banner 728x250

LSM LIRA: Korupsi Bukan Lagi Tindak Pidana, Tapi Ancaman Nasional

LSM LIRA: Korupsi Bukan Lagi Tindak Pidana, Tapi Ancaman Nasional
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo, 20 Juni 2025 — Dalam momen bersejarah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-20, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) secara lantang mendeklarasikan perang terbuka terhadap korupsi di Indonesia. Bertempat di kawasan ikonik Kaldera Gunung Bromo, LSM LIRA meluncurkan gerakan nasional bertajuk “Brantas Korupsi, Hukum Mati Koruptor” sebagai bentuk perlawanan terhadap maraknya kejahatan korupsi yang dinilai semakin sistemik dan mengancam masa depan bangsa.

Presiden LSM LIRA, H.M. Jusuf Rizal, dalam pidatonya menyebutkan bahwa korupsi telah menjelma menjadi ancaman serius terhadap integritas negara dan kesejahteraan rakyat.

banner 325x300

“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kita sedang menghadapi status darurat nasional korupsi. Bila negara abai, maka yang dikorbankan adalah masa depan generasi kita,” tegas Jusuf Rizal disambut tepuk tangan peserta Rakernas dari berbagai daerah.

Lebih dari sekadar seruan moral, LSM LIRA secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap penerapan hukuman mati bagi koruptor kelas berat, terutama bagi mereka yang melakukan kejahatan berulang dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

“Kami mendesak negara untuk tegas! Cukup sudah bangsa ini dipermainkan oleh bandit berjubah kekuasaan. Jika pemerintah dan aparat hukum tidak berani, maka rakyat yang akan mengambil alih tanggung jawab moral ini,” tambah Jusuf.

Sementara itu, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, juga menyoroti lemahnya penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya telah membuat kepercayaan publik semakin runtuh. Ia memberikan contoh bagaimana berbagai kasus korupsi di Jawa Timur seperti penyimpangan anggaran proyek infrastruktur, dana hibah, hingga pelanggaran dalam pengelolaan APBD justru mandek tanpa kejelasan hukum.

“Banyak yang ditangkap, tapi tak sedikit yang akhirnya bebas atau bahkan tetap menjabat. Ini bukan hanya kegagalan hukum, tapi penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat,” kata Samsudin penuh semangat.

Dalam forum Rakernas ini, LSM LIRA menyuarakan slogan tajam: “Mampukah Indonesia Melawan Korupsi?”—sekaligus menjadi tantangan terbuka kepada seluruh komponen bangsa: pemerintah, penegak hukum, akademisi, pers, dan masyarakat sipil.

Tak tanggung-tanggung, LSM LIRA juga menyerukan konsolidasi nasional antar elemen masyarakat sipil untuk menciptakan tekanan publik yang lebih luas dan kuat. Gerakan ini tak hanya bersifat moral, namun juga memiliki bobot politis dan konstitusional. LSM LIRA menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan di atas segala bentuk kepentingan kekuasaan.

“Jika hukum tidak berpihak pada rakyat, maka kami akan berada di barisan paling depan untuk menggugat. Korupsi adalah musuh bersama. Dan perjuangan melawannya adalah jihad kebangsaan,” tegas Jusuf Rizal lagi.

Dengan latar megah Kaldera Bromo sebagai simbol kekuatan alam dan keteguhan tekad rakyat, deklarasi ini menjadi tonggak baru dalam gerakan antikorupsi di tanah air.

LSM LIRA mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tidak diam. Sebab menurut mereka, diam adalah bentuk pembiaran, dan pembiaran adalah bagian dari kejahatan itu sendiri.

Catatan Redaksi:
Gerakan “Brantas Korupsi, Hukum Mati Koruptor” yang diinisiasi oleh LSM LIRA membuka diskusi penting terkait peran masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang adil dan tegas. Meskipun wacana hukuman mati masih menuai pro dan kontra, namun semangat melawan korupsi harus terus digaungkan demi menjaga masa depan bangsa. (Red/Tim/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *