaku pasar, atau individu tertentu. Tidak ada dasar dalam penjelasan tersebut untuk menyimpulkan bahwa dugaan manipulasi telah terbukti, ataupun bahwa pihak tertentu telah dinyatakan bersalah oleh otoritas berwenang.

Menurut Hashim, praktik yang mengarah pada pembentukan harga secara tidak wajar menjadi hal yang dipersoalkan dalam pembahasan mengenai kredibilitas pasar. Perhatian terhadap isu ini berkaitan dengan pentingnya proses perdagangan yang transparan, informasi yang dapat dipercaya, serta perlindungan bagi investor. Jika harga saham dipersepsikan terbentuk melalui praktik yang tidak sehat, kepercayaan terhadap mekanisme pasar dapat terpengaruh, baik di kalangan investor domestik maupun investor asing.

Penyebutan saham gorengan dalam konteks tersebut juga perlu dipahami sebagai indikasi atau dugaan yang memerlukan pemeriksaan, bukan kesimpulan. Penilaian atas suatu transaksi membutuhkan data, proses pengawasan, dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Otoritas pasar modal memiliki peran untuk menilai apakah terdapat pelanggaran, sementara pihak yang disebut dalam suatu pemeriksaan tetap berhak mengikuti proses yang adil. Dengan demikian, pembahasan mengenai risiko penurunan status pasar tidak seharusnya dianggap sebagai bukti langsung atas pelanggaran tertentu.

Pesan Hashim, sebagaimana disampaikan, menempatkan praktik perdagangan tidak sehat sebagai isu yang layak mendapat perhatian serius. Namun, rincian mengenai saham atau pelaku tertentu tidak ia ungkapkan, dan dugaan manipulasi harga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terkonfirmasi. Pembedaan peringatan, dugaan, dan hasil pemeriksaan penting agar publik memahami persoalan secara proporsional, tanpa menyebarkan kesimpulan yang belum didukung temuan resmi atau proses hukum.

Hashim menyoroti karakteristik saham yang dinilainya perlu diperhatikan ketika membahas kondisi pasar modal Indonesia. Salah satu ciri yang ia sebut adalah terbatasnya jumlah saham yang beredar untuk publik, atau free float. Ketika porsi saham yang dapat diperdagangkan masyarakat relatif kecil, karakteristik tersebut menjadi bagian penting dalam melihat bagaimana saham bersangkutan diperdagangkan dan dinilai. Hashim juga mengaitkan persoalan free float dengan rasio price to earnings (P/E) yang menurutnya tidak masuk akal. Dengan demikian, perhatian yang ia sampaikan bukan semata-mata mengenai besar kecilnya harga saham, melainkan juga hubungan ketersediaan saham bagi publik dan ukuran valuasi perusahaan. Ia menggambarkan kedua hal itu sebagai ciri yang patut dicermati dalam pembahasan pasar.

Dalam pandangan Hashim, kombinasi free float terbatas dan P/E yang dinilai tidak masuk akal bukan persoalan yang hanya menarik perhatian MSCI. Ia menegaskan bahwa investor asing juga memerhatikan kondisi tersebut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa isu saham beredar untuk publik dan rasio valuasi memiliki relevansi bagi pelaku pasar di luar negeri, selain bagi lembaga indeks. Hashim tidak menyebut bahwa perhatian itu terbatas pada satu saham atau satu ukuran saja; ia membicarakan karakteristik tersebut dalam konteks persoalan pasar modal yang lebih luas. Karena itu, pembahasan mengenai porsi saham yang tersedia dan penilaian perusahaan ditempatkan berdampingan dengan kekhawatiran mengenai cara pasar dipersepsikan oleh pihak-pihak yang mengamatinya. Penekanannya tetap pada pengamatan terhadap ciri saham dan perhatian investor, bukan pada rincian perhitungan tertentu.

Hashim turut menghubungkan karakteristik.

banner 325x300