Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permohonan tersebut mempersoalkan ketentuan mengenai pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana. Melalui putusan ini, MK memperjelas bagaimana aturan tersebut harus dipahami dan diterapkan terhadap pejabat daerah yang sedang menghadapi proses hukum.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pengabulan sebagian menunjukkan bahwa mahkamah menerima sebagian dalil atau permintaan pemohon, tetapi tidak seluruhnya. Karena itu, pokok penting putusan terletak pada penegasan atas norma yang diuji, khususnya hubungan status terdakwa dan tindakan pemberhentian sementara dari jabatan kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
Pemberhentian sementara merupakan langkah administratif yang dapat memengaruhi pelaksanaan pemerintahan daerah, sekaligus kedudukan pejabat yang bersangkutan. Penjelasan MK atas ketentuan ini memberi pedoman bagi pihak-pihak yang menjalankan undang-undang agar keputusan terkait status pejabat tidak hanya bertumpu pada pembacaan harfiah yang berbeda-beda. Norma tersebut perlu dipahami sesuai batas dan makna yang ditegaskan dalam putusan, dengan tetap memperhatikan bahwa perkara pidana masih berjalan dan belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan mengabulkan permohonan untuk sebagian, MK tidak serta-merta menghapus seluruh pengaturan mengenai pemberhentian sementara. Sebaliknya, putusan memperjelas ketentuan yang dipersoalkan dan memberikan tafsir konstitusional atas penerapannya. Bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga yang berwenang menangani proses tersebut, penegasan ini menjadi rujukan dalam mengambil langkah terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa. Putusan juga penting bagi masyarakat karena menyangkut kepastian hukum, kelangsungan tata kelola pemerintahan, dan perlindungan hak pejabat selama proses peradilan berlangsung. Detail amar dan pertimbangan hukum MK menjadi dasar untuk memahami cakupan perubahan makna tersebut secara tepat, bukan sekadar menafsirkan status terdakwa sebagai alasan yang berdiri sendiri tanpa merujuk pada batasan dalam putusan.
Sebelum adanya penafsiran baru, Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatur pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana tertentu. Ketentuan tersebut menyebut bahwa pemberhentian sementara dilakukan tanpa melalui usulan DPRD. Dengan demikian, rumusan pasal itu menghubungkan status terdakwa dengan jenis tindak pidana yang didakwakan, sekaligus menetapkan bahwa usulan DPRD bukan tahapan yang harus dilalui untuk pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut.
Jenis tindak pidana yang dicantumkan dalam ketentuan itu meliputi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun. Rumusan ini juga secara tersendiri menyebut tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme. Selain itu, cakupan pasal tersebut memasukkan tindak pidana makar serta tindak pidana terhadap keamanan negara. Penyebutan kategori-kategori itu menjadi bagian dari konteks aturan sebelumnya yang kemudian menjadi objek pengujian. Masing-masing disebut sebagai alasan yang berkaitan dengan dakwaan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Pasal 83 ayat (1) juga memuat kategori perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, susunan norma sebelumnya dapat dibaca melalui dua unsur pokok: adanya dakwaan terhadap pejabat yang disebutkan dalam pasal, dan dakwaan tersebut berkaitan dengan salah satu jenis tindak pidana atau perbuatan yang tercantum. Akibat yang secara eksplisit dinyatakan oleh ayat ini adalah pemberhentian sementara, sedangkan pelaksanaannya tidak melalui usulan DPRD. Uraian kategori tersebut menggambarkan ruang lingkup rumusan Pasal 83 ayat (1) sebelum penafsiran baru dibahas, tanpa menambahkan jenis perkara lain di luar yang tercantum dalam ketentuannya. Dengan demikian, ketentuan lama menjadi landasan untuk memahami apa yang secara tekstual telah diatur sebelum Mahkamah Konstitusi memberikan penjelasan atas norma tersebut. Pembacaan konteks ini terbatas pada isi ayat, yakni subjek yang disebut, status dakwaan, daftar tindak pidana atau perbuatan, serta mekanisme tanpa usulan DPRD.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan penafsiran Mahkamah. Rumusan ini menunjukkan bahwa putusan MK bersifat inkonstitusional bersyarat: ketentuan tersebut tetap dapat berlaku, tetapi penerapannya harus mengikuti batas dan pemaknaan konstitusional yang telah ditetapkan dalam putusan.
Pertimbangan Mahkamah berangkat dari kebutuhan menjaga keseimbangan kepentingan pemerintahan daerah dan perlindungan hak kepala daerah yang sedang menjalani proses pidana. Status sebagai terdakwa membawa konsekuensi serius bagi jabatan publik, sehingga pemberhentian sementara tidak semestinya diterapkan secara mekanis tanpa memperhatikan konteks hukum dan kepastian mengenai cakupan aturan. Penafsiran yang tepat diperlukan agar norma tidak menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional, sekaligus tetap memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan tertib.
Dengan demikian, inti putusan bukanlah menghapus seluruh ketentuan pemberhentian sementara dalam Pasal 83 ayat (1). Mahkamah memberikan pemaknaan baru terhadap cakupan norma tersebut, sehingga pejabat yang berwenang harus merujuk pada arti pasal sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan, bukan semata-mata membaca bunyi lama secara terpisah. Bagian-bagian aturan yang tidak bertentangan dengan penafsiran konstitusional itu tetap mempunyai fungsi dalam sistem hukum.
Pembedaan ini penting untuk memahami akibat putusan. Jika pasal dianggap dihapus seluruhnya, mekanisme hukum bagi kepala daerah yang menghadapi perkara pidana dapat dipahami seolah-olah tidak lagi tersedia. Sebaliknya, putusan bersyarat mempertahankan norma dengan persyaratan makna tertentu. Karena itu, pelaksanaan pemberhentian sementara harus didasarkan pada kerangka yang telah dikoreksi oleh MK, termasuk batas penerapan yang dinyatakan dalam pertimbangan dan amar putusan. Pendekatan tersebut sekaligus memberi kepastian bagi pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat mengenai bagaimana ketentuan itu harus dijalankan, tanpa mengabaikan asas negara hukum maupun prinsip akuntabilitas pejabat publik.
Putusan Mahkamah Konstitusi memperjelas bahwa ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus terdakwa tidak dapat diterapkan tanpa membedakan sifat tindak pidananya. Dalam penafsiran yang ditegaskan MK, tindak pidana karena kealpaan dan tindak pidana politik dikecualikan dari cakupan ketentuan tersebut. Artinya, kedua kategori itu tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian sementara hanya karena kepala daerah telah berstatus terdakwa.
Pengecualian ini penting karena tindak pidana kealpaan umumnya berkaitan dengan akibat yang timbul tanpa kesengajaan, sedangkan tindak pidana politik berhubungan dengan ekspresi atau aktivitas dalam ranah politik. MK menempatkan keduanya secara khusus dalam membaca norma pemberhentian sementara. Dengan demikian, penerapan aturan perlu mempertimbangkan jenis perbuatan yang didakwakan, bukan semata-mata keberadaan perkara pidana atau status terdakwa.
Putusan tersebut juga memperjelas mekanisme dalam undang-undang pemerintahan daerah: pemberhentian sementara terkait dengan keadaan dan kategori perkara yang ditentukan oleh norma, serta proses hukum yang sedang berjalan. Penafsiran MK memberi batas yang lebih terang bagi pihak yang menjalankan mekanisme tersebut agar pengecualian kealpaan dan tindak pidana politik diperhatikan sejak penilaian awal. Namun, putusan ini tidak dapat dibaca sebagai aturan bahwa setiap kepala daerah yang menghadapi perkara pidana lain otomatis harus diberhentikan. Sebaliknya, putusan juga tidak berarti kepala daerah dalam perkara lain pasti tidak dapat diberhentikan sementara.
Penentuan terhadap perkara di luar dua pengecualian itu tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku, unsur tindak pidana yang didakwakan, ancaman pidana, serta tahapan dan syarat prosedural yang relevan. Karena itu, status terdakwa saja tidak cukup untuk menarik kesimpulan umum mengenai nasib jabatan seorang kepala daerah.












