Malang, 08 Juli 2025 – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang membuka tabir dugaan pelanggaran hukum serius terkait operasional Florawisata Santerra De Laponte yang berlokasi di Kecamatan Pujon. Laporan ini tidak hanya menyoroti persoalan perizinan dan perpajakan, tetapi juga mengarah pada dugaan gratifikasi dan pembiaran oleh oknum pejabat Pemkab Malang, termasuk Bupati Malang.
Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan LIRA, pengelola Santerra diduga telah menjalankan usaha secara komersial sejak 2019 tanpa memiliki badan hukum resmi, tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB), dan tanpa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang sah sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku.
Indikasi Pembiaran Sistematis
Mahendra, Bupati LIRA Kabupaten Malang, mengungkapkan adanya indikasi kuat pembiaran sistematis yang memungkinkan usaha ini terus berjalan meskipun jelas melanggar ketentuan legalitas.
“Usaha sebesar ini tidak mungkin bisa bebas beroperasi tanpa perlindungan dari pejabat. Kami menduga ada praktik kompromi dan gratifikasi yang membuat pelanggaran ini dibiarkan begitu saja,” kata Mahendra.
Kecurigaan ini diperkuat dengan informasi dari warga dan mantan aparat kecamatan yang menyatakan bahwa usaha Santerra “tidak bisa disentuh,” yang semakin menguatkan dugaan adanya perlindungan dari pejabat tingkat atas.
Dugaan Gratifikasi dan Pungutan Ilegal
Samsudin, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, menambahkan bahwa temuan sementara menunjukkan dugaan adanya gratifikasi, suap, dan pemberian tidak sah yang dilakukan pengelola kepada pejabat terkait agar usaha ilegal ini tetap beroperasi bahkan mendapat promosi.
“Kami tidak hanya membahas soal izin, tetapi dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat yang mengabaikan aturan hukum,” tegas Samsudin.
Jika terbukti, pejabat yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah pasal hukum, antara lain:
- Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Gratifikasi.
- Pasal 3 dan 5 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan.
- Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan.
- Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pihak yang turut serta atau membantu kejahatan.
Penerimaan Pajak dari Usaha Tanpa Izin, Apakah Gratifikasi?
LSM LIRA juga menyoroti kekhawatiran adanya penerimaan pajak atau retribusi oleh oknum tertentu dari Santerra, padahal usaha tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Jika uang pajak itu berasal dari usaha ilegal, maka bukan penerimaan negara melainkan gratifikasi terselubung yang melindungi usaha ini agar tetap hidup,” jelas Samsudin.
Tuntutan Konkret LIRA
LIRA mendesak Kejaksaan, KPK, dan Inspektorat untuk segera melakukan audit menyeluruh atas keuangan dan perizinan Florawisata Santerra sejak 2019, menyelidiki aliran uang yang diterima pejabat daerah, serta menelusuri aset pejabat yang berpotensi menerima gratifikasi.
LIRA juga meminta Pemkab Malang untuk transparan soal status legalitas dan kontribusi pajak usaha tersebut.
Tuntutan Utama:
- Segera menyegel Florawisata Santerra sampai status legalitasnya jelas.
- Melakukan penyelidikan independen atas perizinan dan potensi gratifikasi.
- Membuka dokumen perpajakan dan aliran dana yang terkait ke publik.
Negara Tidak Boleh Diam
“Temuan ini merupakan dugaan yang sah dan wajib ditindaklanjuti. Jika pembiaran terus terjadi, maka kerusakan sistem makin meluas. Negara yang diam sama saja menikmati kerugian,” pungkas Samsudin.
LSM LIRA menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan jika tidak ada respon serius dari Pemkab Malang serta aparat penegak hukum, laporan ini akan dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Ombudsman, dan lembaga pengawas independen.
(Tim/Red/**)












