JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 28 September 2026, Pada hari Senin, terjadi kemajuan signifikan dalam penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu diskusi luas mengenai integritas serta akuntabilitas dalam lembaga pemerintahan, khususnya di sektor perpajakan.
Dugaan gratifikasi yang sedang diselidiki mencakup sejumlah mantan pejabat pajak yang diklaim memiliki pengaruh yang besar dalam pengambilan keputusan yang dapat merugikan negara. Melalui pengumpulan bukti dan kesaksian, KPK berusaha mengungkap celah-celah yang memungkinkan korupsi terjadi, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak.
Seiring dengan berlangsungnya penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi yang diharapkan dapat memberikan informasi penting. Proses pemanggilan saksi ini krusial dalam menjelaskan bagaimana gratifikasi dapat terjadi, serta menelusuri alur komunikasi dan transaksi yang diduga melibatkan oknum-oknum di Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, tujuan KPK adalah tidak hanya untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada publik mengenai bahaya korupsi dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Kasus ini merupakan pengingat bahwa tindakan kolusi dan gratifikasi dalam pemerintahan dapat membawa dampak negatif yang mendalam. Dalam konteks ini, peran KPK menjadi sangat vital untuk membersihkan lembaga-lembaga publik dari praktik-praktik yang tidak etis, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dalam administrasi pemerintahan. Dengan langkah-langkah yang dilakukan saat ini, diharapkan bahwa ke depannya, potensi terjadinya kasus serupa dapat diminimalisir.
Salah satu saksi yang dijadwalkan untuk diinterogasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Feby Paramita. Feby memiliki keterkaitan langsung dengan kasus gratifikasi yang sedang ditangani oleh KPK, mengingat latar belakang keluarganya. Ia merupakan anak dari Muhammad Haniv, seorang mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus yang saat ini berstatus sebagai tersangka.
Keberadaan Feby sebagai saksi diharapkan dapat memberikan keterangan yang relevan terkait dengan dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Posisi ayahnya yang pernah menjabat dalam struktur organisasi yang mengelola keuangan negara tentunya menjadikan perannya dalam kasus ini sangat signifikan. Sebagai anak dari mantan pejabat tinggi, Feby diharapkan mempunyai pengetahuan dan informasi yang dapat mengungkap celah-celah yang mungkin terjadi dalam sistem perpajakan.
Kasus ini juga menyoroti isu yang lebih luas mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Dengan melibatkan saksi-saksi seperti Feby, KPK berupaya mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan aliran dana dan keputusan yang diambil oleh pejabat pajak terkait. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tindakan hukum yang diambil tidak hanya menjurus pada individu, tetapi juga untuk memperbaiki sistem yang ada agar lebih baik dan bebas dari praktik korupsi. Pengusutan lebih lanjut terhadap kasus ini, dengan keterlibatan saksi seperti Feby Paramita, menjadi langkah strategis dalam upaya membasmi korupsi di sektor perpajakan.
Pemanggilan saksi dalam kasus gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak merupakan langkah vital dalam proses investigasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu saksi yang dipanggil adalah Feby Paramita, yang telah ditunjuk untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Proses ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai aspek-aspek yang terkait dengan kasus ini.
Juru bicara KPK telah mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Feby Paramita adalah bagian dari penyelidikan yang lebih komprehensif. Namun, rincian spesifik mengenai pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan kepada Feby masih belum dipublikasikan. Adanya kerahasiaan dalam proses tersebut adalah hal yang penting, agar tidak mengganggu jalannya penyelidikan dan menjaga integritas informasi yang didapat dari saksi.
Proses pemanggilan saksi di KPK dilakukan melalui mekanisme resmi, di mana saksi yang dipanggil diharuskan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada waktu yang telah ditentukan. Kehadiran saksi sangat penting, karena informasi yang diberikan dapat berpengaruh besar terhadap arah penyelidikan. Dalam hal ini, peran saksi adalah untuk memberikan keterangan yang jujur dan objektif, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Selama proses pemeriksaan, saksi akan ditanya tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan kasus, dan diharapkan dapat memberikan informasi yang mendukung proses penyelidikan. Keseluruhan prosedur ini sangat penting dalam upaya memastikan bahwa setiap dugaan tindakan korupsi dapat ditangani secara tepat dan transparan.
Penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan keterlibatan Muhammad Haniv, seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, dalam praktik gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau pejabat publik yang berpotensi mempengaruhi keputusan atau tindakan yang diambil dalam kapasitas mereka sebagai pejabat. Dalam konteks ini, Haniv diduga memanfaatkan posisinya untuk tujuan pribadi serta kepentingan anaknya.
Menurut laporan, kasus ini bermula dari upaya Haniv untuk meminta dana sponsor bagi acara fashion show yang diadakan untuk anaknya pada tahun 2016. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan etika pejabat publik yang diperuntukkan untuk melayani kepentingan masyarakat. Penyidik menemukan bahwa beberapa perusahaan memberikan dana secara langsung kepada Haniv, yang teridentifikasi kemudian ditransfer ke rekening bank putrinya, Feby. Tindakan ini, jika terbukti, membuat Heniv berpotensi melanggar peraturan yang mengatur gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam posisi publik.
Implikasi hukum dari dugaan gratifikasi ini cukup signifikan. Jika terbukti bersalah, Haniv dapat menghadapi sanksi pidana, yang merujuk pada Pasal 12B dan Pasal 11 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kasus ini juga berpotensi menyebabkan kerugian reputasi bagi Direktorat Jenderal Pajak dan institusi pemerintah secara keseluruhan, yang dapat memicu krisis kepercayaan publik. Oleh karena itu, penting bagi KPK untuk menggali dan menyelidiki semua aspek dugaan gratifikasi ini secara mendalam, guna menegakkan sekaligus menjaga integritas dalam pelayanan publik.












