Kabupaten Majalengka | Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyampaikan rencana pembangunan 2.200 unit rumah di Papua Pegunungan. Rencana tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam upaya memperluas penyediaan hunian bagi masyarakat di wilayah tersebut. Namun, informasi mengenai jumlah rumah itu masih berkaitan dengan rencana, bukan pelaksanaan yang telah dimulai. Pemerintah juga belum menetapkan secara pasti pihak yang akan menjalankan pembangunan. Karena itu, tahapan berikutnya masih mencakup pembahasan mengenai cara kerja dan pembagian peran, termasuk kemungkinan melibatkan pemerintah daerah. Penjelasan tentang pelaksana penting agar masyarakat memahami bahwa jumlah unit yang disebutkan belum berarti rumah sudah dibangun atau siap ditempati. Pernyataan mengenai rencana ini disampaikan oleh Maruarar pada Kamis (29/10/2026).
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah sedang mempertimbangkan agar pemerintah daerah dipercaya melaksanakan pembangunan di wilayahnya sendiri. Opsi ini menempatkan daerah sebagai calon pelaksana pekerjaan di wilayah masing-masing, tetapi belum menjadi keputusan final. Pertimbangan mengenai skema pelaksanaan masih diperlukan sebelum pemerintah menentukan bagaimana pembangunan akan dijalankan. Dengan demikian, rencana untuk memberikan kepercayaan kepada daerah perlu dipahami sebagai hal yang sedang dipertimbangkan, bukan penunjukan yang telah ditetapkan. Belum ada kepastian dalam informasi yang disampaikan mengenai mekanisme, pembagian tanggung jawab, maupun waktu pelaksanaan. Pemerintah masih perlu mengkaji pilihan tersebut agar pelaksanaan nantinya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat. Pembahasan itu juga mencakup bagaimana peran pemerintah pusat dan daerah dapat saling mendukung, apabila opsi tersebut dipilih.
Maruarar menyampaikan apresiasi atas kepercayaan daerah untuk mengerjakan pembangunan tersebut. Apresiasi itu menunjukkan penghargaan terhadap kemungkinan keterlibatan pemerintah daerah dalam rencana penyediaan rumah di Papua Pegunungan. Ia menyampaikan pernyataan tersebut pada Kamis (29/10/2026). Sampai ada penjelasan lebih lanjut, rencana 2.200 unit rumah dan gagasan mengenai pelaksanaannya tetap perlu dipisahkan: jumlah unit merupakan rencana yang disampaikan, sedangkan penyerahan pekerjaan kepada pemerintah daerah masih dalam tahap pertimbangan. Belum tepat menyimpulkan bahwa pembangunan telah berlangsung ataupun skema daerah sudah disepakati. Informasi lanjutan mengenai keputusan, tahapan, dan pelaksanaan akan diperlukan untuk menggambarkan perkembangan program secara utuh. Untuk saat ini, fokus pemberitaan berada pada rencana penyediaan hunian dan apresiasi atas kepercayaan kepada daerah, tanpa menganggapnya sebagai kepastian pelaksanaan.
Rencana penyediaan 2.200 unit rumah di Papua Pegunungan mencakup dua kelompok penerima. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.000 unit direncanakan untuk masyarakat umum, sedangkan 200 unit lainnya diperuntukkan bagi kepala suku. Pembagian ini menjadi rincian dari rencana yang kini dibahas pemerintah, dan menunjukkan bahwa alokasi tidak hanya menyasar warga secara luas, tetapi juga mempertimbangkan kelompok pemimpin adat di wilayah tersebut. Meski angka pembagiannya telah disebutkan, pelaksanaan dan penyaluran rumah tetap bergantung pada proses perencanaan serta tindak lanjut yang diperlukan. Karena itu, informasi mengenai alokasi perlu dipahami sebagai bagian dari rancangan, bukan sebagai keterangan bahwa seluruh rumah sudah tersedia atau telah ditempati oleh para penerima.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa jumlah keseluruhan yang direncanakan adalah 2.200 unit. Penegasan tersebut merujuk pada gabungan 2.000 rumah untuk masyarakat umum dan 200 rumah bagi kepala suku. Dengan menyebut jumlah total sekaligus peruntukannya, pemerintah memberikan gambaran awal mengenai skala program yang sedang dibicarakan untuk Papua Pegunungan. Rincian ini juga membantu membedakan alokasi bagi warga umum dari alokasi yang ditujukan kepada kepala suku. Namun, angka-angka tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan jadwal pembangunan, lokasi setiap unit, kriteria penerima, maupun tahapan penyerahan. Hal-hal itu masih memerlukan informasi dan keputusan lebih lanjut sebelum masyarakat dapat mengetahui bentuk pelaksanaan program secara lengkap.
Penting untuk membedakan rencana tersebut dari hasil pembangunan yang telah selesai. Penyebutan 2.200 unit menggambarkan sasaran atau jumlah yang sedang dibahas, bukan bukti bahwa rumah-rumah itu sudah dibangun, diserahkan, atau siap dihuni. Demikian pula, pembagian 2.000 unit dan 200 unit menjelaskan peruntukan yang direncanakan, tetapi belum berarti setiap kelompok telah menerima rumah. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses pelaksanaan dan pengumuman resmi mengenai tahap-tahapnya. Untuk saat ini, informasi yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut ialah total rencana 2.200 unit, dengan mayoritas bagi masyarakat umum dan sebagian bagi kepala suku. Penyampaian secara cermat membantu menjaga ekspektasi warga, sekaligus memberi ruang bagi pemerintah untuk menjelaskan rincian teknis dan kemajuan pembangunan apabila tersedia kemudian.
Dalam pembahasan rencana pembangunan 2.200 unit rumah di Papua Pegunungan, muncul pertimbangan agar pemerintah daerah dapat menjalankan proses pembangunan secara mandiri. Skema tersebut menempatkan pemda sebagai pihak yang berperan langsung dalam pelaksanaan program di wilayahnya, dengan tetap memperhatikan tata kelola, ketentuan anggaran, dan pengawasan yang berlaku. Pendekatan ini diharapkan memberi ruang bagi daerah untuk mengelola kebutuhan setempat secara lebih dekat dan sesuai kondisi lapangan.
Menteri Dalam Negeri, dalam kapasitasnya sebagai pembina kepala daerah, turut memberi pertimbangan mengenai kemungkinan tersebut. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta jajaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan juga dilibatkan dalam pembahasan. Pertimbangan dari unsur pembinaan pemerintahan daerah, pengawasan, dan penganggaran itu menjadi bagian penting untuk menilai bagaimana pemda dapat melaksanakan pembangunan secara mandiri, sekaligus memastikan prosesnya berjalan dengan akuntabel.
Maruarar menyampaikan rencana untuk mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto guna menjelaskan skema yang diusulkan. Surat tersebut direncanakan ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan BPKP. Melalui penyampaian resmi itu, berbagai pihak terkait dapat memperoleh informasi yang sama mengenai rencana pelaksanaan dan pertimbangan yang menyertainya. Mekanisme ini juga membuka ruang koordinasi antarlembaga sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
Maksud yang disampaikan Maruarar adalah agar daerah dapat bergerak dan dipercaya membangun di wilayahnya sendiri. Kepercayaan tersebut, menurut arah gagasan yang disampaikan, perlu berjalan bersama tanggung jawab dalam mengelola program dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan melibatkan pemda dalam pelaksanaan, kebutuhan masyarakat setempat dapat menjadi perhatian dalam proses pembangunan. Rencana ini masih memerlukan koordinasi dan pertimbangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah pusat. Karena itu, surat kepada Presiden dan tembusan kepada kementerian serta BPKP dimaksudkan sebagai langkah untuk membahas skema tersebut secara terkoordinasi, sebelum penerapannya ditetapkan lebih lanjut.
Pada Senin (26/10/2026), Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Maruarar menyampaikan perkembangan sejumlah program perumahan pemerintah. Salah satunya adalah program bedah rumah yang mengalami peningkatan besar dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah unit yang ditangani naik dari 45 ribu unit menjadi 400 ribu unit pada 2026. Peningkatan itu mencerminkan perluasan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat memperbaiki kondisi hunian, terutama bagi keluarga yang membutuhkan tempat tinggal lebih layak. Laporan ini disampaikan sebagai bagian dari pembahasan mengenai pelaksanaan program dan akses masyarakat terhadap perumahan.
Maruarar juga menjelaskan langkah pemerintah untuk memperluas kesempatan masyarakat memiliki rumah melalui skema rumah subsidi. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk mendukung pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui skema tersebut, pemerintah berupaya membuka akses kepemilikan rumah dengan dukungan pembiayaan yang lebih terjangkau.












