Jakarta | Aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE) dalam kebijakan pajak minimum global Indonesia ditujukan kepada entitas konstituen yang menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional. Dengan demikian, perusahaan domestik yang berdiri sendiri dan tidak tergabung dalam grup multinasional bukan sasaran ketentuan ini. Cakupan tersebut penting dipahami agar pajak minimum global tidak disalahartikan sebagai pungutan baru yang otomatis berlaku bagi seluruh perusahaan di Indonesia. Pengujian dilakukan pada tingkat grup, sedangkan kewajiban dapat berhubungan dengan entitas konstituen yang beroperasi di yurisdiksi terkait.
Kriteria utama untuk menentukan apakah suatu grup masuk dalam cakupan GloBE adalah nilai peredaran bruto konsolidasi tahunannya. Grup harus memiliki peredaran bruto konsolidasi sekurang-kurangnya EUR750 juta dalam minimal dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pajak yang sedang diuji. Artinya, ambang batas tersebut tidak harus terpenuhi pada setiap tahun dalam periode pengujian. Namun, perusahaan perlu menilai data konsolidasi grup secara cermat, karena ukuran yang digunakan bukan semata-mata omzet satu entitas atau laporan keuangan terpisah suatu perusahaan.
Ketentuan ini mulai berlaku di Indonesia pada 2025. Untuk pengujian awal atas tahun pajak tersebut, periode yang diperhatikan adalah 2021 sampai dengan 2024. Grup yang memenuhi kriteria pendapatan dapat dikenai pajak tambahan apabila tarif pajak efektifnya di suatu yurisdiksi berada di bawah ambang minimum 15 persen. Penerapan pajak tambahan dimaksudkan untuk membawa beban pajak efektif hingga tingkat minimum yang ditetapkan, sesuai mekanisme GloBE dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, terpenuhinya ambang peredaran bruto belum dengan sendirinya berarti seluruh entitas dalam grup langsung membayar pajak tambahan; tarif efektif dan hasil penghitungan pajak tetap perlu diperiksa.
Ririn Wahyuni Nasrul dari Direktorat Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa sasaran ketentuan pajak minimum global adalah grup perusahaan multinasional. Penegasan ini menunjukkan bahwa status sebagai perusahaan besar saja tidak cukup untuk membuat suatu badan usaha masuk cakupan. Hubungan dengan grup multinasional, ambang peredaran bruto konsolidasi, periode pengujian, serta tingkat pajak efektif menjadi unsur penting dalam menentukan penerapan aturan. Perusahaan yang berpotensi menjadi entitas konstituen sebaiknya meninjau struktur grup dan data keuangannya sebelum pelaporan untuk tahun pajak terkait.
Ketentuan GloBE mengenai pajak minimum global 15% tidak berlaku dengan cara yang sama terhadap seluruh entitas dalam suatu grup. Aturan menetapkan kategori entitas konstituen tertentu yang dikecualikan dari pengenaan GloBE. Pengecualian ini didasarkan pada jenis entitas yang disebut secara khusus, sehingga identifikasi kategori perlu mengacu pada rumusan aturan yang berlaku.
Kategori pertama mencakup badan pemerintah dan organisasi internasional. Selain itu, organisasi nirlaba termasuk dalam kelompok entitas yang dikecualikan. Entitas dana pensiun juga tercantum sebagai kategori tersendiri. Dengan demikian, ketiga kelompok tersebut perlu dibedakan berdasarkan sifat atau status entitas sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan, bukan semata-mata berdasarkan nama, kegiatan, atau tujuan yang dinyatakan oleh organisasi.
Aturan juga menyebut entitas dana investasi yang menjadi entitas induk utama sebagai entitas yang dikecualikan. Kategori lain yang disebut ialah entitas dana investasi real estat, sepanjang entitas tersebut menjadi entitas induk utama. Syarat mengenai kedudukan sebagai entitas induk utama merupakan bagian dari uraian kategori tersebut dan tidak sebaiknya dihilangkan ketika menentukan apakah suatu entitas masuk dalam pengecualian.
Daftar ini merujuk pada kategori yang dinyatakan dalam aturan: badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, entitas dana pensiun, entitas dana investasi yang menjadi entitas induk utama, serta entitas dana investasi real estat yang menjadi entitas induk utama. Pengecualian tidak dapat diperluas begitu saja kepada jenis organisasi lain hanya karena dianggap memiliki karakteristik serupa. Penentuan status tetap perlu dilakukan dengan mencocokkan entitas terhadap kategori dan persyaratan yang disebutkan. Informasi yang tersedia mengenai kelompok ini juga tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan perlakuan pajak lain di luar pengecualian GloBE yang dijelaskan. Karena itu, pembahasan ini terbatas pada siapa yang termasuk dalam kategori pengecualian, tanpa menyatakan konsekuensi pajak tambahan yang tidak diterangkan oleh aturan.
Qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) merupakan mekanisme pajak minimum domestik yang memberi Indonesia hak untuk memungut pajak tambahan ketika pajak efektif entitas tertentu berada di bawah ambang minimum 15%. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menjadi bagian dari penerapan aturan pajak minimum global bagi grup perusahaan multinasional. Melalui mekanisme tersebut, kekurangan pajak dapat dipungut di Indonesia, alih-alih terlebih dahulu dikenakan oleh yurisdiksi lain berdasarkan aturan pemungutan pajak tambahan internasional.
QDMTT ditujukan kepada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas konstituen suatu grup multinasional yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global. Perhitungan dilakukan dengan menilai tarif pajak efektif sesuai aturan yang berlaku, bukan hanya melihat tarif pajak nominal perusahaan. Jika hasil perhitungan menunjukkan bahwa tarif efektif entitas berada di bawah 15%, selisih menuju ambang tersebut dapat menimbulkan kewajiban pajak tambahan. Penerapannya tetap bergantung pada kriteria dan tata cara penghitungan yang ditetapkan dalam regulasi.
Sebagai contoh, apabila sebuah grup multinasional beroperasi di Indonesia dan tarif pajak efektif entitas konstituennya di Indonesia berada di bawah ambang 15%, kekurangan pajak tersebut dapat dipungut di dalam negeri melalui QDMTT. Dengan demikian, pajak tambahan terkait laba yang diperoleh di Indonesia dapat masuk ke penerimaan negara Indonesia. Mekanisme ini juga memberikan kepastian mengenai yurisdiksi yang berhak memungut selisih pajak, sepanjang grup dan entitasnya memenuhi cakupan aturan.
Ririn menyatakan bahwa Indonesia telah memperoleh status QDMTT. Status tersebut menegaskan bahwa Indonesia berhak memungut lebih dahulu pajak tambahan yang kurang dibayar oleh grup multinasional di Indonesia. Prioritas pemungutan domestik ini penting karena tanpa mekanisme yang memenuhi kualifikasi, yurisdiksi lain dapat memiliki dasar untuk mengenakan pajak tambahan atas kekurangan yang sama sesuai aturan pajak minimum global. Karena itu, QDMTT bukan sekadar penyesuaian tarif, melainkan perangkat untuk memastikan hak pemajakan Indonesia atas aktivitas ekonomi grup multinasional di dalam negeri tetap terlindungi. Perusahaan yang terdampak perlu menilai struktur grup, data pajak, dan tarif efektifnya secara cermat agar dapat menentukan kewajiban pelaporan serta pembayaran sejak periode berlakunya aturan.Selain pemungutan pajak minimum domestik, kerangka pajak minimum global menyediakan dua mekanisme lintas negara, yaitu income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR). Keduanya berkaitan dengan pajak tambahan atas entitas konstituen yang dikenai tarif pajak efektif di bawah 15%, tetapi memiliki fungsi dan waktu pemberlakuan yang berbeda. Pemahaman atas perbedaan tersebut membantu perusahaan multinasional mengidentifikasi kemungkinan kewajiban pajak di Indonesia.
IIR berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 2025. Melalui aturan ini, pajak tambahan dapat dikenakan kepada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk apabila anak perusahaan dalam grupnya di negara lain dikenai tarif efektif di bawah 15%. Sebagai contoh, sebuah grup memiliki entitas induk di Indonesia dan anak perusahaan di negara yang belum menerapkan aturan GloBE. Jika anak perusahaan tersebut dikenai tarif efektif di bawah ambang minimum, pajak tambahan dapat dipungut di Indonesia melalui IIR. Dengan demikian, mekanisme ini menghubungkan kewajiban pajak tambahan dengan posisi entitas induk dalam grup lintas negara.
Berbeda dari IIR, UTPR berlaku sejak 1 Januari 2026 dan berfungsi sebagai lapisan pengaman terakhir.
Baca juga: Pembiayaan Pilkades 2026 Bersumber dari APBD, Mekanisme BKK Jadi Sorotan | Mengenal Bantuan KAJ: Kriteria dan Cara Mendapatkannya











